Teropongpost, Kab. Tuba, -Dalam Pelaksanaan kegiatan Penyerapan Angaran Dana Desa Tahun 2020-2022 adanya indikasi Penyelewengan dan Mark Up anggaran belanja barang dan jasa.
Hal tersebut terungkap saat beberapa awak media mendapat informasi, pengaduan dari beberapa masyarakat bahwa adanya dugaan penyelewengan dan mark’up terkait pengelolaan dan pengunaan Dana Desa tahun anggaran 2020 sampai tahun 2022 yang dilakukan oleh Oknum Kepala Kampung KNPI, Kec. Gedung Aji Kab. Tulang Bawang Lampung, Jum’at (09/06/2023).
Dalam Undang-undang Tertuang, pemerintah memberikan kewenangan secara otonomi kepada pemerintah desa dalam mengelola dan mengembangkan desanya, agar masyarakat lebih sejahtera dengan berbagai macam program pemberdayaan, pembangunan dan pengelolaan sumber daya desa.
Besarnya anggaran Dana Desa yang diterima dan dikelola oleh pemerintah desa, harus menjadi perhatian khusus dari berbagai pihak, baik dari masyarakat desa maupun dari pihak luar desa (external), untuk bersama-sama mengawasi dalam pengelolaanya agar sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut dilakukan untuk menekan meningkatnya kasus Korupsi yang dilakukan oleh Oknum-oknum kepala desa/kampung beberapa tahun terakhir.
Hal Terkait dugaan Penyelewengan dan Mark Up, Anggaran Dana Desa Kampung KNPI pada tahun 2020 sebesar :
Rp. 824.419.000
Tahun 2021 : Rp.831.929.000
Tahun 2022 : Rp.1.099.752.000
Faktanya dalam realisasinya, beberapa bidang kegiatan ada ketidak sesuaian, yang diduga kuat adanya penyelewengan dan mark up anggaran, yakni antara lain.:
1. Pengadaan Jumlah alat produksi dan pengolahan/peternakan/yang di serahkan (4293)pengadaan Bibit perternakan Tahun 2022 sebesar Rp .140.100.000.,
2. Untuk operasional Ambulance desa tahun 2022 sebesar Rp .83.400.000.,
3. Untuk Dokumen perencanaan Desa / tahun 2022 Rp. 26.200.000., operasional. RT/RW. Rp. 32.400.000.
4. Pemeliharaan sarana prasarana kantor desa tahun 2022 Rp.23.500.000., operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/madrasah Non-Formal Milik Desa Rp.25.200.000.
Dan Tahun 2021.
5. Dokumen perencanaan Desa Rp. 36.300.000.
6. Untuk operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa.Rp.43.200.000.
Dan penyelenggaraan Desa siaga kesehatan Lainnya Rp. 44.510.000.
6. Prasarana jalan desa (Gorong-gorong selokan Box, slab culvert, Drainase, prasana jalan lain) Rp. 221.644.000. prasarana kantor Lainnya. Rp42.000.000,
7. Terciptanya sistem Informasi desa, Rp.27.973.000, kolam perikanan Darat Milik Desa, Rp11.491.000.
Pada tahun 2020
8. Dokumen perencanaan Desa, Rp. 62.772.000.
Penyelenggaraan siaga kesehatan Rp. 25.500.000.,
Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/madrasah Non-Formal Milik Desa,Rp.55.200.000,jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan, Rp. 54.205.000.,
Dan banyak lagi kegiatan seperti Polindes milik desa, pembinaan keagamaan, serta Pembinaan karang taruna yang kurang jelas pelaksanaan realisasinya.
Dalam penyertaan modal BUMDES menurut salah satu tokoh masyarakat yang dijumpai tim awak media mengatakan bahwa, kami masyarakat kampung knpi sangat bersyukur dikarnakan dari tahun 2017 dan sampai saat ini penyertaan modal Bumdes yang bergerak dalam simpan pinjam untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, nyatanya hal itu menjadi tidak jelas.
Dan menurut keterangan dari beberapa tokoh masyarakat yang ada di Kampung KNPI, membenarkan hal tersebut dan menurut hasil investigasi dilapangan juga rata-rata semua Kegiatan yang bersumber dari anggaran Dana Desa Di kampung KNPI kurang maksimal, seperti kurangnya ketransparanan hingga hasilnya terkesan asal jadi.
“Coba bapak lihat saja semua kegiatan yang di kerjakan kepala kampung dari tahun ketahun sepertinya tidak ada kemajuan, “ucap dari salah satu tokoh masyarakat di Kampung KNPI.
Seharusnya selaku Kakam, menghormati dan mengacu pada Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik, Semua elemen serta masyarakat wajib mengatahuinya, karena keterkaitan Uang Negara yang dikelola Oleh Pemerintah Desa KNPI.
Persoalan yang juga tidak kalah penting, Terkait Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Kami warga masyarakat kampung knpi sangatlah berharap kepada pihak Pemerintah Daerah, Instansi Inspektorat segera mengambil tindakan untuk mengaudit kembali, agar dugaan Penyelewengan dan Mark Up anggaran yang disinyalir dilakukan dengan sengaja oleh oknum kakam KNPI, Dapat dibuktikan dan ditindaklanjuti ke pihak APH.