Jaksa Agung Burhanuddin Tekankan Integritas 34 Pejabat Baru untuk Pulihkan Kepercayaan Publik

Jaksa Agung Burhanuddin Tekankan Integritas 34 Pejabat Baru untuk Pulihkan Kepercayaan Publik
JakartaJaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menegaskan bahwa pergantian 34 pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung harus dimaknai lebih dari sekadar rotasi, mutasi, dan promosi jabatan. Penataan organisasi tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat integritas institusi, meningkatkan kualitas penegakan hukum, serta memulihkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan.

Penegasan itu disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin ketika melantik dan mengambil sumpah 34 pejabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan pejabat Eselon II Kejaksaan Agung pada Selasa (11/8/2026). Prosesi pelantikan berlangsung di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

Dalam susunan pejabat yang dilantik terdapat sejumlah nama yang menempati posisi strategis. Di antaranya Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H. sebagai Kajati Kalimantan Timur, Dr. Sutikno sebagai Kajati Daerah Khusus Jakarta, Dr. RD Teguh Darmawan sebagai Kajati Jawa Barat, Teuku Rahmatsyah sebagai Kajati Aceh, serta Saiful Bahri Siregar sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Burhanuddin menjelaskan bahwa rotasi, mutasi, dan promosi merupakan instrumen manajemen sumber daya manusia untuk menjaga dinamika organisasi sekaligus mendorong peningkatan kinerja. Namun, menurut dia, posisi baru yang diberikan kepada para pejabat tersebut harus dipahami sebagai tanggung jawab publik, bukan sekadar peningkatan status struktural.

Read More

“Jabatan bukan sekadar kedudukan, kehormatan, maupun kekuasaan, melainkan sebuah amanah dan wujud kepercayaan pimpinan yang harus dijaga serta dipertanggungjawabkan dengan integritas, profesionalitas, dan loyalitas,” tegas Burhanuddin.

Kejaksaan Memasuki Masa Ujian

Pesan utama dalam pelantikan tersebut berkaitan dengan kondisi institusi yang tengah menghadapi tuntutan kepercayaan masyarakat. Burhanuddin menyebut Kejaksaan berada dalam masa ujian, sehingga para pejabat yang baru dilantik dituntut segera menunjukkan kinerja konkret, bukan menghabiskan waktu terlalu lama dalam proses penyesuaian jabatan.

Para pejabat baru diminta memahami karakteristik satuan kerja dan wilayah masing-masing, mengidentifikasi persoalan yang berkembang, serta menentukan prioritas kerja secara cepat dan terukur. Orientasi tersebut diarahkan agar setiap kewenangan yang dimiliki Kejaksaan dapat memberikan manfaat nyata bagi kepentingan hukum dan masyarakat.

Burhanuddin juga memberikan perhatian terhadap penanganan perkara yang mempunyai dampak luas. Jajaran Kejaksaan diminta memprioritaskan perkara yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat serta kasus yang berpotensi memengaruhi keuangan dan perekonomian negara.

Arahan tersebut sekaligus memperkuat peran Kejaksaan di daerah. Penanganan perkara korupsi, menurut arah kebijakan yang disampaikan Burhanuddin, tidak semestinya hanya menjadi domain Kejaksaan Agung. Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri juga didorong mengambil peran dalam menangani perkara korupsi strategis dengan tetap berpegang pada profesionalitas, kecermatan, dan ketentuan hukum.

Dengan pendekatan tersebut, penguatan penegakan hukum tidak hanya diukur dari aktivitas penindakan di tingkat pusat, tetapi juga dari kemampuan jajaran daerah membaca persoalan hukum yang memiliki konsekuensi terhadap kepentingan publik.

Kajati Diminta Bergerak Cepat dan Terukur

Khusus kepada para Kajati yang baru dilantik, Burhanuddin meminta agar langkah awal kepemimpinan dilakukan dengan memahami kondisi faktual di wilayah kerja. Pemetaan masalah, evaluasi organisasi, dan penentuan prioritas perkara menjadi bagian penting agar kebijakan penegakan hukum tidak berjalan tanpa arah.

Kecepatan dalam bertindak, bagaimanapun, harus tetap disertai kehati-hatian. Burhanuddin mengingatkan agar proses penegakan hukum tidak dilakukan secara demonstratif sehingga berpotensi menciptakan kegaduhan atau menimbulkan persepsi yang kontraproduktif terhadap institusi.

Pendekatan yang ditekankan adalah penegakan hukum yang tenang, senyap, terukur, tetapi tetap menghasilkan kepastian hukum. Dengan demikian, efektivitas kerja tidak semata-mata dinilai dari intensitas pemberitaan, melainkan dari kualitas proses dan hasil penanganan perkara.

Para Kajati juga diminta membangun komunikasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk mendukung stabilitas wilayah. Namun, koordinasi tersebut harus tetap ditempatkan dalam kerangka profesionalitas dan independensi Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum.

