Teropongpost, Tangsel, -Sehubungan dengan Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf Masjid dan Mushola di wilayah Kota Tangerang Selatan yang merupakan salah satu program prioritas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan menggelar kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
MOU Pensertipikatan Tanah Wakaf untuk Masjid dan Mushola di Kota Tangerang Selatan dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan (Kantah Tangsel) Shinta Purwitasari dengan Ketua Pimpinan Daerah Masjid Indonesia Kota Tangerang Selatan Heli Slamet, Rabu (25/06/2025).
“Ini sebagai langkah awal untuk melaksanakan komitmen dari Kementerian ATR/BPN dalam mensertipikatkan tanah wakaf di seluruh Indonesia termasuk Kota Tangerang Selatan,” Ungkap Shinta.
Lanjut, Shinta mengatakan dengan adanya sertipikasi, diharapkan pengelolaan dan pengembangan Masjid serta Mushola di Kota Tangerang Selatan mendapatkan kepastian hukum, melindungi keberadaan dan fungsi tempat ibadah serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Saya harap target yang telah ditetapkan dapat terlaksana dengan baik. Misalnya, menginvestarisasi tanah wakaf Masjid dan Mushola yang belum bersertipikat, menyiapkan dokumen data administrasi dan yuridis yang diperlukan,” tuturnya.
“Lalu melakukan penyebarluasan informasi melalui sosialisasi mengenai sertipikasi tanah wakaf serta fasilitasi penanganan permasalahan tanah Masjid dan Mushola,” imbuhnya.
Sementara itu, Heli mengucapkan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan karena telah memberikan fasilitas dalam sertipikat tanah wakaf untuk masjid dan mushola di wilayah Kota Tangerang Selatan.
“Semoga berjalan dengan lancar, dan menjadi berkah bagi kita semua,” terangnya.