28 Bidang Tanah untuk Tol Serpong–Balaraja Masuk Tahap Penetapan Ganti Kerugian

28 Bidang Tanah untuk Tol Serpong–Balaraja Masuk Tahap Penetapan Ganti Kerugian
Teropongpost, Kab. Tangerang — Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang melaksanakan Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian untuk 28 bidang tanah yang terdampak pembangunan Jalan Tol Serpong–Balaraja, Kamis (20/8/2026). Tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengadaan tanah untuk mendukung pembangunan infrastruktur strategis tersebut.

Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian untuk 28 bidang tanah berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dengan objek pengadaan tanah berada di Desa Cirarab, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. Kegiatan ini ditujukan untuk membahas bentuk dan/atau besaran ganti kerugian antara pihak yang berhak dengan pihak-pihak terkait dalam proses pengadaan tanah.

Dari 28 bidang tanah yang menjadi objek musyawarah, sebanyak 26 Pihak yang Berhak hadir dalam pertemuan tersebut. Hasil pembahasan menunjukkan 25 Pihak yang Berhak menyetujui nilai ganti kerugian, sementara satu pihak menyatakan tidak menyetujui nilai yang telah ditetapkan.

Adapun dua Pihak yang Berhak lainnya tidak menghadiri musyawarah. Terhadap kedua pihak tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang akan menjadwalkan kembali pelaksanaan musyawarah sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Read More

Sementara itu, bagi satu Pihak yang Berhak yang belum menyetujui nilai ganti kerugian, proses penyelesaian akan ditempuh melalui mekanisme penitipan ganti kerugian di Pengadilan Negeri atau konsinyasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Musyawarah tersebut memiliki posisi penting karena pengadaan tanah tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan pembangunan, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak masyarakat yang tanahnya masuk dalam lokasi pembangunan. Karena itu, proses penetapan ganti kerugian perlu dilaksanakan secara tertib dan berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang sebagai pelaksana pengadaan tanah berperan memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan. Proses tersebut mencakup pembahasan dengan Pihak yang Berhak hingga penentuan mekanisme penyelesaian apabila terdapat pihak yang belum menyepakati nilai ganti kerugian.

Keterlibatan Pihak yang Berhak dalam musyawarah juga menjadi bagian dari proses untuk memberikan ruang bagi pemilik atau pihak yang memiliki hak atas tanah dalam menyampaikan sikap terhadap bentuk maupun nilai ganti kerugian yang ditawarkan.

Dengan adanya kesepakatan dari sebagian besar pihak yang hadir, proses pengadaan tanah untuk pembangunan Tol Serpong–Balaraja pada 28 bidang di Desa Cirarab dapat dilanjutkan sesuai tahapan yang berlaku. Sementara persoalan terhadap pihak yang belum hadir maupun belum menyetujui nilai ganti kerugian akan ditangani melalui mekanisme yang telah ditentukan.

Pelaksanaan tahapan tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya kepastian prosedur dalam proses pembangunan infrastruktur. Pengadaan tanah harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak Pihak yang Berhak agar kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat dapat ditempatkan dalam kerangka hukum yang seimbang.

Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang menyatakan komitmennya untuk melanjutkan proses pengadaan tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung percepatan pembangunan Jalan Tol Serpong–Balaraja, sekaligus memastikan proses pemberian ganti kerugian tetap memperhatikan hak dan kepentingan masyarakat yang terdampak.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.