Kuasa Hukum Jalil M. Ismail dan Azis Yahya Klarifikasi Peristiwa di Padepokan Al Baathin Al Waliyy Sukabumi

Kuasa Hukum Jalil M. Ismail dan Azis Yahya Klarifikasi Peristiwa di Padepokan Al Baathin Al Waliyy Sukabumi
Teropongpost, SUKABUMI — Kuasa hukum Jalil M. Ismail dan Azis Yahya, Idon Setiawan, S.H., C.Med., menyampaikan klarifikasi terkait peristiwa yang terjadi di Padepokan Al Baathin Al Waliyy Cabang Sukabumi. Klarifikasi tersebut menyoroti kronologi kejadian, keterangan Iskandar Abdul Jabar, serta pentingnya penilaian hukum berdasarkan bukti yang menyeluruh dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam keterangannya, Idon sebagai Kuasa Hukum menegaskan bahwa pihaknya menghormati keputusan Iskandar Abdul Jabar untuk menempuh jalur hukum. Namun, menurutnya, pemeriksaan perkara harus dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh rangkaian peristiwa, termasuk pernyataan para pihak sebelum dan sesudah kejadian di padepokan.

Kuasa hukum tersebut juga meminta agar istilah yang digunakan untuk menggambarkan peristiwa itu tidak langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana tertentu. Menurutnya, penentuan unsur pidana harus mengacu pada fakta yang dapat dibuktikan, keterangan saksi, rekaman yang relevan, serta hasil pemeriksaan penyidik.

“Kami menghormati langkah Saudara Iskandar Abdul Jabar menempuh jalur hukum. Justru karena kita sepakat menyerahkan perkara ini kepada hukum, ukuran yang dipakai juga harus hukum: fakta dan bunyi undang-undang, bukan diksi yang membangun kesan,” demikian pernyataan Idon mewakili kliennya.

Read More
Kuasa Hukum Soroti Kronologi Kedatangan Pelapor

Salah satu hal yang disoroti dalam klarifikasi tersebut adalah pernyataan Iskandar sebelum mendatangi padepokan. Menurut keterangan kuasa hukum, Iskandar pernah menulis di akun Facebook pribadinya bahwa ia ingin menjadi penguji atau tester bagi Tabib Jalil. Dalam unggahan tersebut, ia disebut menuliskan kalimat, “saya bagian yang memukulnya, kalau iya badan saya rapat maka insyallah bakal percaya.”

Idon juga menyebut bahwa Iskandar, dalam keterangannya kepada media, menyampaikan rasa penasaran dan keinginan untuk membuktikan secara langsung klaim mengenai kekebalan tubuh. Kuasa hukum menilai keterangan tersebut relevan untuk menyusun kronologi, terutama dalam memahami tujuan kedatangan Iskandar ke padepokan.

Menurut versi kuasa hukum, pengujian yang melibatkan tindakan memukul tentu berkaitan dengan kontak fisik. Ia juga menyatakan bahwa ketika Iskandar ditanya di padepokan apakah kedatangannya bertujuan melakukan pembuktian, yang bersangkutan menjawab, “iya”.

Meski demikian, maksud kedatangan seseorang dan pernyataannya sebelum kejadian tidak dengan sendirinya menentukan ada atau tidaknya tindak pidana. Penilaian hukum tetap perlu mempertimbangkan bagaimana kontak fisik berlangsung, siapa yang memulai tindakan tertentu, apakah terdapat unsur paksaan, serta bagaimana situasi berkembang hingga kejadian berakhir.

Perbedaan Keterangan tentang Dugaan Pengeroyokan

Dalam konferensi pers yang dirujuk kuasa hukum, Iskandar disebut menyampaikan bahwa dirinya merasa dikeroyok. Pada kesempatan yang sama, menurut kutipan yang disampaikan Idon, Iskandar juga mengatakan, “akhirnya saya melawan dan sempat mukul. Duel. Duel.” Ia turut dikutip menyatakan, “saya lawan pukul balik… sehingga dia terjatuh.”

Idon menilai pernyataan tersebut perlu diperiksa secara utuh untuk memahami bentuk kontak fisik yang terjadi. Menurutnya, istilah pengeroyokan dan duel menggambarkan situasi yang berbeda sehingga penggunaannya perlu diuji berdasarkan kronologi dan bukti, bukan hanya berdasarkan pilihan kata salah satu pihak.

Dalam konteks hukum pidana, Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Penerapan pasal tersebut memerlukan pemeriksaan terhadap unsur-unsur yang ditentukan undang-undang, termasuk bentuk kekerasan, keterlibatan beberapa orang, konteks peristiwa, dan keadaan tempat kejadian.

Karena itu, pernyataan bahwa suatu peristiwa merupakan duel tidak otomatis meniadakan kemungkinan adanya tindak pidana. Sebaliknya, pernyataan bahwa seseorang menjadi korban pengeroyokan juga perlu diuji melalui bukti dan keterangan yang relevan. Penyidik perlu menilai keseluruhan kejadian secara objektif sebelum menarik kesimpulan mengenai konstruksi hukum yang tepat.

