Teropongpost, KALIMANTAN BARAT – Dugaan maladministrasi dalam tender proyek infrastruktur jembatan, flyover, dan underpass di Kalimantan Barat dengan nilai kontrak sekitar Rp89 miliar mendapat perhatian Garda Tipikor Indonesia (GTI). Organisasi tersebut meminta Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menelusuri kesesuaian persyaratan kualifikasi badan usaha, khususnya riwayat Sertifikat Badan Usaha (SBU) PT Raihanindo Putra Khatulistiwa yang tercatat dalam sistem Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Sorotan GTI terhadap dugaan maladministrasi tender proyek Rp89 miliar itu berpusat pada perubahan status SBU perusahaan, mulai dari kualifikasi Menengah (M) hingga munculnya permohonan sertifikat dengan kualifikasi Besar (B). Persoalan tersebut dinilai perlu diperiksa karena keabsahan dan kesesuaian dokumen kualifikasi merupakan bagian penting dalam menentukan kelayakan penyedia jasa konstruksi mengikuti proses pengadaan pemerintah.
Ketua Bidang Investigasi DPP GTI, Buyung Rafli, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah catatan administrasi yang membutuhkan klarifikasi. Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/10/2026), ia menegaskan bahwa pemeriksaan perlu diarahkan pada dokumen yang benar-benar digunakan perusahaan ketika mengikuti tender, termasuk status sertifikat pada tahapan pendaftaran, evaluasi, dan penetapan pemenang.
Riwayat SBU PT Raihanindo Putra Khatulistiwa Menjadi Sorotan
Berdasarkan dokumen penelusuran LPJK yang diperoleh GTI, permohonan SBU PT Raihanindo Putra Khatulistiwa untuk subklasifikasi BS002 dengan kualifikasi Menengah (M) tercatat memperoleh persetujuan pada 5 Mei 2025. Persetujuan berikutnya kembali tercatat pada 13 Juni 2025.
Namun, riwayat administrasi tersebut menunjukkan perubahan status pada 27 Agustus 2025. SBU dengan kualifikasi Menengah itu tercatat memiliki status 70 (Dibekukan) dan 91 (Dicabut). Catatan perubahan status inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar GTI meminta penelusuran lebih lanjut terhadap dokumen kualifikasi perusahaan.
Menurut informasi yang dihimpun GTI, proses tender proyek infrastruktur dengan nilai sekitar Rp89 miliar tersebut diduga berlangsung pada November 2025. Dengan rentang waktu tersebut, organisasi itu mempertanyakan jenis dan status SBU yang dipakai perusahaan saat mengikuti proses pemilihan penyedia.
Buyung juga menyoroti ketentuan kualifikasi badan usaha untuk paket pekerjaan dengan nilai kontrak antara Rp50 miliar hingga Rp100 miliar. Menurutnya, paket pekerjaan pada rentang nilai tersebut pada prinsipnya mensyaratkan badan usaha berkualifikasi Besar (B), sedangkan riwayat SBU yang lebih dahulu ditemukan menunjukkan kualifikasi Menengah (M).
Meski demikian, penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya persyaratan kualifikasi tidak dapat hanya didasarkan pada riwayat satu sertifikat. Dokumen pemilihan, ketentuan yang berlaku pada saat tender, serta sertifikat yang benar-benar disampaikan peserta perlu diperiksa secara bersamaan untuk memperoleh gambaran yang utuh.
SBU Kualifikasi Besar Juga Tercatat dalam Sistem LPJK
Dalam penelusuran yang sama, GTI menemukan catatan permohonan SBU baru untuk subklasifikasi BS002 dengan kualifikasi Besar (B) melalui LSBU GAPEKNAS Infrastruktur. Permohonan tersebut tercatat memperoleh persetujuan pada 30 Agustus 2025.
Selanjutnya, riwayat LPJK menunjukkan adanya catatan pembekuan dengan keterangan sanksi pada 17 Oktober 2026, disertai status persetujuan pada tanggal yang sama. Catatan ini menjadi bagian lain yang menurut GTI perlu diklarifikasi agar tidak terjadi penafsiran sepihak terhadap riwayat administrasi sertifikasi perusahaan.
Dengan adanya catatan SBU kualifikasi B yang disetujui pada 30 Agustus 2025, pertanyaan utama bukan semata-mata mengenai pencabutan sertifikat kualifikasi Menengah. Hal yang perlu dipastikan ialah apakah sertifikat kualifikasi Besar tersebut telah berlaku, memenuhi seluruh persyaratan, dan benar-benar digunakan ketika perusahaan mengikuti tender pada November 2025.
Buyung meminta agar dokumen SBU yang disampaikan dalam proses pengadaan dibuka untuk pemeriksaan. Menurutnya, verifikasi harus dilakukan terhadap sertifikat yang digunakan pada saat pendaftaran, evaluasi administrasi dan kualifikasi, hingga penetapan penyedia, bukan hanya mengandalkan catatan historis yang berdiri sendiri.
Pemeriksaan Tidak Cukup Berhenti pada Riwayat Sertifikat
GTI berpandangan bahwa penelusuran dugaan maladministrasi tender perlu mencakup keseluruhan tahapan pengadaan. Pemeriksaan tidak cukup hanya membandingkan tanggal persetujuan, pembekuan, atau pencabutan SBU, tetapi juga harus menguji kesesuaian dokumen pemilihan dan penawaran dengan ketentuan yang berlaku.
