YLPKP Minta Evaluasi Sistem Keselamatan PJU Tangsel Usai Bocah Tewas Diduga Tersengat Listrik

YLPKP Minta Evaluasi Sistem Keselamatan PJU Tangsel Usai Bocah Tewas Diduga Tersengat Listrik
Teropongpost, Tangsel – Kasus bocah 12 tahun meninggal dunia diduga akibat tersengat listrik dari tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kampung Kranggan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, kembali menjadi sorotan. Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Paragon (YLPKP) mendesak Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan PJU dan meminta pertanggungjawaban atas insiden tersebut.

Peristiwa dugaan tiang PJU beraliran listrik di Tangsel yang terjadi pada 8 Mei 2026 itu dinilai YLPKP bukan sekadar kejadian kecelakaan biasa, melainkan persoalan yang berkaitan dengan standar keamanan fasilitas publik. Dua bulan setelah kejadian, lembaga tersebut menyebut belum adanya penjelasan terbuka dari pemerintah daerah mengenai penyebab teknis maupun langkah pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Ketua YLPKP Paragon, Iman Jakarsih, SH., MH., melalui surat bernomor 025/YLPKP/VI/2026 tertanggal 29 Juni 2026, meminta Dinas Perhubungan Tangsel bertanggung jawab atas keselamatan fasilitas umum, khususnya terkait pengawasan, pemeliharaan, dan pemeriksaan instalasi listrik pada PJU. Menurutnya, fasilitas publik harus memenuhi prinsip keselamatan masyarakat sebagaimana konsep tata kelola pelayanan publik yang akuntabel.

“Sejak korban meninggal, kami belum melihat adanya sikap tanggung jawab maupun empati dari pemerintah daerah kepada keluarga korban,” ujar Iman dalam keterangan tertulis, Selasa (30/6/2026).

Read More

YLPKP menilai pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan investigasi teknis untuk mengetahui apakah terdapat kegagalan pemeliharaan, kelalaian pengawasan, atau masalah dalam standar pemasangan instalasi listrik PJU.

Dalam kajian keselamatan fasilitas publik, setiap infrastruktur yang bersentuhan langsung dengan masyarakat wajib memenuhi prinsip pencegahan risiko. Pemerintah sebagai penyelenggara layanan publik memiliki tanggung jawab memastikan sarana umum tidak membahayakan pengguna ruang publik.

Surat YLPKP tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah lembaga, di antaranya Mahkamah Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Pemerintah Provinsi Banten, hingga Gubernur Banten.

Selain meminta evaluasi kinerja Dinas Perhubungan, YLPKP juga mendorong adanya audit terhadap proses pengadaan, pemasangan, serta pemeliharaan fasilitas PJU. Mereka menilai aspek teknis seperti standar keamanan listrik, kualitas material, dan prosedur inspeksi perlu diperiksa secara independen.

Menurut YLPKP, dugaan pelanggaran terhadap standar keselamatan maupun tata kelola pengadaan harus dibuktikan melalui proses audit dan penyelidikan lembaga berwenang. Apabila ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia, kasus tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

YLPKP menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut kepada sejumlah institusi, termasuk Wali Kota Tangerang Selatan, Inspektorat, BPKP, BPK, kepolisian, kejaksaan, hingga KPK sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan belum menyampaikan pernyataan resmi mengenai surat desakan YLPKP maupun perkembangan penanganan kasus dugaan sengatan listrik pada tiang PJU tersebut.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.