Jalur Mandiri PTN, Pengawasan dan Transparansi Dinilai Mendesak

Jalur Mandiri PTN, Pengawasan dan Transparansi Dinilai Mendesak
Teropongpost, Jakarta — Operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret pimpinan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dinilai perlu menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap jalur mandiri PTN. Persoalan tersebut tidak cukup dilihat sebagai perkara hukum yang melibatkan individu di lingkungan kampus, tetapi juga perlu dikaji dari perspektif tata kelola penerimaan mahasiswa, transparansi, pengawasan, dan akuntabilitas publik.

Evaluasi terhadap jalur mandiri PTN menjadi penting karena mekanisme penerimaan tersebut memiliki karakter yang berbeda dari skema seleksi mahasiswa baru yang lebih terstandar secara nasional. Wakil Rektor Universitas Paramadina, Dr. Handi Risza Idris, menilai kasus Unsoed membuka ruang untuk menguji kembali apakah desain jalur mandiri telah memiliki instrumen pencegahan penyimpangan yang memadai.

Menurut Handi, pembenahan jalur mandiri PTN harus mencakup aspek penetapan kuota, pengelolaan sumbangan institusi, mekanisme seleksi, pengawasan eksternal, hingga keterbukaan informasi. Ia menilai penegakan hukum terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran tetap diperlukan, tetapi langkah tersebut harus berjalan beriringan dengan perbaikan sistem agar potensi penyimpangan tidak berulang.

“Kasus OTT di Unsoed tidak boleh berhenti pada penegakan hukum terhadap oknum rektor semata, melainkan harus dijadikan alarm keras bagi Kemendiktisaintek untuk mengevaluasi total sistem penerimaan mahasiswa baru PTN lewat jalur mandiri,” kata Handi.

Read More

Handi mendorong pemerintah melakukan audit investigatif terhadap tata kelola jalur mandiri di seluruh PTN. Pemeriksaan tersebut terutama perlu diarahkan pada proses penentuan kuota dan aliran dana yang berasal dari sumbangan institusi, dua aspek yang menurutnya memiliki konsekuensi langsung terhadap transparansi dan akuntabilitas penerimaan mahasiswa.

Hasil audit, lanjutnya, juga perlu dapat diketahui masyarakat. Keterbukaan tersebut diperlukan agar keputusan terkait penerimaan mahasiswa dan pengelolaan dana tidak berlangsung dalam ruang yang sulit diawasi publik.

Ia menilai jalur mandiri memiliki tingkat diskresi yang perlu diimbangi dengan sistem kontrol yang memadai. Ketika kewenangan internal perguruan tinggi berhadapan dengan tingginya nilai ekonomi yang melekat pada kursi kuliah, risiko konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan harus diantisipasi melalui mekanisme pengawasan yang lebih kuat.

Persoalan utama, menurut Handi, bukan hanya menentukan pihak yang harus bertanggung jawab ketika pelanggaran terjadi. Pemerintah juga perlu menguji apakah desain penerimaan mahasiswa baru yang berlaku telah mampu membangun pencegahan korupsi secara efektif.

“Desain jalur mandiri PTN perlu dievaluasi secara total dan serius. Kasus Unsoed menjadi bukti nyata bahwa tingginya nilai ekonomi kursi kuliah yang berkelindan dengan diskresi rektorat yang besar serta lemahnya pengawasan wajib diintervensi,” ujarnya.

Sebagai bagian dari pembenahan, Handi mengusulkan pembatasan nilai sumbangan dan standardisasi mekanisme seleksi. Kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghapus otonomi perguruan tinggi, melainkan memastikan kewenangan kampus tetap berada dalam koridor tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut dia, pemerintah juga tidak seharusnya menyerahkan sepenuhnya kendali strategis penerimaan mahasiswa kepada mekanisme internal setiap kampus. Negara perlu memperkuat regulasi, menghadirkan pengawasan eksternal, dan membangun sistem informasi yang memungkinkan masyarakat memantau distribusi kuota secara terbuka.

