Diduga Tak Kantongi Perizinan, Depot Air Minum Di Harapan Mukti Tetap Operasi

Diduga Tak Kantongi Perizinan, Depot Air Minum Di Harapan Mukti Tetap Operasi
Teropongpost, Kab. Mesuji, -Depot air minum yang beralamat di Desa Harapan Mukti, Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji Lampung, diduga kuat tak kantongi izin dinas perizinan setempat.

Hal itu diketahui saat ditemui dilokasi yang mana pemilik (depot) air isi ulang yang enggan sebutkan namanya mengatakan bahwa semenjak beroperasi ia tak memiliki surat izin karena susahnya mengurus perizinan termasuk surat izin lingkungan pun tidak ada. Selasa, (04/09/2023).

Depot yang telah beroperasi sejak 2018 lalu ini, pemilik awalnya mengaku telah memiliki izin yang diurus pemilik sebelumnya. Pada tahun 2018 dan sekarang telah tidak berlaku lagi, namun ketika ditanya pemilik tidak dapat menunjukkan surat izin tersebut.

Sementara itu, dari informasi berbagai sumber diketahui bahwa ada beberapa hal yang harus dilakukan depot sebagai tes ketentuan air, minimal tiga bulan sekali, untuk pemeriksaan bakteorologis yang harus berada di angka nol. Kemudian minimal enam kali untuk mengecek kadar kimia dalam air. Karena kadar dalam air bisa berubah-ubah.

Air jernih dan bening, belum tentu memenuhi syarat. Sehingga uji laboratorium harus rutin dilakukan.

Seperti tertera dalam UU No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan pada Bab III Pasal 80 ayat 4 junto Pasal 21 ayat 3 menyatakan, bagi produsen air minum yang menyalahi aturan kesehatan dapat dikenakan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 300juta.

Selain itu, perlindungan merek terdaftar Pasal 1 angka 1 UU Merek mendefinisikan merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Selanjutnya, pada Pasal 1 angka 5 UU Merek menjelaskan hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.