KPK Tahan Ma’ruf Cahyono, Dugaan Gratifikasi Rp30 Miliar dalam Pengadaan Barang dan Jasa MPR RI

KPK Tahan Ma’ruf Cahyono, Dugaan Gratifikasi Rp30 Miliar dalam Pengadaan Barang dan Jasa MPR RI
Teropongpost, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma’ruf Cahyono (MC), setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Penyidik menduga nilai gratifikasi yang diterima mencapai sekitar Rp30 miliar selama yang bersangkutan menjabat pada periode 2016–2023.

Penahanan dilakukan seusai Ma’ruf Cahyono, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk kedua kalinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Menurut KPK, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang diduga berlangsung secara sistematis selama masa jabatannya sebagai Sekjen MPR RI.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa Ma’ruf Cahyono, diduga merangkap sejumlah fungsi strategis dalam pengelolaan anggaran. Selain berstatus sebagai Pengguna Anggaran (PA), ia juga disebut menetapkan dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Menurut penyidik, dalam pelaksanaan pengadaan, Ma’ruf diduga melibatkan seorang kepercayaan berinisial Z yang bertugas menghubungi dan mengumpulkan calon penyedia barang maupun jasa yang akan mengikuti proses pengadaan di lingkungan MPR RI. Melalui mekanisme tersebut, para calon rekanan diduga diminta menyerahkan sejumlah uang sebelum memperoleh pekerjaan.

Read More

“Untuk penawaran pekerjaan di Setjen MPR RI, para calon rekanan terlebih dulu dimintai fee oleh MC, dengan istilah ‘uang hangus’ atau ‘uang assalamualaikum’, yang besarnya sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan,” ujar Achmad Taufik Husein saat konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (9/7/2026).

KPK memperkirakan penerimaan dari praktik tersebut mencapai sekitar Rp7 miliar, baik yang diterima secara langsung maupun melalui perantara berinisial Z. Dana tersebut diduga berasal dari sejumlah perusahaan yang memperoleh paket pekerjaan di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Selain dugaan penerimaan berupa komitmen fee, penyidik juga mengungkap adanya fasilitas lain yang diterima tersangka. Salah satunya berupa akun perdagangan (trading account) dari perusahaan pialang yang disebut memperoleh proyek pengadaan di lingkungan MPR RI. Nilai akun tersebut diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar.

Dalam pengembangan perkara, KPK juga menemukan dugaan penggunaan rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar (FA) yang berasal dari pihak swasta PT Valbury Ecapital (VEI). Perusahaan tersebut diketahui merupakan salah satu penyedia alat tulis kantor (ATK) bagi Sekretariat Jenderal MPR RI.

Penyidik menduga sepanjang periode 2021–2022, rekening dan akun tersebut digunakan sebagai tempat penampungan dana yang kemudian diterima Ma’ruf dengan nilai sekitar Rp16,4 miliar. Jika digabungkan dengan penerimaan lain yang telah diidentifikasi, total gratifikasi yang diduga diterima tersangka mencapai sekitar Rp30 miliar.

KPK menyatakan hingga proses penyidikan berlangsung, Ma’ruf belum mampu membuktikan bahwa seluruh penerimaan tersebut berasal dari sumber yang sah. Selain itu, penerimaan tersebut juga tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan pelaporan gratifikasi.

Sebagai bagian dari proses hukum, KPK menahan Ma’ruf Cahyono selama 20 hari pertama, terhitung mulai 9 hingga 28 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, termasuk pendalaman terhadap aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, Ma’ruf Cahyono disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KPK menegaskan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh konstruksi perkara serta memastikan pertanggungjawaban hukum setiap pihak yang diduga terlibat.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.