Teropongpost LAMPUNG – Kebijakan penyesuaian tarif pada ruas Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (BAKTER) terus memantik reaksi dan sorotan tajam dari berbagai kalangan. Sejak 1 April 2026, tarif resmi ditetapkan menjadi Rp102.500 untuk rute Natar–Bakauheni dan Rp189.500 untuk rute sepanjang 140,9 kilometer Bakauheni–Terbanggi Besar. Ruas ini dikelola oleh PT Bakauheni-Terbanggi Besar (PT BTB), di mana usulan kenaikan dievaluasi BPJT dan disahkan Kementerian PUPR melalui SK No. 1066/KPTS/M/2025.
Selain itu, pengawasan dan pengecekan kualitas pekerjaan, layanan, serta kesesuaian kebijakan juga menjadi wewenang Komisi V DPR RI, Direktorat Jenderal Bina Marga, Dinas PUPR Provinsi dan Kabupaten, hingga lembaga pemeriksa keuangan seperti BPK dan BPKP. Masyarakat selaku pengguna pun berhak mengawasi dan menuntut transparansi atas pelayanan publik yang dibayarkan tersebut.
Besaran yang berlaku dinilai terlampau tinggi untuk ukuran kemampuan ekonomi riil masyarakat maupun pelaku usaha transportasi saat ini. Banyak pihak mengkhawatirkan kenaikan ini memicu efek berantai, yakni melonjaknya harga komoditas pokok akibat membengkaknya biaya logistik lintas Sumatera.
Menanggapi polemik tersebut, Rian Kurniawan, Fungsionaris PB HMI, memberikan analisis mendalam. Menurutnya, penetapan tarif yang dirasa “kemahalan” oleh publik dapat menjadi bumerang bagi reputasi pengelolaan infrastruktur nasional.
“Ketika infrastruktur publik yang dibangun untuk mempermudah mobilitas justru dirasa menjepit ruang gerak ekonomi masyarakat, di situlah potensi keretakan hubungan antara masyarakat dan pengambil kebijakan dimulai. Kenaikan tarif Tol Bakter yang signifikan ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik secara meluas,” urai Rian di Kalianda, Rabu (1/7).
Sebagai pintu gerbang utama Pulau Sumatera, Tol Bakter sejatinya berfungsi memotong biaya operasional kendaraan dan mempercepat arus distribusi barang. Namun, jika angka yang harus dibayar tak lagi sebanding dengan efisiensi yang didapat, maka esensi pembangunan jalan tol tersebut terancam tak tercapai.
Pelaku usaha logistik, khususnya angkutan truk muatan, diprediksi akan mencari rute alternatif guna menekan pengeluaran harian. “Jika tarif tidak ramah di kantong, truk muatan besar berpotensi kembali ke jalan arteri atau jalan nasional non‑tol. Efek jangka panjangnya adalah kemacetan parah, peningkatan risiko kecelakaan, serta mempercepat kerusakan jalan daerah yang anggaran perbaikannya sangat terbatas,” tambahnya tegas.
Ia menegaskan bahwa seluruh pihak pengawas tidak boleh memandang jalan bebas hambatan ini hanya dari kacamata keuntungan bisnis semata, melainkan harus menyeimbangkannya dengan pemenuhan hak pelayanan publik yang terjangkau. Kementerian PUPR dan BPJT selaku regulator tak boleh sekadar menjadi stempel persetujuan, melainkan wajib memastikan kualitas layanan sesuai standar dan tarif yang proporsional.
Rian mendorong adanya dialog terbuka serta evaluasi berkala yang transparan, melibatkan unsur DPR, akademisi, asosiasi pengusaha angkutan, dan perwakilan masyarakat, guna merumuskan ulang formula tarif yang lebih adil bagi kondisi daerah.
“Investasi dan pemeliharaan jalan tol memang memerlukan biaya tinggi, kita memahami hal tersebut. Namun kebijakan penarifan tidak boleh menutup mata dari kondisi daya beli masyarakat yang sedang berjuang di tengah dinamika ekonomi saat ini. Kita butuh solusi yang saling meringankan, bukan yang memberatkan secara sepihak,” pungkasnya.







