Muktamar ke-35 NU Dinilai Momentum Perluas Peran Ulama Perempuan dalam AHWA

Muktamar ke-35 NU Dinilai Momentum Perluas Peran Ulama Perempuan dalam AHWA
Teropongpost, JOMBANGMuktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, dinilai dapat menjadi momentum strategis untuk memperluas ruang partisipasi ulama perempuan dalam struktur pengambilan keputusan organisasi, termasuk melalui forum Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Muktamar ke-35 NU menjadi perhatian karena AHWA memiliki posisi penting dalam mekanisme kepemimpinan NU, salah satunya berkaitan dengan proses penentuan Rais Aam PBNU. Gagasan mengenai keterlibatan ulama perempuan dalam AHWA kembali mengemuka menjelang pelaksanaan forum tertinggi organisasi tersebut.

Dorongan tersebut muncul karena sejak mekanisme AHWA digunakan dalam Muktamar NU ke-33, seluruh anggota yang terpilih berasal dari kalangan laki-laki. Kondisi ini dinilai perlu dikaji kembali, terutama karena tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa anggota AHWA harus berjenis kelamin laki-laki.

Dalam perspektif tersebut, komposisi AHWA idealnya lebih menitikberatkan pada kapasitas keilmuan, integritas, keteladanan, pengabdian, pengaruh, serta kemampuan seseorang dalam menjaga kemaslahatan jam’iyah. Jika kriteria tersebut menjadi dasar utama, peluang bagi ulama perempuan untuk masuk dalam forum strategis tersebut semestinya tetap terbuka.

Read More

NU sendiri memiliki sejarah panjang dalam melahirkan ulama perempuan yang berkontribusi dalam berbagai bidang. Kiprah mereka tidak terbatas pada lingkungan Muslimat NU dan pesantren, tetapi juga mencakup pendidikan, pengembangan pemikiran keislaman, kegiatan sosial, serta kehidupan kebangsaan.

Jaringan Ulama Nusantara (JANUR) berpandangan bahwa terdapat sejumlah figur ulama perempuan yang memiliki kapasitas dan rekam pengabdian untuk dipertimbangkan dalam konteks perluasan keterwakilan tersebut. Salah satu nama yang disebut adalah Nyai Dr. (Hc.) Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid.

Sinta Nuriyah selama puluhan tahun dikenal aktif menyuarakan penghormatan terhadap martabat manusia, kesetaraan, serta kehidupan beragama yang inklusif. Pengabdian tersebut dinilai menunjukkan pentingnya otoritas keagamaan dan moral perempuan dalam kehidupan masyarakat dan tradisi NU. Ia juga pernah menjadi bagian dari kepengurusan Mustasyar PBNU pada sejumlah periode.

Figur lainnya adalah Nyai Hj. Machfudhoh Aly Ubaid, ulama perempuan senior yang tumbuh dalam tradisi pesantren dan keluarga besar pendiri NU. Putri KH Abdul Wahab Chasbullah tersebut memiliki pengalaman panjang dalam pendidikan pesantren dan perjalanan perjuangan NU serta hingga kini tercatat sebagai Mustasyar PBNU.

Keberadaan dua figur tersebut dipandang memperlihatkan bahwa NU memiliki sumber daya keulamaan perempuan dengan pengalaman, kapasitas keilmuan, dan rekam pengabdian yang panjang. Karena itu, ulama perempuan dinilai tidak semestinya hanya ditempatkan pada ruang sosial, pendidikan, maupun dakwah, tetapi juga dapat dipertimbangkan dalam struktur strategis organisasi.

Dorongan untuk menghadirkan ulama perempuan dalam AHWA juga tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan keterwakilan gender. Lebih jauh, partisipasi tersebut dapat memperkaya perspektif dalam proses musyawarah dan pengambilan keputusan, terutama ketika NU menghadapi persoalan keagamaan, pendidikan, keluarga, sosial, kemasyarakatan, hingga isu kebangsaan.

Dengan demikian, penentuan anggota AHWA idealnya tidak hanya mempertimbangkan latar belakang personal, tetapi juga mengutamakan kompetensi, integritas, keteladanan, pengaruh, serta kontribusi nyata terhadap jam’iyah. Kerangka tersebut membuka kemungkinan bahwa ulama perempuan yang memenuhi kualifikasi dapat dipertimbangkan secara setara.

Muktamar ke-35 NU di Tambakberas karena itu memiliki ruang untuk memperluas pembahasan mengenai posisi ulama perempuan dalam struktur pengambilan keputusan. Jika sembilan anggota AHWA ditentukan berdasarkan kapasitas keilmuan dan pengabdian terhadap NU, keterlibatan ulama perempuan dapat menjadi bagian dari dinamika musyawarah yang lebih inklusif.

Keterlibatan tersebut juga berpotensi memperkuat tradisi keilmuan dan musyawarah yang selama ini menjadi bagian penting dalam perjalanan NU. Perspektif yang lebih beragam dapat membantu memperkaya proses perumusan keputusan organisasi sekaligus memastikan bahwa berbagai pengalaman sosial warga Nahdliyin memperoleh ruang dalam pembahasan strategis.

Pada akhirnya, isu keterlibatan ulama perempuan dalam AHWA bukan sekadar persoalan mengenai komposisi keanggotaan sebuah forum. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana NU mengoptimalkan seluruh potensi keulamaan yang dimilikinya untuk menghasilkan keputusan yang memberikan kemaslahatan bagi jam’iyah, umat, bangsa, dan negara.

Momentum Muktamar ke-35 NU di Tambakberas dapat menjadi kesempatan untuk menerjemahkan pembicaraan mengenai penguatan peran ulama perempuan ke dalam bentuk partisipasi yang lebih konkret. Dengan tetap berpegang pada tradisi, ketentuan organisasi, serta kualifikasi keulamaan, ruang bagi perempuan untuk berkontribusi dalam forum strategis NU dapat menjadi bagian dari perkembangan organisasi yang responsif terhadap kebutuhan zaman.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.