Proyek pembangunan irigasi di Kampung Cicupang, Desa SindangSari, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, bangunan yang diduga baru selesai dikerjakan sekitar satu bulan lebih itu sudah mengalami retak di sejumlah titik. Pada tanggal 27/07/2026.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, retakan terlihat pada beberapa bagian konstruksi irigasi sehingga memunculkan dugaan bahwa kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Sejumlah warga mempertanyakan mutu pekerjaan tersebut karena bangunan yang masih tergolong baru seharusnya belum mengalami kerusakan yang cukup mencolok.
Selain retakan, masyarakat juga menduga adanya pengurangan penggunaan bahan baku, seperti campuran semen dan material lainnya, yang berpotensi memengaruhi kekuatan konstruksi. Dugaan ini tentu memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan teknis oleh pihak yang berwenang.
Warga berharap instansi terkait segera melakukan uji mutu terhadap bangunan agar penyebab munculnya retakan dapat diketahui secara objektif.
Sorotan tidak hanya tertuju pada kondisi fisik bangunan, tetapi juga pada papan informasi proyek yang dinilai tidak memuat informasi secara lengkap.
Pada papan informasi proyek, masyarakat mengaku tidak menemukan keterangan mengenai panjang atau volume pekerjaan sehingga dinilai kurang memenuhi prinsip keterbukaan informasi kepada publik.
Informasi yang lengkap pada papan proyek sangat penting agar masyarakat dapat mengetahui ruang lingkup pekerjaan yang sedang dilaksanakan menggunakan anggaran pemerintah.
Selain itu, warga juga mengeluhkan pelaksana proyek yang disebut-sebut jarang berada di lokasi pekerjaan sehingga pengawasan terhadap para pekerja dinilai kurang maksimal.
Menurut warga, minimnya kehadiran pelaksana proyek dikhawatirkan berdampak pada kualitas pekerjaan karena pengawasan di lapangan menjadi tidak optimal.
Masyarakat menilai setiap proyek pemerintah semestinya diawasi secara ketat oleh pelaksana, konsultan pengawas, maupun instansi terkait agar hasil pekerjaan sesuai dengan kontrak dan spesifikasi teknis.
Apabila benar terdapat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, masyarakat meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh dan perbaikan selama masa pemeliharaan proyek.
Penggunaan anggaran negara maupun daerah harus menghasilkan pembangunan yang berkualitas sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.
Hingga berita ini disusun, pihak pelaksana proyek maupun instansi yang bertanggung jawab belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi bangunan irigasi tersebut.
Awak media akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pelaksana proyek, konsultan pengawas, dan dinas terkait guna memperoleh penjelasan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
Jika hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran terhadap spesifikasi pekerjaan atau ketentuan kontrak, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat berharap pemerintah Kabupaten Lebak segera melakukan inspeksi lapangan, mengaudit kualitas pekerjaan, serta memastikan proyek irigasi di Cicupang benar-benar dibangun sesuai standar sehingga tidak merugikan kepentingan masyarakat.
Dasar Hukum yang Dapat Menjadi Acuan Apabila Dugaan Terbukti:
– Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur kewajiban penyedia jasa melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis, standar mutu, dan kontrak.
– Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yang mewajibkan pelaksanaan pekerjaan secara efektif, transparan, akuntabel, dan sesuai kontrak.
– Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagai dasar pentingnya penyampaian informasi proyek kepada masyarakat secara terbuka.
– Apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau kerugian keuangan negara, dapat dikenakan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setelah dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.







