Gunakan Kotak Pos Apartemen untuk Transaksi, Tiga Pelaku Pengedar Etomidate di Pinang Dibekuk Polsek Kelapa Dua

Gunakan Kotak Pos Apartemen untuk Transaksi, Tiga Pelaku Pengedar Etomidate di Pinang Dibekuk Polsek Kelapa Dua
Teropongpost, Tangsel, – Modus peredaran narkotika jenis baru melalui jasa pengiriman paket berhasil dibongkar Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua.

Polisi menangkap pelaku berinisial AV saat mengambil paket narkotika di kotak pos (Po. Box) Apartemen Pacific Garden Square, Kelurahan Panunggangan Timur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada Sabtu (17/10/2026).

Kapolsek Kelapa Dua AKP Rohmatulloh mengatakan, dari tangan AV, petugas menemukan 120 cartridge vape liquid merek Fox yang diduga mengandung Etomidate.

“Totalnya 120 pcs. Dikemas dalam dua paperbag putih, masing-masing berisi 60 cartridge,” ujar Rohmatulloh dalam konferensi pers di Mapolsek Kelapa Dua, Selasa (27/10/2026).

Read More

Pengungkapan bermula dari laporan warga yang curiga karena Po. Box apartemen tersebut kerap dijadikan tempat pengambilan paket mencurigakan.

“Begitu dapat informasi, tim langsung observasi dan mendapati pelaku AV sedang mengambil paket di lokasi. Kita amankan di basement apartemen,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan, AV mengaku mendapat barang setelah mentransfer uang kepada rekannya berinisial F. Kemudian F membeli Etomidate tersebut kepada pemasok berinisial E, lalu mengarahkan AV untuk mengambil barang di lokasi yang telah ditentukan.

Dari pengembangan, polisi kembali menangkap F dan kini masih memburu E sebagai pemasok.

“Peran AV sebagai pengambil barang, F sebagai perantara yang membeli. Untuk E masih kita lakukan pengejaran,” tambahnya.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 119 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.