Dugaan Korupsi Tata Kelola Pertambangan Mineral Bukan Logam PT PMM Didalami, Dua Saksi Diperiksa

Dugaan Korupsi Tata Kelola Pertambangan Mineral Bukan Logam PT PMM Didalami, Dua Saksi Diperiksa
Teropongpost, Jakarta — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali mendalami dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM untuk periode 2018 hingga 2026. Pendalaman perkara dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi sebagai bagian dari proses penyidikan.

Dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM tersebut kembali diperiksa penyidik pada Rabu, 23 September 2026. Pada agenda pemeriksaan itu, dua saksi dipanggil untuk memberikan keterangan terkait perkara yang sedang ditangani JAM PIDSUS.

Pemeriksaan terhadap dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM melibatkan saksi berinisial FAK dari Kementerian Keuangan dan MKCW yang disebut menjabat sebagai Dewan Komisaris PT PMM. Keduanya hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sesuai kapasitas masing-masing.

Pemeriksaan lintas unsur tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai perkara. Keterangan dari unsur pemerintah dan perusahaan dapat digunakan untuk memperjelas rangkaian peristiwa, hubungan antar-pihak, serta aspek tata kelola pertambangan yang sedang ditelusuri.

Read More

JAM PIDSUS menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi diarahkan untuk memperkuat konstruksi pembuktian dan memenuhi kebutuhan pemberkasan perkara. Keterangan yang diperoleh dari setiap saksi selanjutnya menjadi bagian dari bahan penyidik dalam melakukan pendalaman terhadap perkara.

“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” demikian keterangan JAM PIDSUS.

Meski pemeriksaan telah dilakukan, penyidik belum menyampaikan secara terbuka substansi keterangan yang diberikan FAK maupun MKCW. Informasi mengenai materi pemeriksaan, termasuk relevansi masing-masing saksi terhadap konstruksi perkara, masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

Perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam oleh PT PMM selama rentang 2018 hingga 2026. Rentang waktu tersebut menjadi bagian dari ruang lingkup pendalaman penyidik dalam mengidentifikasi fakta dan bukti yang berkaitan dengan perkara.

Kehadiran FAK dari Kementerian Keuangan dan MKCW selaku Dewan Komisaris PT PMM memperlihatkan bahwa penyidik menggali keterangan dari pihak yang memiliki latar belakang berbeda. Namun, pemeriksaan sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana karena kedudukan hukum masing-masing pihak tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti.

Dalam tahap penyidikan, keterangan saksi merupakan salah satu sumber informasi yang dapat digunakan untuk menguji kesesuaian antara fakta, dokumen, dan bukti lain yang telah diperoleh. Karena itu, pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut masih merupakan bagian dari rangkaian proses untuk membangun konstruksi perkara secara menyeluruh.

JAM PIDSUS menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas. Prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah juga tetap menjadi bagian penting dalam setiap tahapan penanganan perkara.

Penyidik selanjutnya akan menilai keterangan yang diperoleh dari para saksi bersama alat bukti lain yang telah dikumpulkan. Proses tersebut diperlukan untuk menentukan relevansi setiap informasi terhadap konstruksi dugaan tindak pidana yang sedang disidik.

Pendalaman perkara juga diarahkan untuk memperjelas aspek-aspek yang berkaitan dengan tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM. Penyidik masih mengumpulkan dan menguji alat bukti yang relevan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Dengan demikian, pemeriksaan FAK dan MKCW pada 23 September 2026 merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan. Sampai tahap ini, JAM PIDSUS belum mengungkap secara rinci hasil pemeriksaan kedua saksi maupun perkembangan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara.

Proses penyidikan akan terus berlanjut berdasarkan kecukupan informasi dan alat bukti yang diperoleh. Setiap perkembangan hukum dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM akan bergantung pada hasil pendalaman penyidik serta fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.