Dua Pengedar Obat Tanpa Izin Edar Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota

Dua Pengedar Obat Tanpa Izin Edar Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota
Teropongpost, Kota Tangerang – Anggota Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan 2 orang laki-laki pelaku tindak pidana mengedarkan obat tanpa izin edar.

Kedua pelaku diketahui berinisial M (30) asal Aceh dan S alias J (24) asal Aceh Utara. Keduanya ditangkap Polisi pada Rabu, Tanggal 7 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di warung sembako Desa Kedaung, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

Read More

Selain mengamankan kedua pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 strip obat tramadol hcl dengan jumlah 47 butir obat tramadol Hcl dan 54 plastik klip bening masing masing berisikan 5 butir obat hexymer dengan jumlah keseluruhan 270 butir.

Tak hanya itu, dalam pengungkapan kasus obat terlarang tersebut anggota Sat Resnarkoba juga mengamankan barang bukti uang tunai hasil penjualan sebesar Rp260.000 (dua ratus enam puluh ribu rupiah).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho kepada wartawan mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan masyarakat bahwa di warung sembako tepatnya Desa Kedaung, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupatan Tangerang sering terjadi penyalahgunaan obat daftar G.

“Atas informasi itu, kami menurunkan satu Tim Unit 2 Sub 2 Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota dibawah pimpinan IPTU Eko Cahyono, selanjutnya anggota melakukan observasi dan pada hari Rabu tanggal 07 mei 2025 sekira pukul 16.00 Wib melihat 2 orang laki-Laki yang dicurigai yang ciri – cirinya sesuai dengan M dan S sedang berada di dalam warung sembako,” ungkapnya.

Kapolres mengatakan, saat anggotanya melakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 5 strip obat tramadol hcl dengan jumlah 47 butir obat tramadol Hcl dan 54 plastik klip bening masing masing berisikan 5 butir obat hexymer dengan jumlah keseluruhan 270 butir di etalase warung.

“Kedua pelaku berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota guna penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.

Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat pidana mengedarkan obat tanpa Izin edar Pasal 435 subs pasal 436 ayat (2) UU No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari teropongpost.id di Google News

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.