Teropongpost, BALI, – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung menangkap Firman Handoko, terpidana kasus penipuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Bali. Penangkapan buronan Kejaksaan tersebut berlangsung pada Jumat (9/10/2026) di Kelurahan Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali.
Penangkapan Firman Handoko menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung menindaklanjuti keberadaan terpidana yang belum menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan. Kasus ini menjadi perhatian karena perkara penipuan yang menjerat Firman dilaporkan berkaitan dengan kerugian korban hingga Rp50 miliar.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 125K/Pid/2024 tertanggal 27 Februari 2024, Firman Handoko dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun tujuh bulan.
Ditangkap di Tabanan, Dibawa ke Kejati Bali
Informasi yang disampaikan Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa tim Satgas SIRI menemukan dan mengamankan Firman di wilayah Kelurahan Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan. Lokasi tersebut menjadi titik berakhirnya pelarian terpidana yang sebelumnya tercatat dalam DPO Kejaksaan Tinggi Bali.
Dalam proses pengamanan, Firman disebut bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Setelah ditangkap, ia dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk menjalani tahapan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengamanan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Keberadaan terpidana yang masih buron dapat menghambat pelaksanaan eksekusi apabila tidak segera ditemukan oleh aparat berwenang.
Dengan tertangkapnya Firman, Kejaksaan memiliki kesempatan untuk melanjutkan proses pelaksanaan putusan pidana sesuai prosedur. Tahapan tersebut penting untuk memastikan bahwa putusan pengadilan tidak berhenti pada penetapan hukuman, tetapi juga ditindaklanjuti melalui mekanisme eksekusi yang sah.
Putusan Mahkamah Agung Menjadi Dasar Pelaksanaan Hukuman
Perkara yang menjerat Firman Handoko telah mencapai tahap putusan kasasi di Mahkamah Agung. Putusan Nomor 125K/Pid/2024 tertanggal 27 Februari 2024 menjadi dasar hukum yang disebutkan dalam keterangan mengenai statusnya sebagai terpidana.
Dalam putusan tersebut, perbuatan Firman dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Hukuman penjara selama dua tahun tujuh bulan merupakan konsekuensi pidana yang dijatuhkan atas perbuatan yang terbukti di persidangan.
Perkara ini juga dikaitkan dengan nilai kerugian korban yang dilaporkan mencapai Rp50 miliar. Besarnya nilai tersebut memperlihatkan pentingnya penanganan perkara secara konsisten, baik dalam pelaksanaan putusan pidana maupun dalam pemenuhan hak-hak korban sesuai mekanisme hukum yang tersedia.
Meski demikian, besaran kerugian yang disebutkan dalam pemberitaan perlu dibedakan dari amar putusan mengenai pidana penjara. Rincian mengenai pemulihan kerugian, ganti rugi, atau pelaksanaan hak korban memerlukan konfirmasi berdasarkan dokumen perkara dan keterangan resmi pihak berwenang.
Jaksa Agung Instruksikan Pengejaran Buronan
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa jajaran Kejaksaan perlu terus memantau keberadaan orang-orang yang masuk dalam DPO dan mengambil tindakan sesuai kewenangan apabila mereka ditemukan. Upaya tersebut diarahkan untuk mendukung pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus menjaga kepastian hukum.
Instruksi Jaksa Agung agar aparat terus melakukan pencarian terhadap buronan juga menekankan pentingnya koordinasi dan ketekunan dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum. Identifikasi keberadaan buronan, pengamanan sesuai prosedur, serta penyerahan kepada satuan kerja yang berwenang merupakan bagian dari rangkaian tindakan yang perlu dilakukan secara tertib.
Kejaksaan Agung turut mengimbau para buronan yang masih dalam pencarian agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum. Imbauan tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong kepatuhan terhadap putusan pengadilan dan mengurangi hambatan dalam pelaksanaan eksekusi.
Penangkapan Firman Handoko di Tabanan sekaligus menegaskan bahwa pencarian terhadap buronan merupakan bagian penting dari rangkaian penegakan hukum. Efektivitas upaya tersebut tidak hanya ditentukan oleh keberhasilan penangkapan, tetapi juga oleh tindak lanjut pelaksanaan putusan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pada akhirnya, kepastian hukum memerlukan kesinambungan antara proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, hingga pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kejaksaan diharapkan terus menjalankan tugas tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dapat terjaga.







