Kabid Dispora Lamsel Rangkap Jabatan Plt. Kabid Persampahan DLH : Masyarakat Menyoroti Penanganan Sampah Tidak Maksimal.

Kabid Dispora Lamsel Rangkap Jabatan Plt. Kabid Persampahan DLH : Masyarakat Menyoroti Penanganan Sampah Tidak Maksimal.
Teropongpost.id KALIANDA, — Viral dugaan rangkap jabatan di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kian menjadi sorotan masyarakat khususnya dari ASN di Lingkungan Pemkab. Lampung Selatan, Jika sebelumnya seorang Camat Katibung yang sudah dimutasi menjadi Kabag Hukum tetap merangkap menjadi Plt Camat hingga menimbulkan beberapa persoalan di kecamatan tersebut, kini kasus serupa terungkap di dua Dinas berbeda juga terjadi.

Seorang Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Lampung Selatan, terkuak telah merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Persampahan dan LB3 di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan.

Padahal sesuai *Surat Edaran Kepala BKN No. 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Plh dan Plt, masa jabatannya harus segera diisi pejabat definitif. Sebaiknya jabatan tersebut dikembalikan atau dilakukan rotasi/mutasi kembali kepada Dinas yang berkompeten dibawah strukturalnya.

“Bila tidak Ini menjadi pertanyaan masyarakat ada apa di balik itu semua dan tentunya akan menjadi preseden buruk ditingkat penjejangan pengembangan karier ASN lainnya.

Read More

Dan apalagi ini lintas OPD yang tidak serumpun. Dispora itu urusan Pemuda dan Olahraga, sedangkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) itu mengurusi tata kelola sampah dan limbah, sejauh apa urgensinya kok jabatan tersebut dirangkap !, tegas pengamat kebijakan publik Lampung Selatan yang enggan disebutkan namanya.

Dari penelusuran http://TeropongPost.id, jabatan Kabid Persampahan di DLH diketahui telah dijabat Plt. sejak beberapa bulan lalu. Namun alih-alih diisi oleh pejabat internal DLH seperti Sekretaris Dinas atau Kabid lain di DLH, BKD justru menunjuk Kabid dari Dispora.

Praktik ini dinilai cacat prosedur dan berpotensi maladministrasi. Selain melanggar asas profesionalitas ASN dalam *UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN*, juga melanggar *PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS* karena berpotensi konflik kepentingan anggaran. Apalagi diduga Pejabat tersebut bila diketahui menandatangani Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) di dua dinas sekaligus.

Lebih ironis lagi, tumpukan persoalan sampah di Lampung Selatan yang belum tertangani maksimal, justru dipegang oleh Plt dari dinas lain yang fokus kerjanya terbagi.

TeropongPost.id telah mencoba mengkonfirmasi Kepala BKD Lampung Selatan, Dharma, terkait alasan penunjukan lintas OPD, namun hingga berita ini tayang, belum dapat dikonfirmasi di kantornya.

Kasus ini menambah daftar panjang terkait tata kelola manajemen ASN di Lampung Selatan dan sampai berita ini tayang Sekda Supriyanto telah terhubung melalui WattsUpnya sudah ceklis dua belum ada jawaban.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.