Bangunan Cluster di Serua Ciputat Diduga Tak Berizin

Bangunan Cluster di Serua Ciputat Diduga Tak Berizin
Teropongpost, Tangsel, –Pembangunan cluster di Bukit Indah Serua Ciputat, diduga kuat “menabrak” aturan. Sebab cluster yang diduga bodong alias ilegal itu tetap dibangun, padahal IMB (Izin Mendirikan Bangunan)-nya tidak ada.

Cluster itu diduga kuat liar karena tidak ber-IMB tersebut berlokasi di RT 004, RW 02, Bukit Indah Serua, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel). Dari pantauan awak media, Jum’at (9/12/2022), pembangunan cluster yang diduga bodong itu tetap berjalan. Padahal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel diduga belum mengeluarkan izin.

Terkait hal tersebut, Awak media mengkonfirmasi pihak Kelurahan setempat. Sekretaris Kelurahan (Sekel) Serua Ridwan Benito Wattimena saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya hingga kini tidak mendapatkan tembusan informasi mengenai IMB cluster tersebut.

Read More

“Mohon izin, untuk IMB kita tidak ada tembusan informasi baik dari pengembang maupun dinas teknis yang berwenang,” ucap Ridwan ketika dikonfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp (WA), Jum’at, (9/12/2022).

Sekel Serua yang baru menjabat sembilan bulan itu pun melanjutkan, untuk izin lingkungan memang (pihak pengembang) pernah mengajukan ke kelurahan. Tetapi, saat ditanya mengenai IMB, Ridwan mengaku tidak mengetahuinya.

“Kami tidak mengetahui, apakah cluster tersebut memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau tidak. Karena terkait penerbitan PBG, Kelurahan hanya dilibatkan dalam izin lingkungan. Selebihnya, ada di DPMPTSP. Dan, dari dinas (DPMPTSP) juga tidak ada tembusan informasi,” akunya.

Untuk diketahui, PBG adalah Persetujuan Bangunan Gedung atau perizinan yang diwajibkan kepada para pemilik bangunan gedung dalam membangun. Atau, mengembangkan propertinya.

Sementara itu Lurah Serua Fahmi Fahrudin, juga sempat dikonfirmasi awak media. Lurah Fahmi menduga cluster tersebut belum ber-IMB meski menurut sepengetahuannya, izin lingkungan setempat sudah ada, yaitu dari RW-RW.

Sang lurah pun meminta awak media mengecek ke DPMPTSP mengenai perizinan cluster tersebut. Awak media pun sudah menghubungi Sekretaris Dinas (Sekdis) DPMPTSP Tangsel, Haris Jaya Perwira.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, mantan sekretaris pendidikan dan kebudayaan Tangsel itu belum menjawab.

Dan Awak media pun mencoba menghubungi Nidih selaku pengembang atau pemilik cluster tersebut, untuk mengkonfirmasi hal tersebut. Tetapi sayangnya, Nidih bungkam seribu bahasa.

Saat dihubungi berkali-kali via WhatsApp tidak mengangkat teleponnya. Pesan pun hanya dibaca dan tidak dibalas oleh Nidih.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari teropongpost.id di Google News

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.