Teropongpost, Jombang — Nama Gus Mus atau KH Ahmad Mustofa Bisri kembali menjadi sorotan dalam dinamika pemilihan Rais Aam PBNU pada Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang. Kemunculan Gus Mus menarik perhatian karena rekam jejaknya menunjukkan posisi yang berbeda dari figur lain yang masuk dalam pembicaraan kepemimpinan NU.
Dalam bursa Rais Aam PBNU, Gus Mus sebelumnya telah beberapa kali menjadi figur yang memperoleh perhatian kuat dari kalangan ulama. Dalam sejumlah pemetaan kandidat Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), namanya ditempatkan bersama sejumlah ulama sepuh, antara lain KH Nurul Huda Djazuli, KH Abdullah Kafabihi Mahrus, KH Said Aqil Siroj, serta beberapa tokoh lainnya.
Dinamika Muktamar ke-35 NU membuat posisi Gus Mus kembali menarik untuk dicermati. Pasalnya, peluang seorang figur untuk menjadi Rais Aam tidak semata-mata ditentukan oleh kalkulasi dukungan organisatoris, tetapi juga berkaitan dengan rekam jejak keulamaan, integritas, keteladanan, serta tingkat penerimaan di kalangan kiai yang memiliki mandat dalam mekanisme AHWA.
Gus Mus memiliki catatan unik dalam sejarah suksesi kepemimpinan NU. Ia justru dikenal bukan sebagai figur yang aktif mengejar jabatan. Sikap tersebut pernah terlihat secara nyata ketika proses pemilihan Rais Aam berlangsung pada Muktamar ke-33 NU di Jombang pada 2015.
Pada Muktamar ke-33 NU, Gus Mus termasuk salah satu nama yang diharapkan menduduki posisi Rais Aam. Ketika sembilan anggota AHWA hendak bermusyawarah menentukan figur yang akan memimpin Syuriyah PBNU, Gus Mus lebih dahulu menyampaikan surat yang berisi pernyataan bahwa dirinya tidak bersedia dipilih.
Sikap tersebut ternyata tidak serta-merta menghilangkan namanya dari pertimbangan AHWA. Sebaliknya, ketidaksediaan Gus Mus justru dinilai sebagai bagian dari sikap ketawadhuan dan indikasi bahwa dirinya tidak memiliki ambisi terhadap kekuasaan.
KH Maimun Zubair bahkan menilai sikap Gus Mus tersebut sebagai tanda ketawadhuan. AHWA kemudian tetap memilih Gus Mus sebagai Rais Aam, tetapi Gus Mus kembali menyatakan penolakannya terhadap amanah tersebut.
Peristiwa itu menjadi salah satu episode yang memperlihatkan karakter khas kepemimpinan dalam tradisi NU. Kalimat Gus Mus yang kemudian banyak dikenang, “Siapa mundur? Aku tak pernah maju,” menggambarkan sikapnya terhadap jabatan yang sebenarnya terbuka baginya.
Enam tahun berselang, kekuatan nama Gus Mus kembali terlihat dalam Muktamar ke-34 NU di Lampung. Dalam proses tabulasi sembilan anggota AHWA, Gus Mus memperoleh 494 suara dan menempati posisi kedua, hanya terpaut dari KH Dimyati Rois yang meraih 503 suara.
Namun, perolehan suara tersebut kembali tidak berujung pada Gus Mus menjadi Rais Aam. Melalui musyawarah mufakat sembilan anggota AHWA, posisi Rais Aam kemudian dipercayakan kepada KH Miftachul Akhyar.
Perkembangan pada Muktamar ke-35 NU menghadirkan konteks baru dalam membaca peluang Gus Mus. Pada 29–30 Agustus 2026, forum Muktamar menyepakati mekanisme AHWA dalam proses pemilihan Rais Aam. Perkembangan selanjutnya juga memperluas mekanisme tersebut dalam menentukan Ketua Umum PBNU.
Perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU disetujui melalui pemungutan suara. Sebanyak 401 dari 552 suara mendukung perubahan sistem one man one vote menjadi mekanisme AHWA. Sebanyak 150 peserta mempertahankan mekanisme sebelumnya, sedangkan satu suara dinyatakan tidak sah.
Perubahan tersebut memiliki implikasi terhadap peta kepemimpinan NU. Ketika kewenangan AHWA semakin besar, aspek keulamaan, pengalaman, integritas, keteladanan dan penerimaan seorang tokoh menjadi semakin relevan dalam proses pengambilan keputusan.
Dalam konteks itu, modal Gus Mus tidak sepenuhnya dapat dibaca melalui ukuran dukungan cabang atau konfigurasi politik internal. Rekam jejaknya di lingkungan Syuriyah, pengalaman dalam proses AHWA, serta dua momentum ketika namanya memperoleh dukungan kuat menjadi bagian penting dalam melihat posisinya.
Pada Muktamar ke-34, misalnya, Gus Mus tidak hanya memperoleh 494 suara dalam proses penentuan anggota AHWA. Ia juga kemudian menjadi salah satu anggota AHWA yang terlibat dalam musyawarah hingga akhirnya KH Miftachul Akhyar ditetapkan sebagai Rais Aam.
Di sinilah posisi Gus Mus memiliki karakter berbeda dibandingkan figur yang sejak awal dipersepsikan sebagai kandidat. Kontestasi kepemimpinan organisasi biasanya berkaitan dengan jaringan, dukungan struktural, komunikasi antarelemen, serta konfigurasi kekuatan internal. Namun, mekanisme AHWA membawa dimensi yang lebih menekankan pertimbangan keulamaan.
Secara konseptual, AHWA diarahkan untuk memilih figur yang memiliki kedalaman keilmuan, keteladanan, integritas dan penerimaan luas. Karena itu, rekam jejak seorang tokoh dalam menyikapi jabatan menjadi salah satu aspek yang dapat memengaruhi persepsi terhadap kelayakannya.
Menjelang Muktamar, KH Ma’ruf Amin juga menekankan pentingnya menjaga proses AHWA agar tidak berubah menjadi arena pesanan maupun transaksi. Pernyataan tersebut memperkuat kebutuhan agar proses pemilihan tetap berorientasi pada kepentingan organisasi dan pertimbangan keulamaan.
Dalam kerangka itu, sikap Gus Mus yang dua kali tidak mengambil posisi Rais Aam ketika peluang tersebut terbuka dapat dipandang sebagai modal moral. Namun, hal tersebut tidak otomatis berarti Gus Mus akan menjadi Rais Aam pada Muktamar ke-35.
Faktor yang juga perlu diperhatikan adalah belum adanya pernyataan dari Gus Mus yang menunjukkan bahwa dirinya bersedia menduduki posisi tersebut. Karena itu, menyebutnya sebagai calon pasti Rais Aam akan terlalu jauh. Posisi yang lebih proporsional adalah menempatkannya sebagai salah satu figur yang secara historis dan moral patut diperhitungkan dalam kalkulasi AHWA.
Fenomena Gus Mus memperlihatkan paradoks tertentu dalam pola kepemimpinan NU. Dalam konteks tertentu, figur yang tidak menunjukkan ambisi terhadap jabatan justru dapat memperoleh kepercayaan karena dipandang memiliki jarak dari kepentingan kekuasaan.
Gus Mus berada dalam posisi tersebut. Pada usia 82 tahun, ia bukan sekadar nama yang muncul dalam pembicaraan menjelang pergantian kepemimpinan. Ia telah menjadi bagian dari perjalanan panjang NU sekaligus memiliki pengalaman langsung dalam dinamika pemilihan Rais Aam.
Kemunculan kembali namanya dalam Muktamar Tambakberas menjadi semakin relevan setelah mekanisme AHWA memperoleh ruang yang lebih besar. Namun, sejarah tidak selalu berulang. Keputusan akhir tetap bergantung pada proses musyawarah dan pertimbangan para ulama yang memperoleh mandat.
