Teropongpost, Tangsel, -Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan (Kantah Tangsel) telah melakukan persiapan dalam rangka meluncurkan Sertifikat Elektronik (e-Sertifikat), dengan melakukan pelatihan kepada pegawai dan aktivitas sosialisasi kepada masyarakat, PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), dan Pemerintah Kota Tangsel.
Kepala Kantah Tangsel Shinta Purwitasari menjelaskan, e-Sertifikat akan diterbitkan pada saat proses pendaftaran pertama kali, pemeliharaan data pendaftaran tanah, serta pencatatan perubahan data dan informasi.
“e-Sertifikat akan dikeluarkan melalui sistem elektronik berupa dokumen elektronik yang disahkan dan diamankan dengan menggunakan tanda tangan elektronik,” jelasnya pada saat dikonfirmasi pada Sabtu, (18/5).
Shinta juga menambahkan, e-Sertifikat bisa disimpan melalui perangkat gawai atau dicetak pada kertas yang telah dilengkapi dengan kode QR, yang dapat diakses menggunakan aplikasi “Sentuh Tanahku”.
“Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengunggah aplikasi tersebut dan menggunakan aplikasi ‘Sentuh Tanahku’,” tambahnya.
Lebih lanjut, Shinta berharap bahwa dengan adanya e-Sertifikat, waktu, biaya, serta pelayanan dapat ditingkatkan dan juga dapat menjamin perlindungan data para pemilik sertifikat.
“Yang pasti, digitalisasi dan layanan elektronik bisa mempersempit ruang gerak mafia tanah,” tegas Shinta.
Selain menyelenggarakan pelatihan bagi pegawai, dalam rangka persiapan e-Sertifikat, Shinta juga mengungkapkan tentang kegiatan sosialisasi yang dilakukan secara masif kepada masyarakat, PPAT, serta Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
“Sosialisasi melalui media sosial sudah dilaksanakan dan selanjutnya, kami akan menjalankan sosialisasi langsung kepada pemangku kepentingan yang terkait,” tandasnya.
Untuk diketahui, pada akhir bulan Mei ini, e-Sertifikat untuk wilayah Tangerang Raya akan segera diluncurkan.