Soal Kasus Tanah di Jayasari, Forwatu Minta Mantan Bupati Lebak dan Kades Jayasari Lakukan Gugatan Perdata

Soal Kasus Tanah di Jayasari, Forwatu Minta Mantan Bupati Lebak dan Kades Jayasari Lakukan Gugatan Perdata
Teropongpost, Lebak, -Hampir satu tahun sengkarut persoalan Isu dugaan Mantan Bupati Lebak lakukan penyerobotan Lahan di jayasari menjadi sorotan publik hingga berproses pada hukum yang diketahui saat ini sedang di tangani oleh kepolisian Resmob Polda Banten.

Menyikapi hal kasus tanah di jayasari tersebut, Ratusan Warga di kabupaten Lebak yang tergabung dalam wadah Forum Warga Banten Bersatu (FORWATU) meminta agar kasus tersebut untuk segera di selesaikan melalui gugatan perdata.

“Hampir setahun sudah Sengkarut Persoalan Jayasari menjadi sorotan publik hingga mengakibatkan Blunder pada berbagai Pihak yang mengeruk keuntungan hingga membuat orang-orang yang sedang berupaya melakukan proses hukum menjadi Limbung! ” Kata Arwan dalam diskusi yang di gelar Forwatu pada Rabu, (27/09/2023).

Read More

“Kami menduga ada upaya massive yang dilakukan oleh pihak tertentu untuk membuat kasus ini menjadi meluas! ” Ujar Arwan.

Arwan Menyebut, dalam PETISI’09 yang dilakukan oleh Warga JAYASARI beberapa pekan lalu sudah menjawab keinginan warga JAYASARI secara keseluruhan dengan dasar Ketenangan.

“Berdasarkan informasi yang telah dikantongi sejauh ini, kami melihat kasus ini bisa dirunut dalam wilayah Perdata dimana seluruh proses pembelian Tanah tersebut telah dibayarkan meskipun belum tuntas!” Terangnya.

Dalam kesempatan itu ,Forwatu yang dipimpin langsung Oleh Arwan melakukan pernyataan sikap bersama yang diikuti oleh beberapa perwakilan lembaga yang tergabung dalam Forum Warga Banten Bersatu, adapun beberapa point yang disampaikan Forwatu sebagai berikut;

Kami saat ini sebagai Ormas yang berhimpun dalam Forum Warga Bersatu menyatakan Sikap:

1) Gelar Perkara dengan Fokus Pada Pelaporan Perdata untuk meminta pertanggungjawaban pihak yang sudah mendapatkan pembayaran awal sebagai upaya mendapatkan keadilan dalam proses Pembayaran;
2) Segera selesaikan pembayaran warga yang belum tuntas agar proses hukum tidak dilanjutkan;
3) Meminta dengan Segala Hormat kepada Bapak H Mulyadi Jayabaya dan atau Bapak Iyas sebagai Kepala Desa untuk melakukan Gugatan Perdata pada Pemilik Tanah yang telah menerima sejumlah Uang;
4) Segera SP3 kan Kasus yang sarat akan Kepentingan yang tidak kaitannya dengan Kasus Jayasari.

Demikian Pernyataan ini Kami sampaikan dan akan Kami layangkan ke Mapolda Banten agar tidak menimbulkan dampak besar pada harapan Warga Jayasari yang tertuang dalam PETISI’09.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari teropongpost.id di Google News.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.