“Intervensi regulasi mutlak diperlukan, negara harus mengambil kembali kendali strategis atas penerimaan mahasiswa baru PTN melalui penguatan pengawasan eksternal dan digitalisasi transparansi kuota, guna menutup celah korupsi yang sistemik,” tegasnya.

Digitalisasi, kata Handi, dapat menjadi instrumen untuk mengurangi asimetri informasi antara perguruan tinggi dan masyarakat. Data kuota yang selama ini berada dalam lingkup internal kampus perlu tersedia dalam sistem yang dapat dipantau dan diuji secara terbuka.

Dengan transparansi tersebut, keputusan mengenai jumlah mahasiswa yang diterima, distribusi jalur penerimaan, serta kebijakan yang menyertainya dapat memperoleh pengawasan publik. Mekanisme itu sekaligus dapat memperkuat akuntabilitas pengelola perguruan tinggi.

Usulan Jalur Penerimaan Berbasis Tiga Kawasan

Selain mendorong reformasi pengawasan, Handi menawarkan perubahan desain penerimaan mahasiswa baru PTN dengan pendekatan tiga kawasan nasional, yakni Barat, Tengah, dan Timur. Gagasan tersebut diarahkan untuk mengurangi konsentrasi sumber daya pendidikan tinggi pada wilayah tertentu.

Menurutnya, pembagian berbasis kawasan dapat menjadi instrumen kebijakan untuk menciptakan distribusi pendidikan tinggi yang lebih seimbang. Setiap kawasan dapat dikembangkan berdasarkan kebutuhan, karakteristik, potensi, dan tantangan sumber daya manusia masing-masing.

“Reformasi sistem penerimaan mahasiswa baru dengan membagi jalur penerimaan PTN ke dalam tiga kawasan nasional, Barat, Tengah, dan Timur, menjadi instrumen kebijakan untuk membangun keseimbangan ekosistem pendidikan tinggi yang lebih adil,” kata Handi.

Pendekatan tersebut, menurut dia, juga dapat ditempatkan sebagai bagian dari strategi pemerataan kualitas pendidikan tinggi secara nasional. Persaingan antarkampus diharapkan tidak semakin terpusat pada wilayah tertentu, sementara pengembangan institusi di daerah memperoleh ruang yang lebih proporsional.

Pada saat yang sama, Handi mengingatkan perguruan tinggi negeri agar tidak menjadikan pertumbuhan jumlah mahasiswa sebagai indikator utama keberhasilan institusi. PTN memiliki mandat yang lebih luas, terutama dalam penyelenggaraan pendidikan bermutu, penelitian, inovasi, serta pengembangan ilmu pengetahuan.

“PTN harus segera dikembalikan kepada mandat utamanya, yaitu menyelenggarakan pendidikan bermutu, riset berdampak, inovasi, dan pengembangan ilmu pengetahuan, bukan mengejar komodifikasi dengan menjaring sebanyak mungkin mahasiswa,” ujarnya.

Karena itu, indikator kinerja perguruan tinggi dinilai perlu dirumuskan kembali. Kualitas akademik, dampak penelitian, inovasi, serta kontribusi perguruan tinggi terhadap masyarakat dapat menjadi ukuran yang lebih substansial daripada sekadar pertumbuhan jumlah mahasiswa.

Pembiayaan Pendidikan Perlu Diubah

Reformasi jalur mandiri juga berkaitan erat dengan sistem pembiayaan pendidikan tinggi. Handi menilai pemerintah perlu menggeser paradigma penganggaran agar dukungan negara lebih berorientasi pada mahasiswa dan peningkatan kualitas pendidikan.

“Sudah saatnya negara mengubah paradigma pembiayaan: anggaran pendidikan harus difokuskan untuk membiayai masa depan mahasiswa, bukan memanjakan birokrasi institusi,” katanya.Handi mengusulkan agar subsidi pendidikan diberikan secara lebih langsung kepada mahasiswa, baik yang menempuh studi di PTN maupun perguruan tinggi swasta (PTS).

Dalam skema tersebut, perguruan tinggi akan memiliki insentif lebih kuat untuk berkompetisi berdasarkan kualitas riset, layanan akademik, dan mutu pendidikan. Dengan demikian, ekspansi jumlah mahasiswa tidak semata-mata menjadi strategi untuk meningkatkan pendapatan institusi.

