Teropongpost, Kab. Tangerang – Aksi demonstrasi ratusan petani dan nelayan terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Tangerang akhirnya mendapat respons dari pemerintah daerah.
Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Hendri Hermawan, menegaskan bahwa setiap Alih Fungsi Lahan harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku.
“Peralihan Alih Fungsi Lahan pada prinsipnya harus mengikuti RTRW. Selama kegiatan pembangunan sesuai dengan peruntukan tata ruang dan perizinannya lengkap, maka pemerintah akan menghormati proses tersebut. Itu prinsipnya,” ujar Hendri pada Rabu (22/4/2026).
Menanggapi adanya pro dan kontra terkait alih fungsi lahan, khususnya di wilayah Teluknaga, Hendri menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan. “Tangerang Utara itu luas, tidak bisa digeneralisasi. Ada yang untuk permukiman, ada kawasan tanaman pangan, ada juga untuk industri. Jadi harus dicek satu per satu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hendri menyoroti isu Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang juga menjadi perhatian para demonstran. Ia mengatakan bahwa saat ini pemerintah daerah tengah melakukan sinkronisasi dengan pemerintah pusat terkait Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2026 tentang perlindungan lahan sawah.
“Terkait LSD ini, kita sedang sinkronkan dengan pusat. Perpres baru keluar beberapa bulan, jadi prosesnya masih berjalan. Kita minta masyarakat bersabar,” imbuhnya.
Dengan adanya respons dari Pemkab Tangerang ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait alih fungsi lahan di wilayah tersebut. Masyarakat pun diminta untuk bersabar dan memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menyelesaikan proses sinkronisasi terkait LSD.







