Dalam pernyataan tertulisnya, pihak kuasa hukum LBH Bhakti Nusantara menyatakan menghormati keputusan Iskandar Abdul Jabar untuk menempuh jalur hukum. Mereka menekankan bahwa penilaian atas peristiwa tersebut semestinya didasarkan pada rangkaian kejadian secara utuh, bukan hanya pada potongan rekaman atau narasi yang berkembang di ruang publik.
Klarifikasi itu juga mempersoalkan perbedaan antara dugaan penganiayaan, perkelahian, dan pengeroyokan. Menurut pihak kuasa hukum LBH Bhakti Nusantara, penentuan kategori hukum tidak cukup bertumpu pada istilah yang digunakan oleh salah satu pihak, tetapi harus mempertimbangkan unsur tindak pidana, keterangan saksi, rekaman peristiwa, serta bukti medis yang tersedia.
“Kami menghormati langkah saudara Iskandar Abdul Jabar menempuh jalur hukum. Biarlah hukum yang berbicara, bukan opini,” demikian pernyataan kuasa hukum LBH Bhakti Nusantara.
Kronologi Kedatangan Iskandar Menjadi Sorotan
Menurut versi kuasa hukum, Iskandar Abdul Jabar datang ke padepokan pada Rabu sore, 21 Oktober 2026, bersama seorang rekannya. Pada awal pertemuan, Iskandar disebut menyampaikan maksud untuk bersilaturahmi dan berdiskusi dengan pihak padepokan.
Pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa Jalil, selaku tuan rumah, kemudian meminta penegasan mengenai tujuan kedatangan tersebut, khususnya apakah Iskandar ingin membuktikan keilmuan Al Baathin Al Waliyy. Dalam kronologi yang disampaikan, Iskandar disebut menjawab, “iya”.
Kuasa hukum juga menyatakan bahwa Iskandar meminta rekannya merekam pertemuan tersebut. Mereka menilai permintaan perekaman itu relevan untuk memahami maksud kedatangan dan konteks terjadinya kontak fisik. Namun, keberadaan kamera atau rekaman semata tidak cukup untuk memastikan bahwa seluruh tindakan yang terjadi setelahnya telah direncanakan atau disetujui oleh semua pihak.
Dalam pemberitaan yang dirujuk oleh kuasa hukum, Iskandar disebut mengaku penasaran dengan klaim kekebalan tubuh dan ingin mengujinya secara langsung dengan menjadi tester. Pihak kuasa hukum menilai keterangan tersebut perlu dipertimbangkan dalam menyusun kronologi, terutama untuk mengetahui bagaimana interaksi fisik bermula.
Meski demikian, tujuan awal kedatangan seseorang tidak secara otomatis menentukan status hukumnya sebagai korban ataupun pihak yang bertanggung jawab. Penilaian tersebut tetap memerlukan pemeriksaan terhadap tindakan konkret masing-masing pihak, urutan kejadian, serta keadaan yang melatarbelakangi kontak fisik.
Penganiayaan dan Perkelahian Memiliki Unsur Hukum Berbeda
Dalam klarifikasinya, kuasa hukum membedakan konsep penganiayaan dan perkelahian. Mereka berpendapat bahwa konteks terjadinya kontak fisik harus diperiksa sebelum suatu peristiwa dikategorikan sebagai tindak pidana tertentu.
Secara hukum, dugaan penganiayaan harus dinilai berdasarkan unsur perbuatan yang diatur dalam ketentuan pidana yang berlaku. Sementara itu, adanya perlawanan atau keterlibatan aktif dari lebih dari satu pihak tidak dengan sendirinya meniadakan kemungkinan tindak pidana. Demikian pula, istilah perkelahian tidak otomatis membuktikan bahwa semua pihak memiliki tingkat tanggung jawab yang sama.
Kuasa hukum mengacu pada keterangan Iskandar yang, menurut mereka, menyebut keinginannya menjadi penguji serta mengakui adanya perlawanan fisik. Mereka menilai keterangan itu penting untuk diperiksa bersama bukti lain sebelum ditarik kesimpulan mengenai sifat dan arah tindakan yang terjadi.
Oleh karena itu, penentuan apakah suatu tindakan merupakan penganiayaan, perkelahian, atau bentuk tindak pidana lainnya harus dilakukan melalui pemeriksaan menyeluruh. Penyidik perlu menilai siapa melakukan tindakan tertentu, bagaimana tindakan itu berlangsung, apakah terdapat pembenaran hukum, dan apa akibat yang ditimbulkannya.
Pasal 471 KUHP Disinggung dalam Klarifikasi
Pihak kuasa hukum turut merujuk Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur penganiayaan ringan dengan kriteria sebagaimana ditentukan dalam pasal tersebut, termasuk tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan jabatan, mata pencaharian, atau pekerjaan.
Dalam pernyataan yang disampaikan, kuasa hukum menyebut bahwa Iskandar dikabarkan meninggalkan lokasi dalam keadaan selamat dengan luka gores di tangan. Mereka juga merujuk pada keterangan bahwa Iskandar tidak menjalani rawat inap dan masih dapat memberikan pernyataan kepada media setelah kejadian.
