Teropongpost, TANGERANG SELATAN – Keberadaan SPPG Pondok Benda atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) 02 di RT 06 RW 06, Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, menjadi sorotan setelah muncul dugaan izin SPPG tersebut belum sepenuhnya tuntas. Selain persoalan administrasi, keluhan warga terkait dugaan bau limbah juga mencuat dan disampaikan secara langsung kepada pemerintah kecamatan dalam agenda pelayanan masyarakat.
Persoalan SPPG Pondok Benda Pamulang itu mengemuka ketika Camat Pamulang, H. Mamat, menggelar kegiatan “Nyaba Kampung” di Balai Warga RW 06. Selasa, (4/8/26). Dalam forum tersebut, Ketua RT 06 menyampaikan aspirasi masyarakat mengenai aktivitas SPPG Tangerang Selatan yang dinilai masih menyisakan persoalan perizinan lingkungan serta dampak terhadap kenyamanan warga di sekitar lokasi operasional.
Menurut Ketua RT 06, keluhan warga tidak hanya berkaitan dengan dugaan proses perizinan yang belum selesai, tetapi juga adanya aroma limbah yang sesekali tercium dari area dapur SPPG.
“Warga berharap pemerintah kecamatan dapat melakukan verifikasi lapangan serta memastikan seluruh persyaratan operasional dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku agar pelayanan program pemenuhan gizi tetap berjalan tanpa menimbulkan persoalan bagi lingkungan,” terangnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Camat Pamulang bersama perangkat kecamatan langsung melakukan peninjauan ke lokasi SPPG. Namun, saat kunjungan berlangsung, pihak pengelola yang bertanggung jawab atas operasional dapur belum berada di tempat sehingga belum dapat memberikan penjelasan secara langsung.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Dapur SPPG 03, Tabah, menjelaskan bahwa proses pengurusan legalitas masih berjalan dan belum selesai sepenuhnya. Menurutnya, sejumlah tahapan administrasi telah dilakukan, termasuk pemenuhan dokumen yang berkaitan dengan kesehatan lingkungan serta persyaratan teknis lainnya.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari puskesmas yang nantinya akan menjadi bagian dari kelengkapan administrasi.
“Selain itu, proses sertifikasi yang berkaitan dengan sanitasi dan kelayakan operasional juga sedang diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Tabah menambahkan bahwa untuk sertifikasi halal, proses audit telah dilaksanakan oleh auditor yang berwenang. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, fasilitas dapur dinilai telah memenuhi standar yang dipersyaratkan sehingga tinggal menunggu penyelesaian administrasi lanjutan.
Mengenai pengelolaan limbah, ia menegaskan bahwa SPPG telah menyediakan sistem peresapan air limbah sesuai standar teknis.
“Kendala yang sebelumnya muncul saat proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS), menurutnya, kini telah dapat diatasi sehingga proses perizinan kembali berjalan,” terangnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam mekanisme OSS, persyaratan yang dipenuhi disesuaikan dengan tingkat risiko usaha. Sejumlah kewajiban administrasi, termasuk yang berkaitan dengan pelayanan penyediaan makanan dan standar pemenuhan gizi, disebut telah dilaksanakan oleh pihak pengelola.
Terkait keberatan warga, pihak pengelola mengaku memahami aspirasi masyarakat dan menyatakan terbuka terhadap pengawasan dari pemerintah maupun lingkungan sekitar. Menurutnya, seluruh proses perizinan akan diselesaikan agar operasional SPPG memiliki kepastian hukum dan memenuhi seluruh regulasi yang berlaku.
Diketahui, dapur SPPG tersebut telah beroperasi sejak sekitar November tahun lalu. Pihak pengelola mengakui operasional dimulai ketika proses perizinan masih berlangsung. Mereka menyatakan akan menyesuaikan seluruh persyaratan administrasi sesuai ketentuan terbaru agar kegiatan pelayanan pemenuhan gizi tetap berjalan secara legal, aman, dan memenuhi standar kesehatan lingkungan.
Pengamat tata kelola pelayanan publik menilai persoalan seperti ini perlu disikapi melalui pendekatan good governance, yaitu mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, kepatuhan terhadap regulasi, serta partisipasi masyarakat. Dengan demikian, program pelayanan gizi yang bertujuan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dapat tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek keselamatan lingkungan maupun kepastian hukum.







