Teropongpost, Tangsel, -Kegiatan tasyakuran dan perpisahan kelas IX angkatan ke-4 di SMPN 23 Tangsel yang digelar pada Selasa, 2 Juni 2026, menjadi sorotan publik akibat dugaan pungutan liar (pungli) terhadap orang tua siswa dengan nominal mencapai Rp800.000 per siswa.
Acara yang bertema “Bersama Menuju Masa Depan Gemilang” ini diadakan di Jalan Sukamulya Raya RT 001/007, Kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat. Meskipun kegiatan tersebut diasumsikan resmi karena dihadiri oleh perwakilan Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan, seperti Kabid SMP Dedi, Lurah Serua Indah Nurshobah, para guru, orang tua siswa, dan tamu undangan lain, muncul pertanyaan mengenai legalitas dan mekanisme pungutan biaya.
Plt Kepala Sekolah SMPN 23 Tangsel, Heny Khristiani, mengungkapkan bahwa acara perpisahan tersebut bukanlah program resmi sekolah melainkan inisiatif dari orang tua siswa melalui perwakilan komite sekolah.
“Awalnya saya tidak merencanakan acara ini, tetapi karena permintaan orang tua dan melalui perwakilan komite, mereka menginginkan adanya kenang-kenangan untuk anak-anak, terutama karena tahun ini tidak ada event apapun,” ujarnya.
Menurut Heny, pelaksanaan kegiatan telah mendapat persetujuan bersama antara sekolah dan orang tua serta dilakukan dengan laporan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
“Kegiatan ini boleh dilaksanakan di sekolah asalkan tidak memberatkan orang tua. Kami juga melaporkan kegiatan ini sesuai prosedur,” tambahnya.
Namun, dugaan pungutan sebesar Rp800.000 per siswa tersebut membebani sekitar 247-252 siswa kelas IX. Total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai sekitar Rp197,6 juta hingga Rp201,6 juta, angka yang cukup besar untuk sebuah kegiatan yang bukan bagian dari program sekolah resmi. Dana ini digunakan untuk kebutuhan acara pelepasan, Buku Tahunan Sekolah (BTS) kelas IX, serta konsumsi selama acara.
Selain itu, mekanisme administrasi pembayaran menjadi sorotan karena tidak terdapat bukti kwitansi yang diterima siswa maupun orang tua setelah membayar biaya tersebut.
Heny menjelaskan bahwa pengumpulan dana sepenuhnya dikelola oleh komite sekolah bersama perwakilan orang tua dan tanpa bantuan atau donasi dari pihak luar.
“Setahu saya dana dari orang tua siswa, ya Rp800.000, ada foto BTS-nya,” ujar Heny.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Mustofa, menambahkan bahwa tidak semua orang tua siswa dikenakan biaya tersebut dan iuran bersifat sukarela.
“Ini tidak semua dimintai iuran tersebut, hanya yang mau dan seikhlasnya mau ngasih berapa. Serta tidak semua murid ikut dalam kegiatan ini, karena sifatnya juga tidak wajib,” jelasnya.
Meski demikian, beberapa orang tua murid mempertanyakan transparansi penggunaan dana serta dasar aturan pembiayaan kegiatan di sekolah negeri. Salah seorang wali murid bahkan merasa dengan kehadiran perwakilan Dinas Pendidikan di acara ini, kegiatan telah mendapat legitimasi.
“Saya beranggapan dengan dihadiri oleh pihak Dinas Pendidikan Kota Tangsel, dan biaya yang sudah orang tua keluarkan berarti secara aturan itu mendapat legitimasi dari Dinas Pendidikan,” katanya.
Namun, dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 ditegaskan bahwa komite sekolah boleh melakukan penggalangan dana atau sumbangan pendidikan, tetapi tidak diperbolehkan melakukan pungutan yang bersifat wajib, mengikat, dan menentukan nominal tertentu kepada peserta didik atau orang tua siswa. Sumbangan haruslah bersifat sukarela dan tidak memaksa. Jika tidak sesuai aturan, pungutan semacam ini berpotensi menimbulkan perselisihan dan dianggap pungutan liar, sebagaimana dilarang oleh Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang pencegahan praktik pungutan liar dalam pelayanan publik, termasuk sektor pendidikan.
Apabila dari pemeriksaan nantinya ditemukan pelanggaran administrasi atau penyalahgunaan kewenangan, pihak terkait dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis, pembinaan, pemeriksaan inspektorat, sampai pencopotan jabatan dan tindakan hukum sesuai regulasi.
Sampai pemberitaan ini diterbitkan, pihak Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait hal ini. Masyarakat masih berharap adanya kejelasan aturan, transparansi dana, serta evaluasi menyeluruh agar pungutan dalam kegiatan pelepasan siswa di sekolah negeri dapat dilakukan dengan mekanisme yang jelas dan tidak memberatkan orang tua.







