Teropongpost Kalianda, — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda melaksanakan pembebasan terhadap 1 (satu) orang narapidana terorisme (napiter) yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Beni Nurrahman, tersebut berlangsung aman, tertib, dan lancar dengan pengawasan serta pengamanan yang ketat dari petugas. (5/6)
Pembebasan napiter ini merupakan bagian dari proses reintegrasi sosial yang dilaksanakan setelah yang bersangkutan menyelesaikan tahapan pembinaan, termasuk melaksanakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam kesempatan tersebut, Kalapas Kalianda memberikan arahan agar yang bersangkutan dapat beradaptasi kembali dengan lingkungan masyarakat, menjaga komitmen kebangsaan, serta menjalani kehidupan yang produktif dan bermanfaat.
Kegiatan turut dihadiri oleh jajaran Densus 88 Anti Teror, Polres Lampung Selatan, dan Kodim 0421/Lampung Selatan sebagai bentuk sinergitas antarinstansi dalam mengawal proses reintegrasi sosial warga binaan setelah bebas.
Kalapas Kalianda menegaskan bahwa proses pembinaan terhadap narapidana terorisme tidak berhenti pada masa pidana semata, tetapi harus menghasilkan perubahan sikap, perilaku, dan komitmen yang nyata terhadap bangsa dan negara.
“Pembinaan harus melahirkan kesadaran, bukan sekadar kepatuhan. Kami berharap yang bersangkutan mampu membuktikan komitmennya kepada NKRI melalui tindakan nyata, menjaga kehidupan yang damai, serta menjadi pribadi yang bermanfaat bagi keluarga, masyarakat, dan bangsa,” tegas Kalapas.
Melalui proses pembinaan yang berkelanjutan dan sinergi dengan berbagai pihak, Lapas Kalianda terus berkomitmen mendukung keberhasilan reintegrasi sosial warga binaan sebagai bagian dari tujuan pemasyarakatan, yaitu mengembalikan mereka menjadi warga negara yang baik dan bertanggung jawab.







