Galian Tanah Diduga Tak Berizin Beroperasi Malam Hari di Padasuka, Warga Resah, Satpol PP Kecamatan Maja Dipertanyakan

Galian Tanah Diduga Tak Berizin Beroperasi Malam Hari di Padasuka, Warga Resah, Satpol PP Kecamatan Maja Dipertanyakan
Teropongpost.id Lebak Banten – Aktivitas galian tanah yang diduga belum mengantongi perizinan di Desa Padasuka, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, kembali menjadi sorotan. Kegiatan tersebut disebut warga masih beroperasi hingga malam hari dan menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari debu, lalu-lalang truk pengangkut tanah, hingga potensi gangguan terhadap keselamatan pengguna jalan. Kondisi ini membuat warga mempertanyakan pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas usaha yang diduga berdampak langsung terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Berdasarkan informasi dan pantauan di lapangan pada Senin (31/8/2026), aktivitas penggalian dan pengangkutan tanah tersebut terlihat masih berlangsung. Sejumlah kendaraan pengangkut tanah disebut keluar-masuk lokasi dengan membawa material hasil galian. Aktivitas yang berlangsung pada malam hari ini menjadi perhatian warga karena dinilai berpotensi luput dari pengawasan apabila tidak dilakukan pemeriksaan secara rutin oleh instansi yang berwenang.

Warga sekitar mengeluhkan kondisi jalan yang menjadi kotor dan berdebu akibat aktivitas kendaraan pengangkut tanah. Debu yang beterbangan dikhawatirkan mengganggu masyarakat yang tinggal maupun beraktivitas di sekitar lokasi. Apalagi ketika kendaraan berukuran besar melintas secara berulang, material tanah yang terbawa roda kendaraan dapat tercecer ke badan jalan dan menambah persoalan bagi pengguna jalan.

Tidak hanya persoalan debu, keberadaan truk yang berhenti atau parkir di badan maupun sisi jalan juga dikeluhkan. Kendaraan berukuran besar yang keluar-masuk lokasi galian dinilai dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan, terutama apabila aktivitas dilakukan pada malam hari dengan kondisi penerangan dan jarak pandang yang terbatas.

Read More

Warga pun mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab apabila aktivitas tersebut ternyata tidak memenuhi ketentuan perizinan maupun aturan lingkungan. Sebab, kegiatan galian tanah bukan semata-mata persoalan menggali dan mengangkut material, tetapi berkaitan dengan tata ruang, lingkungan hidup, keselamatan lalu lintas, serta ketentuan perizinan usaha yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku kegiatan.

Persoalan legalitas inilah yang kini menjadi pertanyaan utama masyarakat. Apakah aktivitas galian tanah di Desa Padasuka tersebut telah memiliki perizinan yang dipersyaratkan? Apakah lokasi tersebut memang diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan atau penggalian tanah? Apakah dampak terhadap lingkungan telah diperhitungkan? Dan apakah pemerintah setempat telah melakukan pengawasan langsung terhadap kegiatan tersebut?

Pertanyaan warga semakin mengarah kepada fungsi pengawasan pemerintah di tingkat kecamatan. Kecamatan bukan hanya tempat pelayanan administrasi pemerintahan, tetapi juga memiliki perangkat dan kewenangan sesuai ketentuan untuk membantu melakukan pengawasan terhadap ketenteraman, ketertiban umum, serta penegakan peraturan daerah sesuai kewenangannya.

Keberadaan unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di wilayah kecamatan juga menjadi sorotan. Jika benar terdapat aktivitas yang diduga tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda), masyarakat tentu berharap aparat tidak hanya menunggu laporan, tetapi turun melakukan pengecekan. Pengawasan yang dilakukan setelah persoalan membesar tentu berbeda dengan tindakan pencegahan sejak awal.

Dalam konteks penegakan Perda, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan Satpol PP sebagai perangkat daerah yang bertugas menegakkan Perda dan Perkada serta menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Artinya, apabila terdapat dugaan pelanggaran Perda, diperlukan langkah pemeriksaan sesuai kewenangan, bukan membiarkan masyarakat terus menanggung dampaknya.

Selain itu, aktivitas galian tanah yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan tidak semestinya dipandang sebagai persoalan biasa. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui regulasi terkait, mengatur kewajiban dan ketentuan dalam kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan. Karena itu, aspek lingkungan, perizinan, dan dampak terhadap masyarakat harus diperiksa oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Pemerintah Kabupaten Lebak dan instansi terkait dinilai perlu segera turun ke lokasi untuk memastikan status kegiatan tersebut. Pemeriksaan seharusnya mencakup legalitas usaha, kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan, izin atau persetujuan yang dipersyaratkan, serta dampak aktivitas kendaraan terhadap jalan dan masyarakat. Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton ketika lingkungan mereka berubah sementara pengawasan baru dilakukan setelah muncul persoalan.

Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, pemerintah tidak boleh ragu mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku. Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut ternyata telah memiliki seluruh perizinan dan memenuhi ketentuan, pemerintah juga perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak muncul dugaan maupun keresahan berkepanjangan. Transparansi menjadi penting karena persoalan ini menyangkut kepentingan publik.

Warga berharap pemerintah tidak tutup mata terhadap aktivitas galian tanah yang disebut beroperasi hingga malam hari tersebut. Aparat diminta tidak hanya sibuk melakukan penertiban terhadap pelanggaran kecil di tengah masyarakat, sementara aktivitas usaha yang diduga menimbulkan dampak lingkungan dan gangguan lalu lintas justru luput dari pengawasan. Jika memang ada aturan, maka aturan tersebut harus berlaku sama tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diturunkan, legalitas kegiatan galian tanah di Desa Padasuka tersebut masih menjadi pertanyaan yang membutuhkan jawaban resmi dari pihak pengelola maupun pemerintah daerah. Satpol PP Kecamatan Maja, Pemerintah Desa Padasuka, Pemerintah Kecamatan Maja, dan instansi teknis Kabupaten Lebak perlu memberikan klarifikasi mengenai status kegiatan tersebut. Masyarakat berhak mengetahui apakah aktivitas itu legal dan memenuhi seluruh ketentuan atau justru terdapat pelanggaran yang harus segera ditindak. Jangan sampai ketika debu sudah memenuhi jalan, truk semakin ramai, lingkungan mulai terdampak, dan keselamatan warga dipertaruhkan, pemerintah baru bergerak setelah persoalan menjadi besar.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.