Dengan demikian, kekuatan Gus Mus tidak semata-mata terletak pada kemungkinan memperoleh suara. Ada modal lain yang melekat pada dirinya, yakni rekam jejak, pengalaman, otoritas moral dan sikap terhadap jabatan.
Pertanyaan pentingnya bukan hanya apakah sejarah 2015 atau 2021 akan kembali terjadi. Yang lebih mendasar adalah bagaimana AHWA menggunakan mandatnya untuk memastikan bahwa kepemimpinan NU ditentukan berdasarkan kemaslahatan organisasi, keteladanan dan pertimbangan keulamaan.
Muktamar ke-35 NU pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan siapa yang akan menduduki posisi Rais Aam atau Ketua Umum PBNU. Forum tersebut juga menjadi momentum untuk menentukan arah organisasi dalam menghadapi perubahan sosial, politik dan kebangsaan.
Karena itu, kualitas proses pengambilan keputusan memiliki arti yang sama penting dengan hasil akhirnya. Pemimpin yang lahir dari mekanisme yang dipercaya akan memiliki fondasi legitimasi lebih kuat untuk menjalankan amanah organisasi.
Di tengah dinamika tersebut, para anggota AHWA memiliki tanggung jawab untuk mengedepankan kepentingan jam’iyah. Perbedaan pandangan dalam musyawarah merupakan bagian dari proses organisasi, tetapi hasil akhirnya diharapkan tetap menjaga persatuan dan marwah NU.
Pada titik tersebut, kisah Gus Mus memberikan pelajaran tersendiri mengenai makna kepemimpinan. Dua kali ia berada dalam posisi yang secara organisatoris terbuka baginya, tetapi dua kali pula ia tidak mengambil jabatan tersebut.
Muktamar Tambakberas kemudian menghadirkan pertanyaan baru: apakah mekanisme AHWA akan kembali menempatkan Gus Mus dalam posisi strategis, atau justru memilih figur lain yang dinilai paling sesuai dengan kebutuhan NU saat ini?
Jawabannya sepenuhnya berada dalam proses musyawarah para ulama yang memperoleh mandat. Karena itu, setiap pembacaan terhadap peluang Gus Mus perlu ditempatkan sebagai analisis atas rekam jejak dan dinamika organisasi, bukan sebagai kepastian mengenai hasil pemilihan.
Pada akhirnya, Muktamar ke-35 NU bukan sekadar kompetisi untuk menentukan siapa yang berada di posisi tertinggi. Forum tersebut merupakan ruang untuk memastikan kesinambungan khidmah, menjaga warisan para muassis, memperkuat persatuan Nahdliyin dan menentukan arah organisasi untuk periode mendatang.
Dari Tambakberas, keputusan kepemimpinan NU akan menjadi bagian dari sejarah organisasi. Jabatan dapat berganti dan konfigurasi kepemimpinan dapat berubah, tetapi prinsip amanah, musyawarah, keteladanan dan kemaslahatan tetap menjadi fondasi yang menentukan kualitas kepemimpinan.
Bagi Gus Mus, perjalanan tersebut memperlihatkan satu paradoks yang menarik: seseorang dapat menjadi figur yang sangat diperhitungkan justru ketika ia tidak menunjukkan ambisi untuk mendapatkan posisi tersebut. Dalam konteks kepemimpinan NU, sikap semacam itu dapat menjadi kekuatan moral yang nilainya melampaui sekadar kalkulasi suara.
Pada akhirnya, siapa pun yang memperoleh amanah harus mampu mengubah hasil Muktamar menjadi energi untuk memperkuat jam’iyah. Sebab, ukuran keberhasilan kepemimpinan NU bukan hanya siapa yang terpilih, melainkan seberapa jauh mandat tersebut dapat diterjemahkan menjadi keteladanan, khidmah, persatuan dan kemaslahatan umat.







