Teropongpost.id LAMPUNG SELATAN, – Polisi mengamankan tiga pria yang diduga terlibat pencurian dengan pemberatan terhadap sebuah kulkas bekas di Desa Wawasan, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan. Kulkas senilai Rp 1,2 juta itu sebelumnya diletakkan korban di teras rumah untuk dijual.
Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial BP (34), H (47), dan S (38). Mereka diamankan Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Bintang pada Minggu (18/10/2026), setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Kapolres Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan kulkas yang terjadi pada Sabtu (17/10/2026) dini hari.
“Setelah menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai tiga orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Ketiganya kemudian diamankan bersama barang bukti satu unit kulkas merek Aqua berwarna hitam,” kata Edi.
Kejadian bermula ketika korban, Sariman, membeli kulkas bekas merek Aqua berwarna hitam. Korban kemudian mengecat bagian pinggir peganga
Setelah itu, kulkas diletakkan di teras rumah untuk dijual. Namun, pada keesokan harinya, korban mendapati barang tersebut sudah tidak berada di tempatnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 1,2 juta dan melaporkannya ke Polsek Tanjung Bintang.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita satu unit kulkas merek Aqua berwarna hitam yang diduga merupakan milik korban. Ketiga pria beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Tanjung Bintang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Ketiga terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun” lanjut Edi
Polisi masih perlu memastikan peran masing-masing terduga pelaku dalam peristiwa tersebut. Penetapan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui proses hukum.







