SPRI Banten Desak Dugaan Pungutan Pelepasan Siswa SMPN Tangsel Diusut, Minta Audit dan Transparansi Menyeluruh

SPRI Banten Desak Dugaan Pungutan Pelepasan Siswa SMPN Tangsel Diusut, Minta Audit dan Transparansi Menyeluruh
Teropongpost, TANGERANG SELATAN – Dugaan pungutan pelepasan siswa SMPN Tangsel yang mencuat di sejumlah sekolah negeri kembali menjadi perhatian publik. Kegiatan pelepasan siswa kelas IX di beberapa SMP Negeri Kota Tangerang Selatan, antara lain SMPN 18, SMPN 9, SMPN 10, SMPN 19, SMPN 17, SMPN 23, SMPN 24, SMPN 8, dan SMPN 7, disebut melibatkan pengumpulan dana dari orang tua siswa dengan nominal yang berbeda-beda. Bahkan, berdasarkan informasi yang beredar, terdapat sekolah yang diduga menghimpun dana hingga mencapai lebih dari Rp200 juta untuk satu kegiatan pelepasan.

Dugaan pungutan pelepasan siswa SMPN Tangsel tersebut mendorong Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Provinsi Banten meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, Inspektorat Daerah, Ombudsman RI Perwakilan Banten, serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif, profesional, dan transparan terhadap proses penghimpunan maupun penggunaan dana yang berasal dari masyarakat.

Menyikapi dugaan pungutan pelepasan siswa SMPN Tangsel, Ketua Bidang Hukum SPRI Provinsi Banten, Dr. (c) M. Sunandar Yuwono, S.H., M.H., menegaskan bahwa persoalan ini tidak semata berkaitan dengan besaran nominal yang dibayarkan wali murid, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap regulasi pendidikan, akuntabilitas pengelolaan dana, serta perlindungan hak peserta didik dan orang tua.

Menurut Sunandar, kegiatan pelepasan atau perpisahan siswa memang tidak dilarang. Namun pelaksanaannya harus mengacu pada ketentuan yang berlaku dan tidak boleh menimbulkan beban yang memberatkan peserta didik maupun keluarganya.

Read More

Ia menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah mengeluarkan sejumlah regulasi dan pedoman terkait pelaksanaan pelepasan peserta didik. Di antaranya Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 yang mengimbau agar kegiatan wisuda atau pelepasan dilaksanakan secara sederhana, edukatif, dan tidak membebani orang tua siswa.

Selain itu, terdapat pula Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 12/SE/2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelepasan Peserta Didik yang menekankan bahwa kegiatan pelepasan bukan merupakan kewajiban dan tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan pungutan yang bersifat memaksa kepada peserta didik maupun wali murid.

Di tingkat daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga telah menerbitkan Surat Nomor 400.3.5/4095-Disdikbud tertanggal 6 Mei 2024 tentang Larangan Pelaksanaan Wisuda. Surat tersebut pada prinsipnya mengingatkan satuan pendidikan agar tidak menyelenggarakan kegiatan wisuda yang bersifat seremonial berlebihan serta berpotensi membebani masyarakat.

“Bila terdapat penetapan nominal tertentu yang harus dibayar oleh seluruh siswa tanpa pilihan, maka hal tersebut patut dikaji dari aspek regulasi pendidikan yang berlaku,” ujar Sunandar.

Ia menambahkan bahwa Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah secara tegas mengatur bahwa komite sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan yang bersifat wajib, mengikat, maupun menentukan jumlah tertentu kepada peserta didik atau orang tua peserta didik.

Menurutnya, kehadiran pejabat pemerintah, unsur Dinas Pendidikan, maupun pejabat daerah dalam suatu acara pelepasan tidak dapat dijadikan dasar pembenaran terhadap sumber pembiayaan kegiatan tersebut. Justru keberadaan pejabat publik harus menjadi jaminan bahwa seluruh kegiatan sekolah dilaksanakan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan beban ekonomi bagi masyarakat.

SPRI Banten juga menyoroti adanya informasi mengenai sejumlah wali murid yang mempertanyakan dasar hukum pungutan serta mekanisme pertanggungjawaban dana yang telah dikumpulkan. Bahkan terdapat informasi mengenai tidak diberikannya bukti pembayaran atau kuitansi kepada sebagian pihak yang telah melakukan pembayaran.

Apabila informasi tersebut benar, maka menurut SPRI Banten hal tersebut menyangkut aspek transparansi dan akuntabilitas keuangan yang harus menjadi perhatian serius. Dana yang dihimpun dari masyarakat wajib dikelola secara terbuka, tercatat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh pihak yang berkepentingan.

“Kami tidak ingin dunia pendidikan yang seharusnya menjadi tempat membangun karakter dan integritas justru menimbulkan persepsi adanya pungutan berkedok kesepakatan. Pendidikan harus dijalankan dengan prinsip transparansi, keadilan, dan kepatuhan terhadap aturan,” tegas Bang Sunan.

SPRI Banten mendesak:

  1. Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan melakukan klarifikasi dan evaluasi terbuka terhadap kegiatan pelepasan siswa di seluruh SMP negeri.
  2. Inspektorat Daerah melakukan audit terhadap mekanisme pengumpulan dan penggunaan dana kegiatan pelepasan.
  3. Komite sekolah dan pihak sekolah menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara rinci kepada seluruh wali murid.
  4. Ombudsman RI melakukan pengawasan terhadap aspek pelayanan publik dan tata kelola pendidikan.
  5. Aparat penegak hukum melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi pelanggaran administrasi maupun tindak pidana.

Sunandar juga mengingatkan bahwa apabila suatu pungutan dilakukan dengan unsur pemaksaan, penyalahgunaan jabatan, atau adanya tekanan kepada siswa dan orang tua, maka terdapat kemungkinan konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kondisi tertentu, praktik pungutan liar dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya apabila dilakukan oleh penyelenggara negara atau aparatur yang memanfaatkan kewenangannya untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Selain itu, apabila terdapat unsur ancaman seperti penahanan rapor, pembatasan hak siswa, atau tekanan lainnya, maka dapat menjadi objek pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Beberapa indikator yang sering menjadi perhatian dalam dugaan pungutan liar di lingkungan pendidikan antara lain adanya kewajiban membayar, nominal yang telah ditentukan sebelumnya, tidak adanya ruang bagi orang tua untuk menolak, minimnya transparansi penggunaan dana, serta penggunaan dana untuk kegiatan yang seharusnya dapat dibiayai melalui sumber anggaran lain yang sah.

“Kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan harus dijaga. Jika seluruh proses telah sesuai aturan, maka buktikan dengan keterbukaan dan laporan pertanggungjawaban yang jelas. Namun apabila ditemukan pelanggaran, maka proses hukum harus berjalan secara profesional tanpa pandang bulu,” tutup Dr. (c) M. Sunandar Yuwono, S.H., M.H.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.