SPMB 2026 SMAN 8 Tangsel Dipertanyakan, Wali Murid Soroti Dugaan Perubahan Peringkat Menjelang Pengumuman Resmi

SPMB 2026 SMAN 8 Tangsel Dipertanyakan, Wali Murid Soroti Dugaan Perubahan Peringkat Menjelang Pengumuman Resmi
Teropongpost, Tangsel– SPMB 2026 SMAN 8 Tangerang Selatan kembali menjadi perhatian publik setelah muncul laporan dari seorang wali murid yang mempertanyakan adanya dugaan perubahan peringkat hasil seleksi pada detik-detik sebelum pengumuman resmi. Dugaan tersebut memicu pertanyaan mengenai transparansi SPMB 2026, akuntabilitas sistem seleksi digital, serta kepastian hukum dalam proses penerimaan peserta didik di Provinsi Banten.

Seorang wali murid yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku mengalami kejanggalan saat memantau hasil seleksi SPMB SMAN 8 Tangerang Selatan melalui portal resmi. Menurut keterangannya, hingga batas akhir pendaftaran pada 30 Juni 2026, keponakannya masih berada pada posisi terakhir kuota penerimaan jalur akademik berdasarkan nilai rapor. Namun, ketika sistem kembali diakses beberapa saat sebelum pengumuman resmi, posisi tersebut berubah sehingga peserta dinyatakan tidak lolos.

Wali murid menjelaskan seluruh prosedur SPMB Banten 2026 telah dijalani sesuai ketentuan, mulai dari pra-pendaftaran, verifikasi dokumen, hingga pendaftaran secara daring. Bahkan, sekitar pukul 11.30 WIB dirinya mengaku sempat memperoleh informasi dari operator sekolah SMAN 8 bahwa peluang diterima masih terbuka dan telah diminta melengkapi surat pernyataan sebagai bagian dari administrasi lanjutan.

“Saya mengikuti seluruh tahapan sesuai prosedur. Saat itu posisi keponakan saya masih berada dalam kuota dan operator juga menyampaikan peluangnya masih aman,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).

Menurutnya, jadwal pengumuman yang semula direncanakan pada pukul 08.00 WIB mengalami beberapa kali penyesuaian menjadi pukul 12.00 WIB, kemudian kembali diundur hingga pukul 14.00 WIB. Saat kembali memantau sistem sekitar pukul 13.00 WIB, ia mengaku mendapati perubahan daftar peserta yang diterima.

Ia menyebut posisi keponakannya telah tergeser oleh dua peserta lain yang menurut informasi pada sistem berasal dari SMAN 1 Tangerang Selatan dan SMAN 9 Tangerang Selatan.

“Yang membuat kami bertanya-tanya adalah setelah masa pendaftaran dan verifikasi berakhir, mengapa masih terjadi perubahan peringkat. Dari situ muncul dugaan adanya proses yang perlu dijelaskan secara terbuka,” katanya.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, prinsip good governance menekankan bahwa setiap layanan publik harus memenuhi asas transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, dan perlakuan yang adil. Sementara itu, teori e-government menyebut sistem digital dalam pelayanan publik wajib memiliki mekanisme audit (audit trail) yang mampu merekam setiap perubahan data sehingga dapat ditelusuri apabila muncul keberatan dari masyarakat.

Menanggapi persoalan tersebut, Operator SMAN 8 Tangerang Selatan, Andika, menjelaskan bahwa pihak sekolah tidak memiliki kewenangan mengubah data hasil seleksi karena seluruh proses berjalan melalui sistem yang dikelola Dinas Pendidikan Provinsi Banten.

“Kami tidak mengetahui terkait perpindahan atau perubahan data tersebut. Sistem sepenuhnya berada di Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Sekolah hanya menerima hasil yang muncul di sistem. Untuk informasi lebih lanjut dapat dikonfirmasi kepada pihak yang berwenang,” ujarnya.

Hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi kepada operator SMAN 9 Tangerang Selatan melalui pesan WhatsApp belum memperoleh tanggapan. Redaksi juga masih mengupayakan konfirmasi kepada SMAN 1 Tangerang Selatan serta Dinas Pendidikan Provinsi Banten guna memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pembaruan data, perubahan peringkat peserta, serta prosedur yang diterapkan menjelang pengumuman hasil seleksi.

Pakar administrasi publik menilai, apabila terjadi perubahan data setelah tahapan seleksi dinyatakan berakhir, penyelenggara perlu memberikan penjelasan yang dapat diverifikasi kepada masyarakat. Langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem penerimaan peserta didik sekaligus memastikan seluruh proses berlangsung sesuai prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Sesuai asas keberimbangan dalam karya jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan atau dijelaskan lebih lanjut.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.