Teropongpost, Pangkalpinang – Satlap Tri Cakti bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pangkal Balam kembali menggagalkan upaya penyelundupan timah ilegal melalui jalur laut. Dalam operasi penindakan yang dilaksanakan di Pelabuhan Pangkal Balam, aparat berhasil mengamankan hampir 15 ton komoditas timah yang diduga akan dikirim secara tidak sah menuju Jakarta menggunakan KM Sewindu.
Operasi yang berlangsung pada Selasa (28/7/2026) tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman timah ilegal melalui pelabuhan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satlap Tri Cakti bersama KSOP Pangkal Balam melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan muatan yang akan diberangkatkan menggunakan kapal penumpang menuju ibu kota.
Dalam proses pemeriksaan, petugas Satlap Tri Cakti menemukan ratusan karung berisi bijih timah ilegal kering serta balok timah yang disembunyikan di antara barang-barang lain. Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya upaya penyelundupan yang dilakukan dengan memanfaatkan jalur distribusi laut untuk menghindari pengawasan aparat.
Berdasarkan hasil pendataan awal, petugas mengamankan sebanyak 159 kampil bijih timah kering dengan estimasi berat sekitar 7.950 kilogram. Selain itu, ditemukan empat jumbo bag berisi balok timah dalam berbagai ukuran dengan perkiraan berat mencapai 7.000 kilogram.
Secara keseluruhan, berat barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai 14.950 kilogram atau sekitar 14,95 ton. Jumlah tersebut menunjukkan skala pengiriman yang cukup besar dan mengindikasikan adanya jaringan distribusi yang terorganisasi.
Penyelidikan sementara mengungkap bahwa seluruh komoditas tersebut diangkut menggunakan dua unit truk. Untuk mengelabui petugas, muatan timah disamarkan dengan tumpukan rongsokan plastik dan kardus sehingga tampak seperti barang bekas yang tidak mencurigakan saat memasuki area pelabuhan.
Dari sisi nilai ekonomi, aparat memperkirakan total barang bukti yang diamankan memiliki nilai sekitar Rp9,765 miliar. Nilai tersebut terdiri atas sekitar Rp5,565 miliar untuk bijih timah dan sekitar Rp4,2 miliar untuk balok timah. Apabila berhasil diperdagangkan secara ilegal, transaksi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sekaligus merugikan tata kelola sektor pertambangan nasional.
Seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Gudang Barang Titipan (GBT) Cambai milik PT Timah untuk kepentingan penyimpanan sementara. Proses tersebut dilakukan sebagai bagian dari tahapan penyidikan guna memastikan seluruh barang bukti terdokumentasi sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Satlap Tri Cakti menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memberantas praktik perdagangan timah ilegal. Penindakan tidak hanya difokuskan pada penyitaan komoditas, tetapi juga diarahkan untuk memutus rantai distribusi mulai dari pengumpulan, pengangkutan, hingga pemasaran hasil tambang yang tidak memiliki legalitas.
Menurut aparat, penyidikan akan terus dikembangkan guna mengidentifikasi seluruh pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing pihak, termasuk pengumpul, pemodal, pengendali distribusi, hingga penerima akhir komoditas yang diduga berada di wilayah Kepulauan Bangka Belitung maupun Jakarta.
Langkah penegakan hukum ini dinilai sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam memperkuat tata kelola sektor pertambangan mineral serta menekan kebocoran penerimaan negara dari pemanfaatan sumber daya alam strategis. Pengawasan terhadap distribusi komoditas tambang diharapkan semakin efektif melalui sinergi antarlembaga penegak hukum dan instansi terkait.
Satlap Tri Cakti memastikan koordinasi dengan KSOP Pangkal Balam serta berbagai institusi lainnya akan terus diperkuat guna meningkatkan efektivitas pengawasan di jalur distribusi laut. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pengangkutan, penyimpanan, maupun perdagangan timah ilegal karena setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.







