Teropongpost.id Kalianda, — Dalam rapat pembahasan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan, terkuak pinjaman dana dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMl) sebesar 100 Milyar untuk 20 paket pekerjaan rekonstruksi jalan di Kabupaten Lampung Selatan.
“Ternyata proyeknya sudah dilelang, dan mirisnya pemenangnya sudah ketahuan”, namun modal utamanya yakni dana pinjaman senilai Rp100 miliar dari PT. SMI masih berstatus “menunggu restu”.
fenomena unik ini mencuat ke permukaan dan menjadi perhatian utama yang penuh tanda tanya dalam pembahasan APBD Perubahan 2026 antara Banggar DPRD dan TAPD Lampung Selatan, Senin (31/8/ 2026).
Politisi Demokrat yang juga anggota Banggar, Jenggis Khan Haikal, menjadi salah satu pihak yang paling extrim mempertanyakan logika administratif Pemkab, bagaimana mungkin sebuah daerah berani mengikat janji dengan kontraktor di saat kepastian sumber dana masih mengambang belum ada kepastian.
Kepala BPKAD Lampung Selatan, Rini Ariasih, mencoba mendinginkan suasana dengan menjelaskan bahwa Pemkab memang masih menunggu persetujuan tertulis dari PT SMI. Kreditur, katanya, masih sibuk melakukan verifikasi lapangan dan administrasi.
Namun, suara pemerintahan agak sumbang ketika Sekretaris Daerah, Supriyanto, melempar pernyataan berbeda. Menurut Supriyanto, secara prinsip pinjaman tersebut sudah direstui.
“Sesungguhnya, pinjaman itu sudah disetujui, Pak. Tinggal menunggu surat resminya,” kilasnya.
Bagi Banggar, beda bahasa antara “masih menunggu” dan “sudah disetujui” bukan sekedar permainan diksi semata. Ada konsekuensi hukum dan finansial yang tebal di balik lembaran kertas bernama komitmen tertulis.
Publik juga perlu tahu bahwa pinjaman Rp100 miliar ini tidak gratis. Di baliknya ada beban bunga 5,7 persen dengan masa tenor 36 bulan. Beruntung, Lamsel mendapat napas longgar berupa grace period setahun.
Jika cair September ini, maka Pemkab baru akan mulai menyetor cicilan pokok sebesar Rp4,166 miliar per bulan pada September 2027 yang akan datang.
Hitung-hitungan kasarnya, akumulasi bunga saja bisa menyedot APBD hingga Rp10,560 miliar.
Pembangunan infrastruktur memang butuh kecepatan, karena jalan rusak tak kenal kompromi dengan waktu. Namun, kecepatan yang mengabaikan kepastian pembiayaan berpotensi menjadi bumerang fiskal.
Atas dasar itu, Banggar mengingatkan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil PAD tidak boleh lagi santai-santai. Mereka harus digenjot untuk mencari pemasukan baru. Jangan sampai niat mulia memuluskan jalan hari ini, justru menyisakan jalan terjal dan berlubang bagi kesehatan anggaran Lampung Selatan di masa depan.