Posisi Kajati, dalam pandangan Burhanuddin, memiliki dimensi representatif yang kuat. Mereka tidak hanya menjalankan fungsi administratif dan struktural, tetapi juga menjadi wajah Kejaksaan di daerah. Karena itu, perilaku, keputusan, dan kualitas kepemimpinan Kajati akan berpengaruh terhadap persepsi masyarakat terhadap institusi secara keseluruhan.

Transparansi dan Pengawasan Menjadi Prioritas

Upaya membangun kembali kepercayaan publik juga membutuhkan keterbukaan mengenai kinerja institusi. Karena itu, Burhanuddin meminta jajaran Kejaksaan meningkatkan publikasi capaian kerja secara aktif dan berkelanjutan agar masyarakat memperoleh informasi yang memadai mengenai pelaksanaan tugas institusi.

Pada saat yang sama, pengawasan melekat atau waskat di lingkungan internal harus diperkuat. Setiap indikasi pelanggaran perlu ditindak secara tegas dan berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aspek integritas juga tidak hanya berkaitan dengan keputusan dalam penanganan perkara. Burhanuddin mengingatkan para pejabat untuk memberikan keteladanan melalui perilaku yang bertanggung jawab, termasuk menjaga pola hidup sederhana.

Pesan tersebut relevan dengan tuntutan akuntabilitas lembaga penegak hukum. Kepercayaan masyarakat tidak hanya terbentuk dari keberhasilan mengungkap atau menyelesaikan perkara, tetapi juga dari konsistensi perilaku aparat dalam menjalankan kewenangan yang diberikan negara.

Saiful Bahri Siregar Tempati Posisi Strategis Jampidsus

Salah satu perubahan yang mendapat perhatian dalam pelantikan tersebut adalah penempatan Saiful Bahri Siregar sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus. Posisi ini memiliki peran penting dalam proses penyidikan perkara pidana khusus di lingkungan Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Syarief Sulaeman Nahdi yang sebelumnya menduduki posisi Direktur Penyidikan Jampidsus mendapat penugasan baru sebagai Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen. Perubahan tersebut menjadi bagian dari penataan jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan Agung.

Di tingkat daerah, pergantian kepemimpinan juga berlangsung di sejumlah Kejaksaan Tinggi. Salah satunya adalah Kalimantan Timur, yang kini dipimpin Dr. Chatarina Muliana sebagai Kajati Kaltim. Masing-masing pejabat baru menghadapi karakteristik persoalan hukum dan tantangan kelembagaan yang berbeda sesuai wilayah penugasannya.

34 Pejabat Mengemban Tanggung Jawab Baru

Selain jabatan Kajati, pelantikan tersebut mencakup sejumlah posisi Eselon II yang berkaitan dengan pemulihan aset, intelijen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, pengawasan, pembinaan, serta pendidikan dan pelatihan.

Burhanuddin meminta seluruh pejabat yang memperoleh penugasan baru segera menguasai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Evaluasi terhadap kinerja satuan kerja juga perlu dilakukan untuk mengidentifikasi aspek yang telah berjalan baik sekaligus menemukan kelemahan yang masih membutuhkan perbaikan.

Koordinasi lintas bidang menjadi faktor lain yang dinilai penting. Komunikasi yang efektif diperlukan agar pelaksanaan tugas tidak mengalami tumpang tindih, sementara penyelesaian pekerjaan dapat berlangsung secara lebih efisien dan terukur.

Dengan demikian, pelantikan 34 pejabat Kejaksaan Agung bukan semata-mata perubahan komposisi jabatan. Di balik keputusan tersebut terdapat ekspektasi agar kepemimpinan baru mampu memperkuat penegakan hukum, meningkatkan kualitas pelayanan, memperketat pengawasan, dan membangun kembali legitimasi institusi di mata masyarakat.

Keberhasilan para pejabat baru pada akhirnya tidak akan ditentukan oleh seremoni pelantikan maupun posisi yang mereka sandang. Ukurannya akan terlihat dari kemampuan mereka menerjemahkan mandat tersebut ke dalam kerja nyata, terutama dalam menjaga integritas, memastikan profesionalitas penegakan hukum, dan merespons persoalan yang berdampak langsung terhadap kepentingan publik.

Kejaksaan, sebagaimana ditegaskan Burhanuddin, sedang berada dalam fase yang penuh tantangan. Karena itu, masa setelah pelantikan menjadi periode penting untuk membuktikan apakah pergantian kepemimpinan dan penataan organisasi mampu menghasilkan peningkatan kinerja yang dapat dirasakan masyarakat.

Burhanuddin menutup amanatnya dengan mengingatkan bahwa kekuasaan dalam jabatan bersifat sementara, sedangkan kualitas pengabdian akan menentukan jejak seorang pejabat dalam institusi dan pelayanan kepada negara.

“Ibarat matahari, jabatan pasti akan terbenam, tetapi cahaya pengabdian akan senantiasa menyala,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.