Pengisian Kekosongan Anggota Ombudsman Jadi Sorotan, Ex Kabais Tegaskan Kewenangan Presiden Harus Berlandaskan Hukum

Pengisian Kekosongan Anggota Ombudsman Jadi Sorotan, Ex Kabais Tegaskan Kewenangan Presiden Harus Berlandaskan Hukum
Teropongpost, Jakarta – Polemik mengenai mekanisme pengisian kekosongan anggota Ombudsman Republik Indonesia kembali mencuat setelah muncul pandangan bahwa posisi yang kosong dapat langsung diisi melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) berdasarkan nomor urut calon yang tidak terpilih dalam proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI. Sejumlah kalangan menilai persoalan tersebut perlu dipastikan memiliki landasan hukum yang jelas agar tidak menimbulkan perdebatan mengenai legitimasi pengangkatan.

Isu pengisian kekosongan anggota Ombudsman itu mendapat perhatian dari mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Soleman B. Ponto. Menurutnya, setiap mekanisme pengisian jabatan pada lembaga negara harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan semata-mata berdasarkan praktik atau asumsi administratif yang belum memiliki dasar normatif.

Dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Rabu (22/7/2026), Soleman menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia tidak secara eksplisit mengatur mekanisme pengisian anggota melalui PAW berdasarkan urutan calon yang sebelumnya tidak terpilih. Karena itu, menurutnya, penerapan mekanisme tersebut tidak dapat dilakukan secara otomatis.

“Setelah DPR RI menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan, memilih anggota Ombudsman, serta Presiden mengangkat mereka melalui Keputusan Presiden, maka proses seleksi untuk periode jabatan tersebut pada prinsipnya telah berakhir,” ujar Soleman B. Ponto.

Read More

Ia menjelaskan bahwa berakhirnya proses seleksi tersebut juga mengakhiri status daftar calon yang sebelumnya mengikuti tahapan seleksi. Dengan demikian, daftar peserta yang tidak terpilih tidak dapat diposisikan sebagai daftar cadangan yang sewaktu-waktu otomatis menggantikan anggota yang berhenti, kecuali apabila mekanisme tersebut secara tegas diatur dalam ketentuan hukum.

Lebih lanjut, Soleman menekankan bahwa prinsip negara hukum mengharuskan setiap tindakan pemerintahan memiliki dasar hukum yang memadai. Menurutnya, kebijakan publik, termasuk pengangkatan pejabat negara, tidak cukup hanya berlandaskan pada penafsiran administratif atau kebiasaan yang belum memperoleh legitimasi normatif.

“Dalam negara hukum, setiap kebijakan harus memiliki dasar hukum yang jelas. Tidak cukup hanya berdasarkan asumsi bahwa calon berikutnya otomatis berhak menggantikan anggota yang berhenti,” tegasnya.

Soleman juga menyoroti kemungkinan terjadinya kekosongan jabatan ketika regulasi belum memberikan pengaturan yang rinci mengenai mekanisme pengisiannya. Dalam kondisi demikian, ia berpendapat bahwa Presiden memiliki ruang untuk menggunakan kewenangan diskresi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Dalam kondisi terdapat kekosongan jabatan, Presiden memiliki ruang untuk menentukan kebijakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Diskresi diberikan untuk menjawab situasi ketika norma hukum belum mengatur secara lengkap,” jelasnya.

Menurut Soleman, Presiden dapat mempertimbangkan sejumlah alternatif kebijakan, termasuk membentuk Panitia Seleksi baru ataupun mengevaluasi kembali daftar calon yang sebelumnya telah disampaikan Panitia Seleksi kepada Presiden. Namun, langkah tersebut, menurutnya, tidak harus terikat pada urutan peringkat hasil seleksi sebelumnya.

Ia menambahkan bahwa apabila hasil pemeringkatan tetap digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan, posisinya lebih tepat sebagai instrumen evaluasi administratif terhadap kelompok calon yang memiliki nilai terbaik, bukan sebagai dasar hukum yang mengharuskan pengangkatan calon pada nomor urut berikutnya.

Selain aspek yuridis, Soleman turut mengingatkan pentingnya memperhatikan dimensi kelembagaan Ombudsman sebagai institusi negara yang bekerja secara kolektif kolegial. Menurutnya, komposisi keanggotaan yang beragam menjadi faktor penting dalam menjaga independensi, profesionalisme, serta kualitas pengawasan pelayanan publik.

“Apabila pengisian kekosongan dilakukan secara otomatis hanya berdasarkan nomor urut, dikhawatirkan komposisi keanggotaan menjadi kurang proporsional. Jika sebagian besar calon berikutnya berasal dari latar belakang tertentu, sementara unsur birokrasi pemerintahan dan aparat penegak hukum tidak terwakili secara memadai, maka keseimbangan perspektif dalam pengambilan keputusan dapat berkurang,” ujarnya.

Sebagai penutup, Soleman menegaskan bahwa setelah DPR RI menyelesaikan proses pemilihan anggota Ombudsman, kewenangan lembaga legislatif pada tahapan tersebut pada prinsipnya telah selesai. Selanjutnya, keputusan mengenai pengisian kekosongan anggota Ombudsman berada dalam kewenangan Presiden sesuai konstitusi dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap berpedoman pada kepastian hukum, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), kebutuhan organisasi, serta prinsip independensi dan keseimbangan komposisi keanggotaan Ombudsman.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.