Teropongpost, Lebak, –Pemerintah Desa Sukarame Kecamatan Sajira melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbangdes) RKPD Tahun Anggaran 2024. Acara tersebut digelar dihalaman Kantor Desa Sukarame, dengan di hadiri Oleh Kepala Desa, Staf Desa, Babinsa, Tokoh Masyarakat, unsur Dinas Pendidikan, Ketua DPD, LPM, dan undangan lainnya. Selasa, (24/01/2023).
Asep Sahrudin Kepala Desa Sukarame dalam Sambutannya mengatakan bahwa, Musrenbang adalah proses awal dari rentetan semua usulan yang diajukan oleh masyarakat, baik melalui Lembaga masing-masing maupun masyarakat, musrenbang merupakan tahapan awal dalam perencanaan pembangunan.
Dan perlu kita ketahui dalam pembangunan Desa, misalnya pembangunan poros Desa hanya dapat dilaksanakan dalam skala kecil, karena anggarannya sangat terbatas, namun dengan adanya musyawarah seperti ini ada bantuan hasil swadaya masyarakat.
“Desa Sukarame dapat melaksanakan pembangunan dalam skala besar, untuk musyawarah merupakan kegiatan yang sangat penting yang harus dilaksanakan untuk mencari solusi dan kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa dengan Lembaga masyarakat.” Terangnya.
Yahya Staf Ekbang Kecamatan Sajira yang saat itu hadir mewakili Camat Sajira, dalam sambutannya juga memaparkan, Setiap perencanaan pembangunan harus berdasarkan musyawarah, seperti musrenbang dengan musdes.
“Perbedaan musrenbang dengan Musdes yaitu, Kalau Musyawarah Desa itu merupakan Pembangunan yang sifatnya berskala kecil, sedangkan musrenbag merupakan semua usulan masyarakat dikerjakan oleh Pemerintah Daerah, dan usulannya juga skala besar. contohnya pembangunan sekolah tidak bisa di danai oleh Dana Desa, namun usulan dapat melalui Proposal pengajuan yang diajukan ke Desa, dan nantinya akan diinput oleh operator Desa.” Terangnya.
Sementara itu, Asep Ketua DPD Sukarame menjelaskan Tata cara yang akan dilaksanakan nantinya, “dari usulan masyarakat, apa saja yang dibutuhkan, silahkan nanti berembuk bagi masing masing lembaga.” Tandasnya.