Evaluasi Kinerja Semester I 2026, Jaksa Agung Tekankan Perbaikan Kinerja dan Kepercayaan Publik

Evaluasi Kinerja Semester I 2026, Jaksa Agung Tekankan Perbaikan Kinerja dan Kepercayaan Publik
Teropongpost, JakartaEvaluasi kinerja Semester I 2026 menjadi momentum bagi Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin untuk mendorong pembenahan internal sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan. Evaluasi tidak diarahkan semata-mata untuk mengukur capaian administratif, tetapi juga memastikan kinerja institusi menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

Pesan tersebut disampaikan ST Burhanuddin saat membuka Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2026, Rabu (19/8/2026). Forum yang berlangsung secara hybrid itu diikuti jajaran Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, serta perwakilan Kejaksaan RI yang bertugas di luar negeri.

Dalam forum evaluasi kinerja Semester I 2026 tersebut, Jaksa Agung menekankan bahwa capaian institusi harus diukur berdasarkan hasil kerja yang konkret, terutama dalam kaitannya dengan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan. Pesan itu disampaikan di tengah berbagai tantangan yang berpengaruh terhadap persepsi masyarakat terhadap Korps Adhyaksa.

“Kepercayaan publik tidak dapat dibangun hanya melalui penyampaian narasi semata, melainkan harus dibuktikan melalui hasil kerja konkret yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegas ST Burhanuddin.

Read More

Menurutnya, evaluasi kinerja perlu digunakan untuk mengidentifikasi persoalan, menilai efektivitas pelaksanaan program, sekaligus memastikan kebijakan dan penggunaan anggaran benar-benar menghasilkan dampak yang terukur. Dengan pendekatan tersebut, evaluasi tidak berhenti sebagai kegiatan rutin, melainkan menjadi instrumen perbaikan organisasi.

Serapan Anggaran Harus Berbanding Lurus dengan Hasil

ST Burhanuddin juga memberikan perhatian terhadap pola pengukuran kinerja anggaran. Menurutnya, tingkat penyerapan anggaran tidak dapat dijadikan satu-satunya indikator keberhasilan apabila tidak disertai pencapaian output dan manfaat yang jelas.

Kejaksaan RI sebelumnya mencatat peningkatan Nilai Kinerja Anggaran serta kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut. Namun, capaian tersebut tetap harus diikuti dengan pengelolaan program yang berorientasi pada hasil.

Jaksa Agung menyoroti adanya ketimpangan antara realisasi anggaran dan capaian output fisik pada periode Januari hingga awal Agustus 2026. Karena itu, setiap satuan kerja diminta memastikan seluruh pengeluaran memiliki dokumen pertanggungjawaban yang sah sekaligus berkaitan langsung dengan hasil kegiatan.

Dengan demikian, pertanyaan dalam evaluasi tidak semestinya berhenti pada seberapa besar anggaran telah digunakan. Jajaran Kejaksaan juga harus mampu menjelaskan hasil yang diperoleh dan manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat.

Program Prioritas Nasional Perlu Dipercepat

Percepatan juga menjadi perhatian dalam pelaksanaan sejumlah Rincian Output Prioritas Nasional. Program Penyuluhan Hukum dinilai telah menunjukkan hasil yang baik, sementara sejumlah agenda strategis lainnya masih memerlukan percepatan pelaksanaan.

Program yang menjadi perhatian antara lain Keadilan Restoratif, Pengadaan Kendaraan Tahanan, pengembangan Rumah Sakit Umum Adhyaksa, Operasi Pemulihan Aset, serta pembangunan Rumah Susun Negara di sejumlah wilayah Indonesia timur.

ST Burhanuddin meminta setiap hambatan yang berpotensi mengganggu target segera dipetakan dan diselesaikan. Menurutnya, penyelesaian persoalan tidak seharusnya menunggu hingga mendekati berakhirnya tahun anggaran.

Arahan tersebut menempatkan Semester II 2026 sebagai periode penting untuk mempercepat program yang belum optimal pada paruh pertama tahun. Setiap satuan kerja diharapkan memiliki langkah korektif yang jelas berdasarkan hasil evaluasi.

Tiga Langkah Perbaikan pada Semester II

Untuk meningkatkan kinerja pada Semester II 2026, Jaksa Agung memberikan tiga garis besar arahan. Pertama, seluruh satuan kerja diminta melakukan kaji ulang terhadap pelaksanaan tugas dan capaian masing-masing. Kedua, setiap hambatan teknis maupun administratif perlu diinventarisasi secara sistematis. Ketiga, jajaran diminta menyiapkan terobosan serta solusi konkret untuk mencapai target yang telah ditetapkan.

Selain itu, penyesuaian anggaran dapat dilakukan apabila hasil proyeksi menunjukkan terdapat program yang berpotensi tidak mencapai target. Langkah tersebut dimaksudkan agar sumber daya yang tersedia dapat dialihkan kepada kegiatan yang memiliki prospek pencapaian lebih produktif.

“Apabila diproyeksikan terdapat program yang tidak mencapai target, unit kerja diminta segera melakukan revisi anggaran agar alokasi dana dapat dialihkan ke kegiatan yang lebih produktif,” ujarnya.

Pendekatan tersebut memperlihatkan bahwa evaluasi tidak hanya diarahkan untuk menemukan kekurangan, tetapi juga menjadi dasar pengambilan keputusan yang lebih adaptif dalam pengelolaan sumber daya negara.

Integritas Menjadi Fondasi Kepercayaan Publik

Di luar aspek program dan anggaran, ST Burhanuddin menempatkan integritas sebagai bagian penting dari pembenahan Kejaksaan. Soliditas internal, profesionalisme, dan konsistensi dalam menjalankan tugas dinilai menjadi faktor yang menentukan kemampuan institusi menghadapi tantangan sekaligus memenuhi ekspektasi masyarakat.

Jaksa Agung berharap berbagai hasil evaluasi dan masukan dalam forum tersebut tidak berhenti sebagai dokumen administratif. Seluruh rekomendasi diharapkan diterjemahkan ke dalam tindakan nyata sepanjang Semester II 2026.

“Mari kita berdiri dalam satu barisan, saling menguatkan dalam setiap tantangan dan bersama-sama menjaga kehormatan Korps Adhyaksa. Hanya dengan soliditas dan solidaritas yang kokoh, kita dapat membawa Kejaksaan menjadi institusi yang lebih kuat, profesional dan berintegritas,” pungkasnya.

Dengan menempatkan evaluasi kinerja Semester I 2026 sebagai dasar perbaikan, Kejaksaan diarahkan untuk memasuki paruh kedua tahun dengan fokus pada kualitas hasil, efektivitas penggunaan anggaran, percepatan program prioritas, serta penguatan integritas. Keseluruhan agenda tersebut pada akhirnya diarahkan untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan melalui kinerja yang dapat dibuktikan dan dirasakan masyarakat.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.