Pembangunan Gereja di CMR Diduga Cacat Administratif, Forwatu Banten Serahkan Laporan Informasi Ke Kejati Banten

Pembangunan Gereja di CMR Diduga Cacat Administratif, Forwatu Banten Serahkan Laporan Informasi Ke Kejati Banten
Teropongpost, Kota Serang, -Presidium Forum Warga Banten Bersatu (Forwatu-Banten) Arwan., S.Pd., M.Si didampingi para pimpinan ormas dan lembaga yang tergabung dalam forum mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten di Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto, Sukajaya, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten. Pada Senin, (13/11/2023).

Hal itu dilakukan tim Forum Warga Banten Bersatu sebagai bentuk keseriusan untuk mengadukan soal dugaan penyalah gunaan wewenang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak dalam perizinan Pembangunan Gereja di Citra Maja Raya (CMR) Yang diduga cacat secara administratif.

“Kami datang dari hasil laporan kawan-kawan, Pertama-tama Lapdu ini kita buat dalam bentuk susunan rafting judulnya adalah melaporkan salah satu pejabat publik di Lebak yang diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang.” Urai Arwan kepada Media.

Read More

“Intinya kami datang ke Kejati Banten sebagai keseriusan Forwatu Banten ingin mencoba meluruskan peristiwa saat ini ramai dibicarakan publik soal pembangunan Gereja di Citra Maja Raya dan ini tindakan hukum yang akan dilakukan kalau saat ini baru DPMPTSP kabupaten Lebak.” Ungkapnya.

Arwan pun meminta kepada pihak-pihak terkait untuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan Gereja di Citra Maja Raya hingga proses administratif selesai dilaksanakan

“Diawal kami telah melakukan identifikasi, meskipun itu sudah dilakukan peletakan batu pertama kami menduga ada data yang Fiktif, data yang menurut kami cacat secara administratif untuk itu kami meminta proses pembangunan untuk di hentikan sampai proses administratif selesai dilakukan.” Tegas Arwan.

Lebih lanjut disampaikan Arwan, pihaknya juga mengendus adanya sengketa lahan di tanah yang saat ini dijadikan lokasi pembangunan Gereja di CMR tersebut.

“Informasi yang kami dapat bahwa disana terdapat sengketa lahan dan tanahnya adalah tanah sitaan Kejaksaan agung sehingga ini harus serius kami sikapi secara hukum.” Paparnya.

Sementara itu, kuasa hukum Forwatu Banten H. Wahyudi, SH., MH. menyampaikan pihaknya akan melakukan kordinasi dengan pihak Kejati dan akal terus mengawal prosesnya hingga tuntas.

“Hari ini ketua Forwatu bersama tim melakukan komunikasi dengan saya membuat kuasa dan melaporkan salah satu pejabat di Lebak yang diduga ada penyalah gunaan wewenang ke Kejati Banten.” Kata H. Wahyudi.

“Ini untuk mengetahui sejauh mana letak kekeliruan itu, jika pun tidak terbukti berarti tidak ada penyimpangan disana, tapi laporan pengaduan ini adalah adanya dugaan awal yang kemudian temen temen dari Forwatu menggandeng saya sebagai kuasa hukum melaporkan pengaduan terhadap Kejati Banten.” Tambahnya.

H Wahyudi juga menegaskan, bahwa Forwatu tidak melarang berdirinya rumah ibadah dari semua Agama berdasarkan undang-undang dasar 1945 dan bhineka tunggal Ika. Namun Forwatu menekankan agar melakukan proses sesuai dengan aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia

“Jadi kami sampaikan tidak ada yang melarang berdirinya satu rumah ibadah agama apapun itu, akan tetapi prosesnya harus kita jalankan dengan benar, kalau prosesnya berjalan dengan benar kami pastikan tidak satu orang pun yang bisa menghalangi itu.” tutup Pria kelahiran Maja tersebut.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.