Teropongpost, Tangsel,-Prostitusi Online digrebek oleh Pemuda Karang Taruna di bantu oleh aparat kepolisian dan TNI setempat, pada jum’at(10/3/2023). Terjadi di RW 04, Kampung Utan, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel),
Tentunya tempat Prostitusi Online tersebut di grebek berada di wilayah RW 04, Kampung utan Kecamatan Ciputat Timur, sudah menjadi sorotan warga sekitar, di tengarai adanya warga pendatang yang mengontrak di lokasi tersebut menerima tamu selalu bergantian dan mencurigakan. Keberadaan tempat tersebut diketahui dari media online, yang menjajakan kegiatan prostitusi.
Prostitusi Online tersebut tentu saja meresahkan warga dan tidak ingin wilayahnya di jadikan ajang tempat untuk mesum, apalagi menjelang bulan puasa ini. Ada beberapa pasangan yang kedapatan dilokasi pada saat di grebek tentu saja di sinyalir bukan pasangan suami istri.
“Iya, kami (Karang Taruna) dibantu warga dan keamanan lingkungan setempat telah menggerebek sebuah tempat yang diduga menjadi tempat praktek prostitusi online,” Ujar Dede Hartawan.
Dede Hartawan selaku ketua Karang Taruna RW 04 menjelaskan, bahwa penggerebekan yang dilakukannya itu atas dasar adanya laporan dari warga sekitar yang merasa resah dengan adanya tempat yang diduga dijadikan ajang prostitusi.
“Ada laporan dari warga, lalu saya inisiatif untuk melaporkan hal ini ke pengurus keamanan RT, RW, Bimas dan Babinsa di wilayah setempat agar segera mengambil tindakan,” jelas Dede Hartawan
Dede sebagai ketua Karang Taruna di RW 04 berharap dengan adanya tindakan pengerebekan yang dilakukan oleh pemuda Karang Taruna dibantu oleh warga sekitar dan aparat dari Babinsa dan Bimas ini, harus tidak terjadi lagi adanya praktek prostitusi online di wilayahnya.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Satpol PP, harus segera sigap pada tempat, yang di jadikan tempat prostitusi di wilayah pemukiman warga, khususnya tempat kost, atau kontrakan. Sehingga menjelang Bulan suci Ramadhan tidak ada lagi kegiatan maksiat yang membawa dampak negatif dan mengotori kesucian bulan Ramadhan.
Salah satu Moto Kota Tangerang Selatan adalah Religius, adalah penamaan yang harusnya terbebas dari tempat yang di curigai tempat maksiat, harus dilakukan langkah preventif dari mulai perijinan bangunan dilakukan. Pengaduan Masyarakat dan aplikasi online yang menjajakan kegiatan prostitusi harus segera di tutup.
“Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi di wilayah kami agar tidak meresahkan warga, dan kampung kami menjadi aman, tenteram dan damai,” pungkasnya
Dalam hukum pidana umum, persoalan prostitusi diatur dalam 1 pasal, yaitu Pasal 298 KUHP. Pasal ini menjelaskan, melarang siapa saja yang menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasan dan mengambil keuntungan atas kegiatan cabul yang dilakukan oleh orang lain dan acamanan pidananya maksimum 1 tahun 4 bulan. Pasal ini ditafsirkan oleh ahli hukum pidana Indonesia sebagai pasal yang mengancam pidana para germo, mucikari atau pemilik dan atau pengelola rumah berdir.