Teropongpost, Jakarta — Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Soleman B. Ponto, menyoroti mekanisme Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota Ombudsman Republik Indonesia, khususnya terkait kewenangan mengusulkan nama tertentu kepada Presiden setelah rangkaian pemilihan di DPR RI selesai. Menurut Ponto, persoalan mendasar dalam mekanisme tersebut bukan semata-mata mengenai figur yang diusulkan, melainkan landasan hukum pihak yang memiliki kewenangan untuk menentukan nama yang diajukan.
Ponto menilai proses PAW Anggota Ombudsman perlu ditempatkan dalam kerangka prinsip legalitas dan tata kelola pemerintahan yang baik. Ia mempertanyakan apakah pihak yang mengajukan atau menentukan nama calon PAW memiliki dasar kewenangan yang secara eksplisit dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Tidak adanya larangan memang dapat ditafsirkan bahwa siapa saja boleh memberikan usulan. Masyarakat boleh, organisasi boleh, DPR juga boleh memberikan masukan. Tetapi boleh mengusulkan tidak sama dengan memiliki kewenangan hukum untuk menentukan. Kewenangan organ negara harus mempunyai dasar,” ujar Ponto, kepada awak media, Minggu (16/8/2026).
Pernyataan tersebut menempatkan persoalan PAW Ombudsman bukan hanya sebagai isu pergantian personal, tetapi juga sebagai persoalan tata kelola kelembagaan. Dalam pandangan Ponto, perbedaan antara hak memberikan masukan dan kewenangan mengambil keputusan harus ditegaskan agar tidak terjadi perluasan kewenangan tanpa dasar hukum yang memadai.
Menurut Ponto, setelah kewenangan DPR dalam proses pemilihan sebelumnya berakhir, kondisi ketika Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia belum mengatur secara komprehensif mekanisme PAW tidak dapat secara otomatis ditafsirkan sebagai pemberian kewenangan baru kepada pihak tertentu.
Ia berpandangan, kekosongan, ketidaklengkapan, atau ketidakjelasan pengaturan harus diselesaikan melalui instrumen hukum administrasi pemerintahan yang tersedia. Salah satu pendekatan yang menurutnya relevan adalah mekanisme diskresi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dalam konteks pengangkatan anggota Ombudsman oleh Presiden, Ponto menilai setiap keputusan tetap perlu mempertimbangkan tujuan pembentukan undang-undang, hasil proses seleksi yang telah berlangsung, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, serta kebutuhan kelembagaan Ombudsman sebagai lembaga negara yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik.
“Usulan siapa pun dapat menjadi bahan pertimbangan Presiden, tetapi jangan kemudian usulan dipersamakan dengan kewenangan yang mengikat Presiden. Di situlah prinsip legalitas harus dijaga,” katanya.
Selain aspek kewenangan, Ponto juga menganggap proses pengisian sebelumnya perlu dievaluasi. Ia menyinggung adanya anggota yang tidak lama setelah dilantik kemudian menghadapi persoalan hukum. Ponto menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak dimaksudkan untuk mendahului proses hukum terhadap pihak mana pun.
Namun, menurut dia, situasi tersebut dapat dijadikan momentum untuk menilai kembali sejauh mana proses seleksi sebelumnya telah memperhitungkan rekam jejak, integritas, kompetensi, serta mitigasi terhadap potensi risiko setelah seseorang menduduki jabatan publik.
Persoalan lain yang disoroti adalah komposisi anggota Ombudsman yang telah ditetapkan. Ponto menilai sebagian unsur non-pemerintah telah memperoleh ruang representasi yang cukup, sehingga proses PAW dapat dipertimbangkan sebagai momentum untuk memperkuat perspektif lain yang belum terwakili secara proporsional.
“Kalau keterwakilan perempuan sudah ada, akademisi sudah ada dan masyarakat sipil juga ada, lihat apa yang belum ada. Saya melihat pengalaman pemerintahan dan aparat penegak hukum perlu dipertimbangkan. Apalagi Ombudsman mengawasi pelayanan publik yang sebagian besar bersinggungan dengan penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.
Menurut Ponto, latar belakang pengalaman pemerintahan dan aparat penegak hukum dapat menjadi salah satu perspektif yang relevan dalam memperkuat kapasitas kelembagaan Ombudsman. Meski demikian, ia menekankan bahwa pengalaman tersebut tetap harus ditempatkan bersama persyaratan kompetensi, integritas, dan ketentuan seleksi yang berlaku.
Ponto juga mengingatkan aspek kebinekaan dalam proses pengisian jabatan lembaga negara. Menurutnya, apabila terdapat calon dari kelompok minoritas yang memiliki kompetensi dan integritas serta telah melewati seluruh tahapan seleksi, faktor keterwakilan tersebut layak menjadi salah satu pertimbangan dalam membangun lembaga yang merepresentasikan karakter Indonesia sebagai negara persatuan.
Dalam konteks tersebut, Ponto tidak secara langsung menyebut nama tertentu sebagai calon yang harus ditetapkan untuk mengisi posisi PAW. Namun, berdasarkan evaluasi redaksi terhadap hasil proses pemilihan sebelumnya, I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan tercatat berada pada peringkat ke-13 dari keseluruhan calon, sehingga berada di luar sembilan anggota yang terpilih.
I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan diketahui memiliki latar belakang sebagai aparat penegak hukum sekaligus pengalaman di bidang pemerintahan. Ia juga merupakan salah satu peserta yang telah mengikuti rangkaian proses seleksi serta uji kelayakan dan kepatutan dalam proses sebelumnya.
Jika kriteria yang dikemukakan Ponto dibandingkan dengan komposisi anggota yang ada, perhatian kemudian dapat diarahkan pada aspek keterwakilan unsur. Wahidah Suaib merepresentasikan perspektif perempuan dan masyarakat sipil, sedangkan Radian Syam memiliki latar belakang akademik. Sementara itu, unsur pengalaman pemerintahan dan aparat penegak hukum dinilai belum memperoleh representasi yang seimbang.
Meski demikian, pemetaan tersebut tidak serta-merta berarti seseorang harus dipilih sebagai anggota PAW. Penentuan figur tetap harus mengikuti mekanisme dan kewenangan yang memiliki dasar hukum serta mempertimbangkan persyaratan yang berlaku.
Bagi Ponto, inti persoalan dalam PAW Anggota Ombudsman adalah memastikan bahwa proses pengisian jabatan tidak berhenti pada pertanyaan mengenai siapa yang akan menduduki posisi tersebut. Lebih jauh, proses itu harus menjawab siapa yang memiliki kewenangan, apa dasar hukumnya, serta bagaimana parameter penentuannya dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Ini bukan soal siapa yang harus dipilih. Pertanyaannya adalah siapa yang berwenang memilih, apa dasar kewenangannya, dan apakah usulan pemilihan sudah berdasarkan prinsip Keadilan Kesetaraan suku, agama, keterwakilan unsur, karena hakikinya Ombudsman adalah badan independen yang perlu diperhatikan keterwakilan unsur sebagai negara persatuan, kesatuan, dan kebhinekaan” pungkasnya.
Sorotan tersebut pada akhirnya menempatkan proses PAW Anggota Ombudsman dalam konteks yang lebih luas, yakni penguatan prinsip legalitas, transparansi, representasi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan lembaga negara. Kejelasan mengenai dasar kewenangan dan parameter pemilihan menjadi penting agar keputusan yang diambil tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga memperoleh legitimasi publik serta menjaga independensi Ombudsman Republik Indonesia.