Agenda reformasi juga dinilai perlu memperkuat posisi PTS. Handi berpandangan bahwa perguruan tinggi swasta tidak seharusnya terus ditempatkan sebagai pilihan kedua dalam sistem pendidikan tinggi nasional.

Sebaliknya, PTS perlu diposisikan sebagai mitra strategis negara dalam menghasilkan sumber daya manusia. Untuk mendukung perubahan tersebut, ia mendorong kesetaraan akses terhadap hibah penelitian, insentif peningkatan kapasitas dosen, serta kebijakan kuota PTN yang lebih proporsional.

“Pada saat yang sama, negara harus menaikkan kelas PTS menjadi salah satu pilar utama sistem pendidikan tinggi nasional,” ujarnya.

Menurut Handi, redistribusi mahasiswa yang dirancang secara proporsional dapat mendorong kompetisi yang lebih sehat antarperguruan tinggi. Kebijakan tersebut juga dinilai dapat menjadi bagian dari strategi peningkatan mutu pendidikan tinggi secara nasional.

Penguatan PTS dan Agenda Indonesia Emas 2045

Handi mengaitkan penguatan PTS dengan agenda pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045. Ia menyebut sekitar 91,7 persen institusi pendidikan tinggi di Indonesia merupakan PTS yang melayani lebih dari separuh mahasiswa nasional.

Atas dasar itu, ia menilai pembangunan pendidikan tinggi akan sulit mencapai hasil optimal apabila konsentrasi kebijakan dan sumber daya negara terlalu besar berada pada PTN. Reformasi perlu memperhitungkan struktur pendidikan tinggi nasional secara keseluruhan.

“Mengingat secara faktual 91,7 persen institusi pendidikan tinggi di Indonesia merupakan PTS yang melayani lebih dari separuh mahasiswa nasional, akselerasi Indonesia Emas 2045 mustahil terwujud tanpa penguatan PTS secara sistemik,” katanya.

Handi selanjutnya mendorong perombakan kebijakan bantuan pendidikan, hibah riset, dan kuota penerimaan mahasiswa. Orientasinya adalah menciptakan distribusi sumber daya yang lebih berkeadilan sekaligus mempersempit kesenjangan antara PTN dan PTS.

Dalam kerangka tersebut, kasus Unsoed dinilai dapat menjadi titik masuk untuk memperbaiki fondasi tata kelola pendidikan tinggi. Penindakan hukum tetap memiliki fungsi penting untuk memberikan efek jera, tetapi pembenahan sistem diperlukan agar potensi persoalan serupa tidak terus muncul di institusi lain.

Audit tata kelola, transparansi kuota, pembatasan sumbangan, pengawasan eksternal, digitalisasi informasi, standardisasi seleksi, dan reformasi pembiayaan karena itu perlu dipandang sebagai satu kesatuan kebijakan. Pendekatan parsial dinilai tidak cukup untuk menjawab persoalan tata kelola yang kompleks.

Jalur mandiri juga perlu dijaga agar tidak berkembang menjadi mekanisme yang memperlebar kesenjangan akses pendidikan atau menjadikan kemampuan ekonomi sebagai faktor dominan dalam memperoleh kursi di PTN. Prinsip meritokrasi dan keadilan akses perlu tetap menjadi dasar dalam setiap perubahan kebijakan.

Pada akhirnya, reformasi penerimaan mahasiswa baru bukan sekadar persoalan administratif perguruan tinggi. Isu tersebut berkaitan dengan integritas institusi pendidikan, keadilan akses, akuntabilitas publik, meritokrasi, serta kualitas sumber daya manusia Indonesia dalam jangka panjang.

Karena itu, kasus Unsoed dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat kendali strategis atas sistem penerimaan mahasiswa baru sekaligus menjaga otonomi perguruan tinggi. Tantangan utamanya adalah membangun keseimbangan antara kewenangan institusi, pengawasan negara, transparansi publik, dan kepentingan mahasiswa agar pendidikan tinggi tetap dikelola berdasarkan prinsip integritas dan kepentingan publik.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.