Diduga Pengelolaan Dana Desa di Tiyuh Gilang Tunggal Makarta di Korupsi Berjamaah

Diduga Pengelolaan Dana Desa di Tiyuh Gilang Tunggal Makarta di Korupsi Berjamaah
Teropongpost, Kab. Tuba, -Pengelolaan Dana Desa (DD) Tiyuh Gilang Tunggal Makarta yang seharusnya diterapkan sesuai dengan mekanisme dan hasil musyawarah Tiyuh, ternyata diduga ada penyimpangan oleh oknum Aparatur Tiyuh.

Diketahui bahwa, Kepalou Tiuh berinisial ZA ditahun 2022 mengalami sakit parah terkena stroke. Sehubungan Kepalou Tiyuh Gilang Tunggal Makarta yang tidak mampu menjalankan tugas dan profesinya, “maka pekerjaan untuk sementara waktu di serahkan sepenuhnya kepada Sekretaris Tiuh dan Aparatur lainnya, yang mempunyai kewenangan di Tiuh tersebut,” ucap kepalou Tiyuh. Sabtu, (15/4/23).

Sekretaris dan Aparatur Tiuh, tentunya sudah mempunyai kewenangan dan tanggung jawab sepenuhnya di Tiuh tersebut baik dalam penyaluran Dana Desa (DD) berupa Fisik atau Non fisik.

Read More

“Akan tetapi disisi lain, sekretaris Tiuh dan Apratur Tiuh diduga tidak ada transparansi.” Tutur Kepalou Tiuh.

Pasalnya, saat Tim investigasi kroscek dilapangan ada temuan yang sangat membuat tim menjadi bertanya-tanya, terkait penggunaan angaran yang di kelola oleh kepalou tiyuh Gilang tunggal makarta.

Hal tersebut perlu kita pertanyakan, mengenai anggaran personal TK paud dan makan tambahan, apalagi mengenai anggaran pengadaan aset tetap perkantoran tiyuh yang setiap tahun itu dianggarkan. contohnya tahun 2021, anggaran kegiatan Pos siaga kesehatan covid-19 sangat fantastis sekali, dan untuk Rehabilitas/peningkatan taman/taman anak milik desa anggaran sangat besar RP. 46.469000.

Semua kegiatan tersebut dianggarkan, tetapi semua itu tidak masuk kategori. Sehingga bisa dikatakan pengelembungan anggaran, seperti di tahun 2022, untuk jalan usaha tani Rp. 6,632450. Dan untuk jalan usaha pembukaan badan jalan usaha Tani Rp 78,460.000 pada di tahun 2020.

Rehabilitasi peningkatan balai desa penbuatan Neon box dan tulisan Tiyuh, Rp 39.987000, prasarana Kantor lainnya Rp. 11.000.000, belanja modal peralatan komputer Rp. 26.448.00.

Sehingga sangat disayangkan kepada oknum Aparatur tiyuh gilang tunggal Makarta ini. ZA selaku Kepalou Tiyuh Gilang Tunggal Makarta, diduga tidak mengikuti dasar, menurut undang undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional. Sesuai tahun 1945, pokok pers dasar undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, undang undang RI nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,undang undang RI no 28 tahun 1999 tentang penyenggaraan.

Peraturan pemerintah RI no 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan, dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Untuk memenuhi fungsi dan tugas kami sebagai sosial kontrol, serta pencanangan penyelenggaran yang bersih berwibawa dan transparan, Akuntable yang bebas (KKN) harus kita perjuangkan.

Sesuai dengan kode Etik wartawan Indonesia (KEWI) kode Etik jurnalistik ( KJI ), kami insan jurnalis yang mempunyai Hak mencari memiliki dan menyebarlus kan informasi kepada publik, Tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh tiyuh Gilang tunggal makarta kecamatan Lambukibang kabupaten tulang bawang barat.

Jadi mengenai anggaran anggaran yang telah di kucurkan oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat, yang mana khususnya di tiyuh Gilang tunggal makarta ini. Dapat menjadi atensi bagi pihak dan dinas terkait untuk dapat kroscek dilapangan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.