Sengketa Tanah PT Hocky Anwa Caraka Berlanjut di PN Tangerang, Ahli Waris Dasim Bin Sidah Minta Aktivitas di Lahan Dihentikan

Sengketa Tanah PT Hocky Anwa Caraka Berlanjut di PN Tangerang, Ahli Waris Dasim Bin Sidah Minta Aktivitas di Lahan Dihentikan
Teropongpost, Tangerang Selatan – Sengketa tanah PT Hocky Anwa Caraka masih menjadi perhatian setelah proses pemeriksaan perkara terus berlanjut di Pengadilan Negeri Tangerang. Perkara perdata yang terdaftar dengan Nomor 885/Pdt.G/2026/PN Tng kini memasuki tahapan persidangan lanjutan, sementara salah satu pihak dalam perkara meminta seluruh aktivitas di atas objek sengketa dihentikan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Perkara sengketa tanah tersebut diajukan oleh ahli waris Dasim bin Sidah, yang menggugat terkait kepemilikan atas bidang tanah yang saat ini menjadi objek perselisihan. Menurut kuasa hukum penggugat, proses penyelesaian melalui jalur litigasi masih berlangsung sehingga seluruh pihak diharapkan menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan.

Kuasa hukum ahli waris Dasim bin Sidah, Deddy Haryadi, S.H., CLAP, menyampaikan bahwa pihaknya masih menemukan adanya aktivitas pekerjaan di lokasi yang menjadi objek sengketa tanah. Menurutnya, keberlangsungan kegiatan tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi kondisi fisik lahan yang tengah diperselisihkan di hadapan pengadilan.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, Deddy menyebut masih terdapat penggunaan alat berat serta aktivitas pengerjaan di area yang menjadi objek perkara. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi perhatian karena proses pembuktian dalam persidangan masih berlangsung dan belum menghasilkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Read More

“Iya, bahwa pihak Hocky tidak menghormati proses pengadilan. Masih ada kegiatan pekerjaan di atas lahan yang sengketa. Padahal perkaranya sedang berjalan di PN Tangerang,” ujar Deddy Haryadi saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (7/7/2026).

Menurut Deddy, aktivitas yang terus berlangsung di atas lahan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila nantinya memengaruhi objek sengketa yang sedang diperiksa oleh majelis hakim. Oleh karena itu, ia berpendapat seluruh pihak sebaiknya menahan diri sampai proses peradilan selesai sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menambahkan, prinsip penghormatan terhadap proses peradilan merupakan bagian penting dalam penyelesaian sengketa secara berkeadilan. Dengan mempertahankan kondisi objek perkara sebagaimana adanya, setiap alat bukti yang diajukan para pihak dapat dinilai secara lebih objektif oleh majelis hakim.

Dalam persidangan terakhir, Deddy menjelaskan bahwa agenda sidang merupakan sidang kedua sejak gugatan didaftarkan. Seluruh pihak yang berkepentingan hadir melalui kuasa hukumnya masing-masing, termasuk pihak pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 735 atas nama ahli waris Chaidir Darmawan, PT Hocky Anwa Caraka, serta turut tergugat dari Kelurahan Sawah dan Kecamatan Ciputat yang diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Sebagai bagian dari langkah hukum yang ditempuh, pihak ahli waris berencana memasang papan informasi atau plang pada lokasi tanah yang disengketakan. Menurut Deddy, pemasangan plang dimaksudkan sebagai pemberitahuan kepada masyarakat bahwa bidang tanah tersebut sedang berada dalam proses penyelesaian melalui jalur peradilan.

Ia menjelaskan bahwa sebelum pemasangan plang dilakukan, pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat keamanan melalui surat pemberitahuan kepada Polsek Ciputat Timur. Langkah tersebut ditempuh untuk menjaga situasi tetap kondusif serta menghindari potensi gangguan selama proses berlangsung.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum. Jangan ada aktivitas apa pun di atas lahan sengketa sampai ada putusan tetap dari pengadilan,” tegas Deddy.

Hingga saat ini, perkara sengketa tanah PT Hocky Anwa Caraka masih berada dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Tangerang. Putusan akhir mengenai pokok sengketa akan ditentukan berdasarkan keseluruhan proses pembuktian, pemeriksaan alat bukti, serta argumentasi hukum yang disampaikan oleh masing-masing pihak di hadapan majelis hakim. Selama belum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan dalil dan pembelaannya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.