Pihak kuasa hukum menilai keadaan tersebut perlu diperhitungkan dalam menilai tingkat dampak fisik yang dialami pelapor. Namun, kondisi seseorang yang masih dapat beraktivitas atau memberikan keterangan kepada media tidak dengan sendirinya menentukan klasifikasi tindak pidana maupun meniadakan adanya penganiayaan.
Penilaian mengenai tingkat luka dan konsekuensi hukumnya perlu mempertimbangkan hasil pemeriksaan medis, keterangan korban, bukti lain yang relevan, serta unsur pasal yang hendak diterapkan. Dengan demikian, ketentuan Pasal 471 ayat (1) KUHP tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan klasifikasi perkara tanpa pemeriksaan fakta secara lengkap.
Penggunaan Istilah Pengeroyokan Perlu Diuji
Klarifikasi tersebut juga membahas Pasal 262 KUHP mengenai kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Kuasa hukum berpendapat bahwa penerapan pasal tersebut harus didasarkan pada pemenuhan unsur-unsur hukum yang ditentukan, termasuk konteks perbuatan, bentuk kekerasan, dan keterlibatan beberapa orang.
Menurut versi kuasa hukum, kontak fisik dalam peristiwa itu berlangsung sekitar 12–13 detik dan berawal dari kegiatan yang mereka gambarkan sebagai pengujian. Mereka menilai durasi kejadian dan kronologi awal perlu diperiksa untuk memahami apa yang sebenarnya terjadi.
Akan tetapi, durasi kontak fisik yang singkat tidak dengan sendirinya meniadakan kemungkinan tindak pidana. Begitu pula, dugaan adanya pengujian yang dikehendaki salah satu pihak tidak otomatis menggugurkan unsur pidana apabila tindakan yang terjadi memenuhi ketentuan hukum. Seluruh keadaan harus dinilai berdasarkan bukti, bukan semata-mata berdasarkan interpretasi salah satu pihak.
Karena itu, istilah “pengeroyokan” yang digunakan pelapor maupun bantahan dari pihak terlapor perlu ditempatkan sebagai bagian dari keterangan yang harus diuji. Penentuan apakah unsur Pasal 262 KUHP terpenuhi merupakan persoalan hukum yang memerlukan pemeriksaan terhadap keseluruhan peristiwa dan alat bukti.
Kuasa Hukum Imbau Masyarakat Menahan Diri
Dalam pernyataannya, pihak kuasa hukum menyampaikan penghargaan terhadap imbauan Kapolsek Ciracap agar masyarakat tidak terpancing oleh pernyataan yang berpotensi memperkeruh keadaan. Mereka menilai upaya menjaga ketenangan penting agar proses pemeriksaan tidak terganggu oleh tekanan sosial maupun penyebaran informasi yang belum terverifikasi.
Kuasa hukum juga menyampaikan keberatan terhadap penyebutan jaringan santri dan organisasi massa dalam narasi yang berkembang. Menurut mereka, pernyataan semacam itu berpotensi menimbulkan kekhawatiran apabila ditafsirkan sebagai ancaman atau tekanan terhadap proses hukum. Penilaian atas maksud pernyataan tersebut tetap perlu mempertimbangkan konteks dan isi lengkapnya.
Mereka menegaskan bahwa padepokan dan pesantren tidak semestinya ditempatkan sebagai kelompok yang saling berhadapan. Perbedaan pandangan atau perselisihan yang melibatkan individu tidak seharusnya berkembang menjadi konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.
Pembuktian Menyeluruh Diharapkan Menjadi Dasar Penanganan
Pihak kuasa hukum berharap penyidik memeriksa seluruh bukti yang relevan, termasuk rekaman video secara utuh, hasil pemeriksaan medis atau visum apabila tersedia, serta keterangan saksi dari kedua belah pihak. Menurut mereka, langkah tersebut diperlukan agar kesimpulan hukum tidak dibangun berdasarkan potongan rekaman maupun pernyataan yang terpisah dari konteksnya.
Pemeriksaan yang menyeluruh juga penting untuk memastikan hak pelapor dan pihak yang dilaporkan tetap dihormati. Pelapor berhak menyampaikan pengaduan dan memperoleh penanganan sesuai hukum, sementara pihak yang dilaporkan berhak atas proses pemeriksaan yang objektif dan asas praduga tak bersalah.
Klarifikasi LBH Bhakti Nusantara merupakan penjelasan dari pihak kuasa hukum dan tidak menggantikan hasil penyelidikan atau penyidikan. Kebenaran kronologi, karakter kontak fisik, tingkat cedera, serta terpenuhi atau tidaknya unsur pidana harus ditentukan berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
Pada akhirnya, perkara di Padepokan Al Baathin Al Waliyy Cabang Sukabumi membutuhkan penanganan yang cermat, profesional, dan tidak dipengaruhi tekanan publik. Seluruh pihak diharapkan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk memeriksa fakta secara objektif, sementara masyarakat diminta menahan diri dari penghakiman sebelum proses hukum menghasilkan kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan.







