Kejagung dan Kemenkes Perkuat Pengawalan Program Kesehatan melalui Dua PKS

Kejagung dan Kemenkes Perkuat Pengawalan Program Kesehatan melalui Dua PKS
JAKARTA – Kejaksaan Agung memperkuat pengawalan program kesehatan melalui kerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Penguatan tersebut mencakup fungsi intelijen untuk mendukung deteksi dini dan pengamanan program strategis, serta pendampingan hukum guna memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kebijakan dan proyek di sektor kesehatan.

Penguatan pengawalan program kesehatan ditandai dengan penandatanganan dua Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Agung dan Kemenkes di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (21/9/2026). Kedua kerja sama tersebut mencakup aspek pengamanan program strategis serta penanganan persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Melalui pengawalan program kesehatan tersebut, Kejaksaan Agung dan Kemenkes membangun dua jalur dukungan hukum. PKS pertama berkaitan dengan pengawalan dan pengamanan Proyek Strategis Nasional serta program prioritas Kemenkes, sedangkan PKS kedua mengatur penanganan masalah hukum dalam lingkup perdata dan tata usaha negara.

PKS pertama ditandatangani Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha. Kerja sama tersebut diarahkan untuk mendukung pengawalan dan pengamanan terhadap Proyek Strategis Nasional serta program prioritas yang berada di lingkungan Kemenkes.

Read More

Sementara itu, PKS kedua diteken Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna bersama Kunta Wibawa Dasa Nugraha. Kerja sama ini berfokus pada penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Dari sisi intelijen, dukungan Kejaksaan diarahkan pada penguatan deteksi dini terhadap potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT). Pendekatan tersebut menempatkan identifikasi risiko sebagai salah satu bagian dalam proses pengawalan program strategis.

Jamintel Reda Manthovani mengatakan kerja sama tersebut menjadi bagian dari penguatan kolaborasi antara Kejaksaan dan Kemenkes. Menurut dia, peran Kejaksaan tidak hanya berkaitan dengan fungsi penindakan, tetapi juga mencakup aspek pencegahan dan pengamanan terhadap program strategis serta prioritas nasional.

“Perjanjian ini bukan sekadar seremonial, melainkan menjadi landasan yang kuat untuk aksi nyata,” ujar Reda.

Karakter sektor kesehatan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat menjadi salah satu alasan pentingnya pengelolaan risiko dalam pelaksanaan program. Cakupan kebijakan yang luas dan kompleksitas implementasi juga menuntut adanya koordinasi antarlembaga yang terukur.

Kerja sama tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengamanan proyek. PKS juga mencakup pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi untuk mendukung deteksi dini dan pengawasan terhadap pelaksanaan program.

Selain itu, Kejaksaan dan Kemenkes membuka ruang penguatan kapasitas sumber daya manusia melalui berbagai kegiatan. Bentuknya antara lain pelatihan bersama, lokakarya, seminar, sosialisasi, focus group discussion (FGD), hingga bimbingan teknis.

Skema tersebut diarahkan untuk memperkuat pemahaman aparatur mengenai aspek hukum sekaligus mengurangi potensi persoalan yang dapat muncul dalam pelaksanaan program kesehatan. Dengan pendekatan demikian, pengelolaan risiko diharapkan dapat dilakukan sejak tahap awal, bukan hanya ketika persoalan telah terjadi.

Transformasi Kesehatan Membawa Kompleksitas Hukum

Jamdatun Narendra Jatna menyoroti perubahan yang tengah berlangsung dalam sektor kesehatan. Transformasi layanan dari pendekatan kuratif menuju promotif dan preventif, integrasi data kesehatan nasional, pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit, penguatan rumah sakit dan sistem rujukan, ketahanan farmasi serta alat kesehatan, hingga program Cek Kesehatan Gratis memiliki konsekuensi hukum yang perlu diperhitungkan.

Menurut Narendra, risiko hukum idealnya dipetakan sejak proses perencanaan. Pendekatan tersebut memungkinkan aspek hukum menjadi bagian dari desain kebijakan, bukan sekadar respons setelah terjadi persoalan.

Salah satu area yang mendapat perhatian ialah digitalisasi layanan kesehatan melalui SATUSEHAT Rekam Medis Elektronik. Integrasi rekam medis secara nasional membuat persoalan hukum tidak hanya berkaitan dengan teknologi, tetapi juga mencakup tata kelola informasi kesehatan.

Aspek yang perlu diperhatikan antara lain pihak yang memiliki kewenangan mengakses data, penggunaan dan pertukaran informasi, mekanisme persetujuan, keamanan data, hingga pertanggungjawaban atas data kesehatan pribadi dan sensitif.

JPN Didorong Terlibat Sejak Tahap Perencanaan

Dalam konteks mitigasi risiko tersebut, Narendra menekankan pentingnya keterlibatan Jaksa Pengacara Negara (JPN) sejak awal proses kebijakan.

“JPN harus dapat dilibatkan ketika kebijakan sedang dirancang, ketika kontrak sedang disusun, ketika aksi administratif akan dilakukan, ketika proyek strategis akan dijalankan, atau ketika terdapat risiko hukum yang perlu dipetakan sejak awal,” ujar Narendra.

JPN dapat memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain, termasuk melalui Legal Opinion, Legal Assistance maupun Legal Audit, sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Namun, keterlibatan JPN tersebut tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan pengambil keputusan. Pendampingan hukum tetap ditempatkan dalam kerangka kewenangan APIP, biro hukum, serta mekanisme manajemen risiko yang telah dimiliki pemerintah.

Dengan konstruksi tersebut, perspektif hukum diharapkan dapat membantu memberikan dasar yang jelas bagi pengambilan keputusan, memetakan potensi risiko, serta memperkuat akuntabilitas dalam pelaksanaan program.

Hukum sebagai Bagian dari Mitigasi Risiko

Dua PKS antara Kejaksaan Agung dan Kemenkes menunjukkan pendekatan yang menempatkan aspek hukum sebagai bagian dari proses perencanaan dan pelaksanaan program kesehatan. Fungsi intelijen diarahkan pada deteksi dini dan pengamanan, sementara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menyediakan dukungan dalam menghadapi persoalan hukum perdata dan tata usaha negara.

Pendekatan tersebut menjadi relevan karena pelaksanaan program kesehatan membutuhkan keseimbangan antara kecepatan pengambilan keputusan, kepatuhan hukum, inovasi, fleksibilitas, dan akuntabilitas. Setiap unsur memiliki fungsi berbeda, tetapi saling berkaitan dalam memastikan kebijakan dapat dilaksanakan sesuai kerangka hukum yang berlaku.

Melalui pola kerja sama tersebut, persoalan hukum diharapkan tidak semata-mata ditangani setelah muncul. Identifikasi dan mitigasi risiko sejak tahap perencanaan menjadi bagian penting untuk mendukung pelaksanaan program secara lebih terukur.

Pada akhirnya, dua PKS tersebut diarahkan untuk membangun lingkungan pelaksanaan program kesehatan yang memiliki kepastian hukum, memperkuat mitigasi risiko, meningkatkan tata kelola, serta mendukung pelaksanaan program prioritas Kementerian Kesehatan secara akuntabel.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.