Dukung Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf, Kantah Kota Tangerang Bagikan 11 Sertipikat

Dukung Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf, Kantah Kota Tangerang Bagikan 11 Sertipikat
Teropongpost, Kota Tangerang, –Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang terus memperkuat komitmennya dalam mendukung program percepatan sertipikasi tanah wakaf di wilayah Kota Tangerang.

Komitmen ini dibuktikan melalui penyerahan 11 sertipikat tanah wakaf secara langsung kepada para nazhir (pengelola wakaf). Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya nyata dalam akselerasi legalisasi aset keagamaan, guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan menyeluruh terhadap tanah yang telah diwakafkan oleh masyarakat.

Penyerahan sertipikat ini merupakan wujud nyata dukungan Kantah Kota Tangerang terhadap program strategis nasional yang digagas oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Melalui program ini, pemerintah berkomitmen memastikan seluruh tanah wakaf memiliki status hukum yang jelas. Dengan begitu, aset-aset tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan ibadah, pendidikan, hingga kegiatan sosial kemasyarakatan.

Kepala Kantah Kota Tangerang, Tardi, menegaskan bahwa sertipikasi tanah wakaf di Kota Tangerang merupakan salah satu prioritas utama yang terus didorong instansinya. Menurut Tardi, sertipikat tanah wakaf tidak sekadar memberikan kepastian hukum, tetapi juga berfungsi vital untuk mencegah potensi sengketa, tumpang tindih kepemilikan, maupun konflik pertanahan yang rentan muncul di kemudian hari.

Read More

Demi mempercepat proses sertipikasi tersebut, Kantah Kota Tangerang juga aktif memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan. Mulai dari Kementerian Agama (Kemenag), pemerintah daerah, hingga para pengelola wakaf setempat. Kolaborasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi sekaligus mendata tanah-tanah wakaf yang belum bersertipikat, agar proses legalisasi ke depan dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan tepat sasaran.

Di sisi lain, para nazhir penerima sertipikat menyambut baik dan mengapresiasi program tersebut. Mereka menilai bahwa sertipikat wakaf ini merupakan dokumen fundamental yang memberikan rasa aman dalam mengelola aset umat. Berbekal legalitas yang sah, rencana pengembangan fasilitas keagamaan dan sosial di atas tanah wakaf kini dapat berjalan secara lebih terukur dan berkelanjutan.

Melalui penyerahan 11 sertipikat ini, Kantah Kota Tangerang berharap jumlah tanah wakaf yang terdaftar dan terlindungi hukum akan terus meningkat. Ke depan, program percepatan sertipikasi tanah wakaf di Kota Tangerang diharapkan mampu mewujudkan tertib administrasi pertanahan, sekaligus menjaga aset keagamaan agar tetap membawa maslahat bagi masyarakat serta generasi mendatang.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.