Penilaian Dugaan Penganiayaan Harus Berdasarkan Bukti

Klarifikasi kuasa hukum juga menyinggung ketentuan Pasal 466 KUHP mengenai penganiayaan. Idon merujuk pada penjelasan pasal tersebut yang menyatakan, “…tidak setiap penderitaan fisik selalu diartikan sebagai penganiayaan.”

Menurut pihak kuasa hukum, ketentuan itu perlu dibaca bersama fakta mengenai konteks dan proses terjadinya kontak fisik. Mereka berpendapat bahwa peristiwa yang menurut versi mereka bermula dari keinginan melakukan pengujian fisik tidak seharusnya langsung disamakan dengan tindakan penganiayaan tanpa pemeriksaan lebih lanjut.

Namun, persetujuan terhadap suatu bentuk pengujian fisik tidak serta-merta menjadi pembenaran hukum bagi seluruh tindakan yang mungkin terjadi selama peristiwa berlangsung. Ada atau tidaknya unsur penganiayaan harus ditentukan berdasarkan fakta, akibat yang ditimbulkan, konteks tindakan, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, rekaman video, keterangan saksi, dokumentasi kondisi fisik, serta keterangan para pihak dapat menjadi bagian penting dalam proses pembuktian. Pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk menghindari kesimpulan yang hanya bertumpu pada potongan pernyataan atau rekaman yang tidak menggambarkan keseluruhan kejadian.

Kuasa Hukum Sebut Klien Kooperatif Mengikuti Proses Hukum

Idon menyatakan bahwa kedua kliennya tidak menghindari proses hukum. Menurut keterangannya, ketika menerima panggilan dari kepolisian, keduanya memenuhi panggilan dan memberikan keterangan. Ia menyebut salah satu klien datang sendiri, sedangkan klien lainnya bersedia dijemput karena terkendala biaya transportasi.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk menegaskan bahwa pihaknya mendukung proses pemeriksaan yang sedang berlangsung. Kendati demikian, sikap kooperatif dalam memenuhi panggilan merupakan salah satu aspek perilaku selama proses hukum dan tidak dengan sendirinya menentukan terbukti atau tidaknya suatu dugaan tindak pidana.

Idon juga mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah. Prinsip tersebut mengharuskan seseorang yang berhadapan dengan proses pidana tidak diperlakukan sebagai orang yang telah bersalah sebelum kesalahannya dinyatakan berdasarkan proses hukum yang sah. Prinsip yang sama harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak pelapor untuk memperoleh perlindungan dan penanganan laporan secara profesional.

Keadilan Restoratif dan Peluang Penyelesaian Konflik

Dalam klarifikasinya, kuasa hukum turut mengangkat tujuan pemidanaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 51 huruf c KUHP, yakni menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat. Ia juga merujuk Pasal 142 huruf n Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menurutnya mengatur hak tersangka untuk mengajukan permohonan mekanisme keadilan restoratif.

Idon berpandangan bahwa pendekatan penyelesaian konflik patut dipertimbangkan apabila perkara memenuhi persyaratan yang ditetapkan hukum. Menurutnya, dialog dan musyawarah dapat menjadi jalan untuk mengurangi ketegangan serta mencegah konflik meluas di tengah masyarakat.

Meski demikian, penerapan keadilan restoratif tidak otomatis berlaku untuk setiap perkara. Kelayakannya harus dinilai berdasarkan jenis tindak pidana, ketentuan hukum yang mengatur, kondisi korban, serta persyaratan prosedural yang berlaku. Proses tersebut juga tidak boleh menghilangkan hak korban atau digunakan untuk menekan pihak mana pun agar menerima penyelesaian yang tidak dikehendakinya.

Imbauan Menjaga Kondusivitas Masyarakat

Pihak kuasa hukum menyampaikan apresiasi terhadap imbauan Kapolsek Ciracap agar masyarakat menahan diri. Menurut Idon, perbedaan pandangan maupun perselisihan yang melibatkan pihak padepokan dan pelapor seharusnya tidak berkembang menjadi pertentangan yang lebih luas di lingkungan masyarakat.

Ia menekankan bahwa persoalan tersebut perlu dipisahkan dari hubungan sosial antara padepokan dan lembaga pendidikan keagamaan. Dalam pandangannya, perbedaan pandangan mengenai keilmuan atau praktik tertentu tidak seharusnya menjadi alasan untuk membangun permusuhan antarkelompok.

“Kami percaya penyidik akan bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti yang utuh, bukan potongan video atau narasi dari pihak mana pun. Pintu musyawarah dari pihak kami selalu terbuka,” demikian pernyataan Idon Setiawan, S.H., C.Med., selaku kuasa hukum Jalil M. Ismail dan Azis Yahya.

Pada akhirnya, penanganan peristiwa di Padepokan Al Baathin Al Waliyy Cabang Sukabumi memerlukan pemeriksaan yang cermat terhadap kronologi, keterangan para pihak, dan bukti yang tersedia. Klarifikasi dari kuasa hukum merupakan bagian dari posisi salah satu pihak, sehingga kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.