Teropongpost, Jakarta – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam praktik transfer pricing yang melibatkan PT TPL, Tbk memasuki tahap baru. Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan dua orang sebagai tersangka pada Rabu, 12 Agustus 2026. Keduanya merupakan penyelenggara negara yang bertugas sebagai Supervisor Pemeriksaan Pajak.
Dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing PT TPL tersebut masing-masing berinisial BP dan SR. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengembangkan perkara berdasarkan rangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dinilai mengetahui proses transaksi dan pemeriksaan perpajakan terkait.
Dalam proses penyidikan, sedikitnya 111 orang saksi telah diperiksa. Penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang penyitaannya telah memperoleh persetujuan dari Pengadilan Negeri. Selain itu, ekspose perkara korupsi telah dilakukan bersama ahli yang berkaitan dengan penghitungan kerugian keuangan negara.
Perkara tersebut berawal dari dugaan praktik under invoicing dalam transaksi penjualan produk pulp oleh PT TPL kepada perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi. Dugaan praktik tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2008 hingga 2025 dan menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara yang kini didalami penyidik.
PT TPL diketahui bergerak dalam industri pengolahan bubur kertas atau pulp serta sektor perhutanan. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, perusahaan tersebut diduga melakukan transaksi ekspor produk pulp kepada pihak afiliasi dengan melaporkan produk sebagai Paper Grade Pulp/Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP).
Namun, berdasarkan karakteristik produk, peruntukan, serta perbandingan dengan harga pasar, penyidik menduga produk yang ditransaksikan tersebut sebenarnya merupakan Dissolving Pulp. Perbedaan antara klasifikasi yang dilaporkan dan karakteristik produk yang diduga sebenarnya menjadi salah satu aspek yang tengah didalami dalam penyidikan.
Penyidik menduga perbedaan pelaporan tersebut berpengaruh terhadap nilai transaksi yang tercantum dalam dokumen. Nilai yang dilaporkan diduga lebih rendah dibandingkan nilai transaksi yang semestinya, sehingga kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kewajiban perpajakan perusahaan.
Dugaan serupa disebut terjadi dalam transaksi penjualan di dalam negeri. Untuk periode 2018 hingga 2025, PT TPL diduga melaporkan produk yang sebenarnya merupakan Dissolving Pulp menggunakan nama High Alfa Pulp kepada sejumlah perusahaan afiliasi, termasuk PT AP dan PT R.
Rangkaian transaksi tersebut kemudian dikaitkan penyidik dengan dugaan berkurangnya penerimaan negara dari sektor perpajakan. Apabila kewajiban pajak yang seharusnya dibayarkan lebih besar daripada nilai yang dilaporkan, selisih tersebut berpotensi mengurangi penerimaan negara.
Dua Supervisor Pemeriksaan Pajak Ikut Terseret
Pengembangan penyidikan kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan dua Supervisor Pemeriksaan Pajak, yakni BP dan SR. Penyidik menduga PT TPL meminta bantuan BP dalam proses pemeriksaan pajak untuk tahun pajak 2020 dan 2023, sedangkan SR dikaitkan dengan pemeriksaan pajak tahun 2024.
Dalam menjalankan tugasnya, kedua tersangka diduga tidak melaksanakan fungsi pengawasan pemeriksaan pajak sebagaimana mestinya. Dugaan tersebut antara lain berkaitan dengan proses penelaahan Kertas Kerja Pemeriksaan/Pengawasan (KKP) serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Menurut konstruksi penyidik, penelaahan terhadap dokumen tersebut diduga tidak sepenuhnya berpedoman pada Audit Program yang telah disusun. Kondisi tersebut menjadi salah satu aspek yang dinilai penting dalam menguji apakah proses pemeriksaan perpajakan telah berjalan sesuai prosedur dan standar yang seharusnya.
Khusus terhadap BP, penyidik juga menduga adanya penerimaan sejumlah uang dari pihak PT TPL. Dugaan penerimaan tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengetahui hubungan antara pemberian uang dengan proses pemeriksaan perpajakan yang dilakukan.
Secara substantif, pemeriksaan pajak seharusnya berfungsi memastikan kewajiban perpajakan suatu perusahaan dihitung dan dipenuhi sesuai ketentuan. Karena itu, dugaan penyimpangan dalam proses pemeriksaan menjadi aspek penting dalam perkara yang sedang dikembangkan Kejaksaan Agung.
Kerugian Negara Masih Dihitung
Penyidik menduga rangkaian perbuatan yang melibatkan pihak PT TPL bersama BP dan SR berdampak pada penerimaan negara yang lebih rendah daripada nilai yang semestinya. Dugaan tersebut kemudian menjadi dasar untuk mendalami kemungkinan adanya kerugian keuangan negara.
Namun demikian, nilai pasti kerugian keuangan negara belum ditetapkan. Penghitungan masih dilakukan oleh Tim Auditor sehingga besaran kerugian yang nantinya muncul tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan audit yang sedang berlangsung.
Tahapan tersebut menjadi penting karena nilai kerugian negara merupakan salah satu unsur yang harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dengan demikian, proses penghitungan masih menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang belum selesai.
Disangkakan dengan Ketentuan Pidana Berlapis
Atas dugaan perbuatannya, BP dan SR dikenakan sangkaan pidana berlapis. Untuk sangkaan primair, keduanya dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, sangkaan subsidair menggunakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah penetapan tersangka, BP dan SR langsung menjalani penahanan. Keduanya ditahan selama 20 hari sejak 12 Agustus 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Penahanan tersebut dilakukan seiring berlanjutnya proses penyidikan. Kejaksaan Agung masih mendalami sejumlah aspek perkara, termasuk dugaan aliran uang, mekanisme pemeriksaan pajak, hubungan transaksi dengan perusahaan afiliasi, serta proses yang berkaitan dengan perhitungan kewajiban perpajakan.
Penyidik juga masih membuka kemungkinan pengembangan perkara berdasarkan temuan baru selama proses penyidikan. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai rangkaian transaksi, proses pemeriksaan pajak, serta hubungan antara pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dengan demikian, perkara dugaan korupsi transfer pricing PT TPL saat ini tidak hanya berfokus pada dugaan perbedaan pelaporan jenis dan nilai produk, tetapi juga pada dugaan penyimpangan dalam proses pemeriksaan perpajakan. Keterkaitan antara kedua aspek tersebut masih menjadi materi pembuktian yang terus diuji penyidik.
Perkembangan perkara selanjutnya akan ditentukan oleh hasil pemeriksaan alat bukti, keterangan saksi dan ahli, penelusuran dugaan aliran uang, serta hasil audit mengenai kerugian keuangan negara. Seluruh proses tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh dan memastikan pertanggungjawaban hukum berdasarkan bukti yang diperoleh dalam penyidikan.







