Sembilan Anggota Linmas Desa Indraloka Dua, Mencari Keadilan 8 Tahun Tidak Menerima Insentif

Sembilan Anggota Linmas Desa Indraloka Dua, Mencari Keadilan 8 Tahun Tidak Menerima Insentif
Teropongpost, Kab. Tubaba, -Lagi-lagi terjadi prahara diduga yang dilakukan oknum kepala tiyuh/desa Indraloka dua Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat Lampung.

Kembali terungkap NP ( 55 ) oknum kepala desa Indraloka dua, yang terkesan kebal hukum kembali melakukan tindakan yang diduga melawan hukum dengan tidak merealisasikan insentif limas sebayak sembilan orang dari mulai priode awal NP terpilih sebagai kepala desa Indraloka dua sekira tahun 2015 hinga periode ke dua saat ini agustus 2023.

Terungkapnya penyelewengan dana insentif linmas desa Indraloka dua oleh NP, setelah adanya informasi dari salah satu masarakat yang takmau disebutkan namanya menemui warga Indraloka yang juga sebagai jurnalis salah satu kaperwil media online di lampung Junaedi, S.H pada tanggal ( 10/8/2023 ) sekira pukul 20,00 WIB.

Read More

Menyampaikan kepada Junaedi bahwa seluruh linmas desa Indraloka dua tidak menerima insentit selama NP menjabat sebagai kepala desa.

“Bung minta tolong bantu pak edres dan linmas Indraloka dua lainnya mereka sedang mencari keadilan untuk menuntut haknya karena insentif mereka tidak diberikan oleh NP selama menjabat sebagai kepala desa,” Ucap masarakat itu kepada Junaedi.

Mendapat informasi bahwa linmas Indraloka dua mencari keadilan kemudian Junaedi melakukan investigasi pengalian informasi dan bukti-bukti penyelewengan yang dilakukan NP dengan mendatangi Edres selaku danton dan nama-nama yang terdaftar sebagai linmas Indraloka dua diantaranya,

M. Edres ( daton ), Japar ( anggota ), Poniran, Tugiyono, Suwardi, Suyanto, Supono, Eli Sugiyanto, dan Kamison.

Dari daftar nama ke sembilan linmas desa Indraloka dua hanya Edres Supono dan Kamison yang menyatakan pernah diberi sejumlah uang oleh kepala desa NP, Edres sebesar Rp 1,300,000 Supono Rp 9,00,000 Kamison Rp 9,00,000 itupun NP tidak menjelaskan kepada mereka uang apakah yang diterima mereka,tuju orang lainnya menyatakan tidak pernah sama sekali menerima uang insentif linmas yang mereka dengar dari acara pelatihan linmas beberapa bulan lalu yang diadakan kecamatan Way kenanga melibatkan unsur TNI dan polri bahwa insentif limas itu ada dan diangarkan dari dana desa ( DD ).

Mendapat keterangan dari Edres dan linmas lainnya yang membenarkan tidak menerima insentif dengan penuh bahkan ada yang tidak menerima insentif sama sekali, maka Junaedi segera mengumpulkan daton Edres dan limas lainnya untuk mengadakan rapat musawarah di pos koramil 412-01/TBT Way kenanga yang berada di desa Indraloka dua pada tangal (13/8/2023 ) sekira pukul 20,30 WIB.

Dari hasil musawarah yang dihadiri oleh beberapa Linmas, Junaedi angota babinsa serda Azhar Danpos koramil way kenanga Sertu Yudi,Dp,menghasilkan keputusan akan segera menindaklajutinya dengan membuat surat kuasa dari seluruh limas Indraloka dua yang menguasakan kepada Junaedi,S.H untuk mendapingi melalui mediasi kekeluargaan ataupun menempuh langkah hukum apabila dalam musawarah kekeluargaan tidak ditemukan jalan terbaik.

” Yaa.. Benar pada waktu itu saya juga limas Indraloka dua dengan angota babinsa pos koramil way kenanga melakukan rapat musawarah dipos koramil untuk menindaklanjuti adanya dugaan perbuatan yang melawan hukum dilakukan oleh kepala desa indraloka dua NP yang tidak merealisasikan atau tidak membayarkan insentif hak limas selama NP menjabat sebagai kepala desa Indraloka dua,” Tegas Junaedi.

Dugaan NP menggelapkan dana insentif limas desa indraloka dua semakin menguat ketika wartawan mendapatkan informasi dari setap perangkat desa bahwa pengagaran insentif limas desa indraloka dua memang ada dan sudah dikeluarkan disetiap tahunnya dan selalu dibawah kepala desa NP hanya surat pertangung jawabannya ( SPJ ) tidak bisa menunjukkan.

Dari bukti dan saksi yang sudah digali dan dikumpulkan penerima kuasa pengelapan dana insentif limas yang dilakukan NP kepala desa Indraloka dua diperkirakan kurang lebih mencapai sekitar Rp. 60.000,0000, Junaedi selaku penerima kuasa dari seluruh limas segera mengambil langkah hukum dengan berkordinasi dengan penyidik polres dalam hal ini tipikor dan Inspektorat Tulang Bawang Barat,apabila tidak diketemukan musyawarah kekeluargaan.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari teropongpost.id di Google News.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.