Diduga Anggaran Dana Desa Kampung Kecubung Mulia Sarat Dengan Masalah

Diduga Anggaran Dana Desa Kampung Kecubung Mulia Sarat Dengan Masalah
Teropongpost, Kab. Tuba, –Diduga anggaran Dana Desa Kampung Kecubung Mulia Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang sarat masalah.

Pasalnya, saat tim investigasi Croscek di lapangan ada temuan yang sangat membuat terkejut, terkait penggunaan anggaran Dana Desa yang dikelola oleh Kepala Kampung Kecubung Mulia.

Hal tersebut perlu kita pertanyakan, mengenai anggaran Dana Desa Operasional TK Paud dan makan tambahan. Apalagi mengenai anggaran pengadaan aset tetap perkantoran kampung, yang setiap tahun itu di anggarkan. Contohnya anggaran kegiatan penggemukan kambing dan tanam ubi singkong angarannya sangat fantastis sekali RP. 159.393.800., TK Paud Rp. 76.360.000 pertahunnya, untuk pembinaan Karangtaruna tahun 2020 dianggarkan Rp. 26. 000,000,.

Read More

Pembinaan pusat kesejahteraan sosial Rp. 25.200.000, tahun 2021, pengadaan kolam ikan dan bibit ikan Rp. 34.123.500,. tahun 2021, Festival kesenian adat kebudayaan dan sosial budaya masyarakat keagamaan Rp. 20 juta.

Semua kegiatan tersebut yang dianggarkan setiap tahunnya, jadi harapan kami selaku dari tim investigasi di lapangan kepada penegak Hukum (APH) agar bisa untuk menindaklanjuti oknum Kakam kecubung mulia. Yang diduga telah menyalahgunakan angaran dana desa yang telah dikucurkan oleh pemerintah daerah tersebut, Guna mensejahterakan kampungnya. Namun sangat disayangkan kepada oknum kakam Kampung kecubung mulia ini. menurut undang undang 1945, pokok pers dasar undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, undang undang RI nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, undang undang RI no 28 tahun 1999 tentang penyenggaraan.

Peraturan pemerintah RI no 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan, dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, untuk memenuhi fungsi dan tugas kami sebagai sosial konterol, serta pencanangan penyelenggaraan yang bersih berwibawa dan transfaran, Akuntable yang bebas KKN harus kita perjuangkan,

Sesuai dengan Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) kode Etik jurnalistik ( KJI ) kami insan jurnalis yang mempunyai Hak mencari memiliki dan menyebarlus kan informasi kepada publik, Tanpa mengurangi keberhasilan yang telah di capai oleh kampung kecubung mulia kecamatan gedung Aji kabupaten tulang bawang,

Kami sebagai sosial kontrol mempunyai hak mencari dan menyimpan serta menyebar luas kan informasi untuk di ketahui oleh warga masyarakat (publik) pemerintah TNI/Polri Lembaga swasta, serta berhak mengetahui perkembangan dan informasi selanjutnya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari teropongpost.id di Google News.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.