Beberapa Kadus Sudah Mendapat Surat Keputusan PJ Desa Lokki

Beberapa Kadus Sudah Mendapat Surat Keputusan PJ Desa Lokki
Teropongpost, Kab. Seram Bagian Barat,- 6 Kadus Terima SK dari PJ Desa Lokki Ambrosis Puttileihalat Piru – Sebanyak 6 Kepala Dusun (Kadus) menerima Surat Keputusan (SK) penetapan dari Penjabat Desa Lokki Ambrosis Puttileihalat di Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, Jumat (13/10/2023).

Para Kadus yang mendapat SK diantaranya, Dusun Katapang Sulaiman, Dusun Ani La Ode Anda, Dusun Olas Nurdin, Dusun Tanah Goyang Munir Bufakar, Dusun Siaputih Oktofianus Maimina dan Dusun Laala Ramly Payapo.

SK tersebut dikeluarkan berdasarkan nomor 141/1084/DS-LK/X/2023, pada 13 Oktober 2023, tentang Pengangkatan Kepala dan Tenaga Administrasi. Hal itu juga tidak terlepas dari janji Penjabat Desa Lokki pada September 2023 lalu, untuk mengeluarkan SK kepada sejumlah Kadus.

Read More

Penjabat Desa Lokki Ambrosis Puttileihalat mengatakan, Kadus yang telah mendapatkan SK harus bertangung jawab dan bekerja serius.

“Para Kadus yang sudah di SK-kan harus melaksanakan tugas-tugas pemerintah desa secara serius. Selain itu mereka juga dipercayakan oleh masyarakat untuk itu harus amanah,” kata Puttileihalat.

Dengan adanya SK Kadus, masyarakat sangat mengapresiasi Pj Desa Lokki, sebab dapat mengambil keputusan yang luar biasa, sehingga tidak dapat menumbal masalah sosial di masyarakat.

“Kita sangat sepakat dengan SK yang dikeluarkan PJ desa Lokki, semoga dengan diterbitkan SK tersebut masalah yang ada di masyarakat dapat selesai,” kata salah saeorang warga.

Dirinya juga berharap, para Kadus yang mendapat SK tersebut bisa bekerja dengan sebaik-baiknya. Merupakan bentuk pengabdian kepada masyarakat.

“Kita berharap mereka (Kadus) bekerja sesuai Tupoksi, kalaupun tidak serius dan tidak bertanggungjawab Pj Desa Lokki jangan segan-segan untuk menggantikan. Sebab, masyarakat berharap yang terbaik,” harapnya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari teropongpost.id di Google News.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.