Dokumen yang dinilai perlu ditelusuri meliputi persyaratan kualifikasi dalam dokumen tender, dokumen penawaran perusahaan, berita acara evaluasi, hasil verifikasi administrasi, hingga keputusan penetapan pemenang. Rangkaian dokumen tersebut diperlukan untuk mengetahui dasar pertimbangan panitia dalam menyatakan peserta memenuhi persyaratan.
Selain aspek administrasi, Buyung menyampaikan bahwa GTI memiliki sejumlah catatan hasil penelusuran lapangan yang diduga berkaitan dengan pemenuhan persyaratan penyedia maupun pelaksanaan pekerjaan. Namun, ia menilai catatan tersebut tetap harus diuji melalui pemeriksaan teknis dan administrasi sebelum dapat disimpulkan sebagai bentuk ketidaksesuaian.
Apabila ditemukan penyimpangan, pemeriksaan juga perlu mengidentifikasi tahapan terjadinya persoalan serta pihak yang bertanggung jawab berdasarkan tugas dan kewenangannya. Pendekatan ini penting agar evaluasi tidak hanya berfokus pada satu dokumen atau individu, tetapi mampu menjelaskan keseluruhan proses pengadaan.
GTI Minta Pokja, PPK, dan Pengelola LPJK Dimintai Klarifikasi
Untuk memastikan proses tender berjalan sesuai ketentuan, GTI mendorong Kementerian Pekerjaan Umum melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan maupun pengawasan pekerjaan.
Pertama, Pokja Pemilihan perlu dimintai penjelasan mengenai prosedur evaluasi administrasi, teknis, dan kualifikasi peserta. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah status SBU telah diverifikasi sesuai persyaratan dan kondisi yang berlaku ketika proses tender berlangsung.
Kedua, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) perlu memberikan klarifikasi mengenai pemeriksaan persyaratan penyedia serta proses sebelum penandatanganan kontrak. Ketiga, pihak yang berwenang menetapkan pemenang perlu menjelaskan dasar administrasi dan hasil evaluasi yang menjadi landasan keputusan tersebut.
Keempat, pengelola data sertifikasi badan usaha di lingkungan LPJK perlu dimintai keterangan mengenai riwayat perubahan status SBU perusahaan, termasuk hubungan antara catatan persetujuan, pembekuan, dan pencabutan. Klarifikasi ini diperlukan untuk memastikan ketepatan pembacaan data sertifikasi pada periode yang relevan dengan tender.
Kelima, konsultan pengawas perlu memberikan penjelasan mengenai kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis, dokumen kontrak, serta ketentuan konstruksi. Pemeriksaan lapangan dapat menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan kewajiban penyedia.
Kementerian PU Diminta Melakukan Audit Administrasi dan Teknis
GTI meminta Kementerian Pekerjaan Umum membuka informasi yang relevan dan melakukan audit administrasi terhadap proses tender proyek dengan nilai sekitar Rp89 miliar tersebut. Organisasi itu juga mendorong pemeriksaan teknis di lokasi pekerjaan untuk menilai kesesuaian pelaksanaan proyek dengan kontrak dan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Menurut Buyung, transparansi menjadi aspek penting karena proyek infrastruktur tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran negara dan kepentingan masyarakat. Setiap tahapan pengadaan harus dapat ditelusuri, sedangkan keputusan yang diambil oleh pejabat berwenang perlu memiliki dasar administrasi dan hukum yang jelas.
GTI juga meminta agar seluruh temuan yang disampaikan mendapat perhatian dan ditindaklanjuti secara objektif. Apabila pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran, hasilnya perlu diproses sesuai mekanisme hukum dan disampaikan secara terbuka kepada publik dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Bagi GTI, terdapat sejumlah persoalan mendasar yang perlu dijawab melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi para pihak. Pertama, SBU dengan kualifikasi apa yang digunakan PT Raihanindo Putra Khatulistiwa ketika mengikuti tender pada November 2025?
Kedua, apakah SBU kualifikasi Besar yang tercatat disetujui pada 30 Agustus 2025 benar-benar menjadi dokumen penawaran perusahaan dan telah memenuhi seluruh persyaratan pengadaan? Ketiga, bagaimana Pokja Pemilihan melakukan verifikasi terhadap keabsahan serta status sertifikasi badan usaha pada saat evaluasi berlangsung?
Keempat, apakah terdapat persoalan lain dalam dokumen penawaran, proses penetapan pemenang, atau pelaksanaan pekerjaan yang berpotensi memengaruhi kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan dan kontrak?
Buyung menegaskan bahwa jawaban atas pertanyaan tersebut harus didasarkan pada dokumen resmi dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. GTI juga menyatakan bahwa pihak-pihak yang berkaitan dengan proses tender perlu diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan agar penilaian terhadap persoalan ini berlangsung secara objektif.
Hingga naskah ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari PT Raihanindo Putra Khatulistiwa, Pokja Pemilihan, PPK, maupun Kementerian Pekerjaan Umum mengenai persoalan yang disoroti GTI. Dengan demikian, dugaan maladministrasi dalam tender tersebut belum dapat dinyatakan terbukti dan masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan administrasi, klarifikasi para pihak, serta audit teknis.
GTI berharap penelusuran tersebut dapat memastikan apakah seluruh persyaratan penyedia telah dipenuhi secara sah dan proses pengadaan dilaksanakan sesuai ketentuan. Bagi organisasi itu, tujuan utama pengawasan bukan sekadar menemukan kekurangan administratif, melainkan memastikan penggunaan anggaran negara berlangsung transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sumber data: Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), Kementerian Pekerjaan Umum, melalui laman https://lpjk.pu.go.id, dokumen riwayat permohonan SBU PT Raihanindo Putra Khatulistiwa, serta dokumentasi papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.







