Teropongpost, Kota Tangerang, –Kejaksaan Negeri Kota Tangerang lakukan pemusnahan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum (inkracht) TA. 2023, di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Selasa, (24-1-2023).
Pemusnahan yang di lakukan langsung oleh Kepala Kejari Kota Tangerang, tersebut di hadiri oleh Kepala BNN Kota Tangerang, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kasat Narkoba Polres Bandara, dan Dinas Kesehatan Kota Tangerang.
“Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti, yang merupakan barang rampasan dari proses putusan pengadilan kelas satu khusus Tangerang, jadi ini merupakan kegiatan rutin yang di lakukan oleh kejaksaan tangerang, karena memang kewenangan dalam rangka pelaksanaan eksekusi dari barang rampasan hasil tindak pidana yang sudah diputuskan pengadilan yang dilaksanakan oleh jaksa, sesuai dengan ketentuan hukum pasca pidana,” kata Erich Folanda, S.H.,M.Hum, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, kepada Wartawan.
“Jadi kita hari ini melaksanakan beberapa putusan pengadilan terkait barang rampasan yang sudah dimusnahkan, dalam kaitannya dengan perkara tindak pidana narkotika, kemudian ada juga terkait undang undang darurat mengenai kepemilikan senjata tajam maupun senjata api juga beberapa tindak pidana lainnya, dan ini merupakan rangkaian dari berbagai tindak pidana yang sudah di sidangkan di tahun 2022,” tambahnya.
Adapun sejumlah barang bukti yang dimusnahkan dari 248 perkara, jenis Narkotika, Kepemilikan Senjata Tajam, dan sejumlah kasus lainnya.
“Ada 248 perkara, ini ada berupa Shabu – Shabu, kemudian Ganja, kemudian senjata tajam, kemudan ada senjata api juga, terus ada oli oplosan juga, kemudian ada juga minuman keras, kemudian ada juga beberapa barang barang yang di gunakan oleh para pelaku dalam melakukan tindak pidananya,” ujar Erich.
Dirinya berharap, masyarakat dapat bersinergi guna menghentikan peredaran dan penyalahgunaan narkotika maupun kenakalan remaja lainnya.
“Saya berharap masyarakat bisa menyadari bahwa melakukan kejahatan itu bisa merugikan semua orang, semua pihak, sehingga kalau bisa di hindari supaya tidak melakukan tindak kejahatan terutama kejahatan yang memang saat ini selalu marak di Kota Tangerang yaitu tawuran, yang membawa senjata tajam, nah ini saya himbau supaya adik adik atau anak anak terutama orang tua untuk mengawasi anak anaknya ketika di luar rumah, dan saya berharap semua element masyarakat dapat ikut membantu dalam berupaya mencegah maupun memberantas tindak pidana narkotika,” tandasnya.
Diketahui, Kejari Kota Tangerang saat ini sedang gencar melakukan sosialisai mengenai penyuluhan hukum kepada masyarakat maupun sekolah yang ada di Kota Tangerang.