BPN Kabupaten Tangerang dan Kementerian ATR/BPN Serahkan 26 Sertifikasi Tanah Wakaf

BPN Kabupaten Tangerang dan Kementerian ATR/BPN Serahkan 26 Sertifikasi Tanah Wakaf
TEROPONGPOST, KAB. TANGERANG – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang menyerahkan sertifikat tanah wakaf hasil PTSL sebanyak 26 sertifikat.

Penyerahan tersebut dilakukan bersamaan dengan sertifikasi wakaf se-Provinsi Banten, yang dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pada Selasa 27 Maret 2024.

Selain itu, dalam acara penyerahan tersebut dihadiri pula oleh ketua Badan Wakaf Nasional, M. Nuh, Plt. Gubernur Banten, dan pejabat tinggi dari Kementerian ATR/BPN. Penyerahan tersebut digelar di Pendopo Provinsi Banten.

Read More

Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan bahwa kementerian ATR/BPN akan terus menjalankan gerakan nasional tersebut dengan menyasar masjid, musala, pura, kelenteng, vihara, dan gereja yang belum memiliki sertifikat wakaf.

“Kami akan fokus juga mensertifikatkan tanah-tanah wakaf. Karena kita menjalankan program nasional,” ujar Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri ATR/BPN.

Sementara di sisi lain, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Joko Susanto mengatakan, sertifikat tanah wakaf yang dibagikan tersebut meliputi sertifikat pesantren, madrasah, rumah ibadah, dan tempat pemakaman umum. Pasalnya, masih banyak fasilitas umum itu belum memiliki sertifikat tanah.

“Semua tanah wakaf ini sebelumnya belum bersertifikat. Kami melakukan sertifikasi tanah-tanah tersebut, dan itu tanah wakaf yang diperuntukan untuk fasilitas masyarakat seperti tempat ibadah, madrasah dan TPU,” kata Kepala Kantor Pertanahan, Joko Susanto, Rabu, 29 Maret 2024.

Dalam pen sertifikasi program tanah wakaf tersebut, BPN Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan sebanyak 26 sertifikat tanah wakaf.

“Ada 26 tanah wakaf yang sudah di sertifikat kan, dan ini kami serahkan nanti ke para pemohon nadzir tanah wakaf,” terangnya.

Joko berharap, dengan adanya program nasional sertifikasi tanah wakaf ini bisa mempercepat target.

Ia menambahkan, mendaftarkan tanah wakaf seperti melalui skema Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini dilakukan untuk menghindari aksi penyerobotan tanah wakaf dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

“Jangan sampai tanah-tanah wakaf ini jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab. Dan ini juga jadi komitmen kami dari BPN Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari teropongpost.id di Google News.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.