Teropongpost, Tangsel, -Manajer Unit Bisnis PT KFA yang merupakan salah satu perusahaan farmasi milik negara, dilaporkan ke Polres Metro Kota Bekasi oleh 9 orang mantan karyawan bersama tim kuasa hukum. Laporan dilayangkan atas dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan, khususnya terkait kekurangan pembayaran upah selama bertahun-tahun.
Laporan dengan nomor LP/B/2972/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA itu dibuat setelah perusahaan diduga mengabaikan Surat Ketetapan Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Jawa Barat.
Seperti yang diketahui, surat tersebut terbit sejak Oktober 2024 dan mewajibkan PT KFA membayar kekurangan upah dalam waktu 14 hari. Namun hingga kini kewajiban itu belum dipenuhi.
Menurut tim kuasa hukum, Edwin dan Julianus Halawa, total kekurangan bayar yang belum diselesaikan mencapai sekitar Rp1,3 miliar.
Kesembilan karyawan pelapor telah bekerja rata-rata 10 tahun di bidang apotek dan farmasi. Berdasarkan hasil pengawasan, selama itu mereka menerima upah di bawah Upah Minimum Kota Bekasi.
“Kami hanya menuntut sesuai yang sudah ditetapkan negara melalui pengawas,” ujar Julianus dalam konferensi pers di Utama Office BSD, Jumat (28/8/2026).
Kuasa hukum mengaku sebelumnya sudah melayangkan somasi. Namun pihak PT KFA tidak memberikan respons. Selain masalah upah, pihaknya juga menyoroti status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) para pekerja yang diberikan melebihi batas 5 tahun sebagaimana diatur UU Ketenagakerjaan.
“Kami sangat menyayangkan sikap PT KFA yang merupakan BUMN. Seharusnya lebih peduli terhadap pekerjanya. Jangan sampai perusahaan milik negara mengabaikan hak rakyatnya sendiri,” tegas Edwin.
“Kalau sudah ada penetapan negara dan diabaikan, lalu kami harus mengadu ke mana lagi?” tambah Julianus.
Kasus ini ditangani secara pro bono oleh tim kuasa hukum sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pekerja.
“Kasus ini kami tangani secara pro bono. Seharusnya BUMN lebih peduli terhadap pekerjanya. Kalau terhadap karyawan saja abai, bagaimana terhadap masyarakat?” jelas Edwin.
Selain ke Polres Metro Bekasi, laporan juga telah disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat.
“Kami berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus ini. Ini jadi peringatan bagi BUMN agar tidak mengesampingkan tanggung jawab sosial dan hukum terhadap karyawan,” tandas Julianus.







